Dari: liesyereini <liesyereini@tritronik.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 29 September, 2010 10:40:43
Judul: RE: Bls: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas
Oya saya mo nanya, kalo PKWTT itu bukannya utk surat pengangkatan pegawai tetap (yg notabene harus PKWT max 3x)? masa karna harian lepas dan lebih dari 3bulan sudah dikasih PKWTT ya? Baru tau tuh, emang bener begitu? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya, pak. Supaya bisa kami revisi karyawan yg ada disini. J
Thanks.
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Bambang SN
Sent: Tuesday, September 28, 2010 2:49 PM
To: Milis HRM Club
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas
Sharing saja :
Skema pekerjaan harian ada maksimal jangka waktu sesuai Pasal 10 dalam Kepmenaker tersebut, yang intinya bahwa jika dilakukan selama 3 bulan berturut-turut maka menjadi PKWTT.
Peraturan yang dibuat pemerintah sebenarnya sudah mengarah kpd perlindungan tenaga kerja re warga negara, hanya implementasinya kurang maksimal.
Powered by Google and Indosat BlackBerry®
From: Agus LAKI-LAKI <amikaton.ponco@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 27 Sep 2010 17:07:00 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas
to Bp. Imam SN,
maaf pak ini pendapat saya saja :
1. secara jelas di Undang-undang memang tidak mengatakan boleh atau tidak setelah 6 bulan, 1 thn kemudian dst. dilakukan PKWT lagi, tapi pendapat dan saran saya sepanjang tidak ada kesan masa kerjanya nyambung tidak ada masalah, hal dapat disikapi dgn cara ybs. diminta untuk mengajukan lamaran baru, test ulang dst sebagai proses recruitmen (diperlakukan sebagai pelamar baru).
2. untuk pekerja harian lepas sepanjang memenuhi syarat al. : waktu dan volume pekerjaan berubah-ubah, upah dibayar berdasar kehadiran, hari kerja kurang dari 21 hari/bulannya,menurut saya dipakai untuk selamanya tidak ada masalah (khan di-KepMen No.100/2004 juga dikatakan ketentuan jangka waktu dikecualikan dari jangka waktu PKWT pada umumnya)
demikian pak imam pendapat dan saran saya, mohon maaf kalau kurang berkenan dan kurang pas, barangkali ada saran dan pendapat rekan-rekan yang lain yang lebih pas & mantab?
salam kenal,
Agus SP.Amikaton
Dari: Imam Syakir <imamsyakirngek@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com; HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 27 September, 2010 09:08:51
Judul: [HRM-Club] Karyawan PKWT dan Harian Lepas
Assalamualaikum dan salam sejahtera para HRD yth, |
http://www.hrm-indonesia.com/
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????
Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment