Dear Pak Syahrezal.
Saya setuju banget dengan pandangan Bapak.
Tampaknya thread ini memang lebih memberikan darah segar bagi para (MAAF) staff/Manager HR ketimbang berhadapan/berurusan dengan Pimpinannya/Owner Perusahaan untuk meluruskan ketentuan/Peraturan Perusahaan yang menyimpang dari peraturan perUUan.
Pertanyaan saya sebagai intropeksi: patutkah kita semua beramai-ramai "menghakimi" seseorang dan menutup rezekinya?
Katakanlah memang benar adanya si Pekerja dimaksud telah melakukan kesalahan di tempat Bapak/Ibu, apakah di tempat lain akan melakukan hal yg sama?
Sebaiknya kita lihat juga root cause-nya dibalik sympthom-nya.
Salam,
sbarkah
------Original Message------
From: Syahrezal
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
To: HRM-Club@yahoogroups.com
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re:[HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn
Sent: Aug 4, 2010 13:35
Dear HR, Seseorang masuk blacklist suatu perusahaan motifnya bisa yang bersangkutan salah bisa juga perusahaannya yang bersalah. Kita banyak menjumpai kasus-kasus dimana memang karyawan tersebut nakal, seperti tidak disiplin atau berbuat kriminal. Namun ada juga akibat yang bersangkutan membela haknya. Saya pernah mendengar seseorang di-blacklist oleh salah satu grup perusahaan walaupun dalam kasusnya sudah dinyatakan menang oleh pengadilan dan mendapatkan ganti rugi/pesangon sesuai haknya. Konsekuensinya memang yang bersangkutan tidak bisa melamar kerja di grup perusahaan tersebut. Pertanyaan saya, pernahkah dalam hidup anda digosipkan teman, dijelek-jelekkan oleh rekan kerja/atasan atau bahkan difitnah oleh orang yang sakit hati/berselisih dengan anda? Hal ini bisa terjadi pada siapa pun. Informasi blacklist melalui internet yang tidak tepat akan berpotensi ke arah sana. Ada seseorang menyebutkan bapak A melakukan ini dan itu lalu rekan-rekan yang lain secara spontan mem-blacklist bapak A. Padahal sumber tersebut belum tentu merupakan sumber yang bisa dipercaya, kemungkinan bisa dilakukan atas dasar sakit hati atau pernah berselisih dengan bapak A saat bapak A bekerja di perusahaan tersebut. Saran saya adalah sebagai berikut: - Untuk kasus-kasus kriminal seperti judul subject email ini segera dilaporkan ke aparat yang berwajib dan diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. - Jika ada perusahaan yang ingin membuat daftar blacklist "berdasarkan informasi perusahaan lain" dalam prosedurnya harus melakukan pula pemeriksaan ke kepolisian mengenai status/track record kejahatan orang tersebut sebagai cross check pembuktian. - Perusahaan memang perlu membuat daftar blacklist karyawan (daftar orang-orang yang pernah bermasalah saat bekerja di perusahaan tersebut). Namun daftar tersebut tidak perlu dipublikasikan karena akan berpotensi adanya tuntutan pencemaran nama baik, lebih baik hanya untuk keperluan internal saja. Ada hal yang menggelitik sebenarnya dari dari topik bahasan ini, jika HRD sibuk mencari/mengumpulka n daftar orang-orang bermasalah di perusahaan lain apakah tidak terkesan kurang ada kerjaan. Daftar tersebut kalau terkumpul pasti akan banyak sekali. Bukankah lebih efektif jika pemeriksaan dilakukan hanya sebatas pada karyawan baru yang akan direkrut saja :) Silahkan dikoreksi jika ada yang salah atau ditambahkan. Syahrezal MS Consulting Mitra Solusi Usaha Anda --- On Wed, 8/4/10, richard.nitihardja@ gmail.com <richard.nitihardja@ gmail.com> wrote: From: richard.nitihardja@ gmail.com <richard.nitihardja@ gmail.com> Subject: Re: [SPAM] [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn To: HRM-Club@yahoogroup s.com Date: Wednesday, August 4, 2010, 1:18 AM Ikutan sharing, Untuk TK yang bermasalah, memang perlu dan baik jika ada informasi apakah punya catatan negatif di perusahaan sebelumnya. Namun perlu dipikirkan bagaimana caranya menyampaikan informasi yang tidak melanggar UU yg berlaku loh. Perlu dipikirkan juga jangan sampai ada unsur hukum yg dilanggar walaupun tujuannya baik. Nanti kalau mekanismenya salah ada peluang masuk wilayah "pencemaran nama baik". Just sharing. Salam. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Asnal Amd <asnalcarier@ yahoo.com> Sender: HRM-Club@yahoogroup s.com Date: Mon, 2 Aug 2010 12:51:21 To: <HRM-Club@yahoogroup s.com> Reply-To: HRM-Club@yahoogroup s.com Subject: RE: [SPAM] [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn Saya juga setuju dengan ide pak roland. Namun saya ada tambahan, sebagai bahan informasi bagi HR yang ada di perusahaan lain saya rasa tidak mengapa, informasi mengenai karyawan bermasalah tersebut di share kan. Misal, si fulan pernah begini, begitu, melakukan tindakan ini, itu dan sebagainya ketika bekerja pada perusahaan X. selanjutnya berpulang pada HR di perusahaan yang baru tersebut apakah akan tetap menghire si fulan atau tidak. Karena bisa jadi si fulan benar-benar sudah menjadi orang baik (atau memiliki itikad untuk menjadi karyawan baik) yang mungkin berbeda pada saat ia bekerja pada perusahaan X sebelumnya. Namun, bisa jadi juga si fulan keadaannya masih sama dengan ketika ia bekerja pada perusahaan X sebelumnya itu. Jadi biarkan HR di perusahaan barunya yang memutuskan untuk menhire seorang karyawan baru tersebut atau tidak. Sedangkan bagi perusahaan yang memiliki pengalaman buruk terhadap seorang karyawan saya rasa sebuah kebaikan juga untuk memberikan informasinya kepada yang lain. sehingga pengalaman yang sama terhadap karyawan yang sama bisa di hindari pada perusahaan-perusaha an lainnya, apabila karyawan tersebut melamar pada perusahaan baru. Best Regards Asnal --- Pada Rab, 28/7/10, Murad Yacub <murad.yacub@ bumi.info> menulis: Dari: Murad Yacub <murad.yacub@ bumi.info> Judul: RE: [SPAM] [HRM-Club] Tanya: Cara memblacklist tenaga kerja yg melarikan uang prshn Kepada: HRM-Club@yahoogroup s.com Tanggal: Rabu, 28 Juli, 2010, 8:37 PM Saya setuju dengan pak Roland, Den
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
------------------------------------
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
http://www.hrm-indonesia.com/
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 10.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????
Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan freelance trainer bidang SDM yang sudah mumpuni.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/






0 comments:
Post a Comment