Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] hitungan cuti

Dear all

Memang tdk Ada ketentuan baku terhadap pengambilan cuti setelah 12 bulan bekerja bagi karyawan kontrak. Namun, kembali lagi pada kebijakan perusahaan. Menurut saya fairnya, cuti adalah hak "libur" karyawan setiap bulannya namun bisa diambil di tahun berikutnya. Untuk karyawan kontrak yg hanya setahun amat malang sekali jika mereka tidak mendapatkan jatah cuti.

Katakanlah si A masuk pd tgl 01 Desember 2009 dengan kontrak kerja selama stahun. Lazimnya pd tanggal 30 November 2010 adalah hari terakhir ia bekerja. Humanisnya jika perusahaan memberikan jatah cuti selama 12 hari sebelum kontraknya habis, dengan kata lain ia mengambil cuti dr tanggal 18 hingga 30 November. Terlepas kontraknya diperpanjang atau tidak. Toh itu adalah hak pekerja. sebagai hr kita pun seharusnya bisa memperjuangkan hak mereka. Bukankah hidup adil itu lebih baik dan Indah.
:)

Saya pernah menyarankan Hal ini pd suatu perusahaan di Medan bahkan saya juga menganjurkan pengambilan cuti bs diambil setelah karyawan kontraknya berjalan selama 6 bulan. Berikutnya diambil di semester berikutnya. Alhamdulillah perusahaan tsb mau menjalankan dan si karyawan pun merasa senang dgn kebijakan perusahaan, hak mereka lebih dihargai.

Salam

Geri W. Karim
Dir. Of ADP Consulting - Medan


Nb: jumlah cuti 12 hari jika ybs tidak dipotong cuti tahunannya. Pada kenyataannya ybs pasti terpotong cuti tahunannya krn lebaran dan momen lainnya yg memang di tetapkan pemerintah.
------Original Message------
From: haris_h_sidauruk@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
To: HRM-Club@yahoogroups.com
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti
Sent: Sep 2, 2010 10:05 AM

  Dear P Donny, Saya bisa dishare SOP cuti nya Regards, Haris
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: donny prijanto <donnyprijanto@yahoo.co.id> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Wed, 1 Sep 2010 18:51:09 +0800 (SGT) To: <HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti   Dear mba Fifi, Saya boleh urun jawab ya ... Menurut saya, untuk karyawan kontrak dan kebetulan kontraknya hanya 1 tahun (tidak diperpanjang lagi), maka otomatis tidak bisa ambil hak cutinya. Mengapa demikian ? Memang sih, hak cutinya sudah timbul, hanya saja karena kondisi tidak bisa ambil cutinya. Mungkin bisa dibandingkan dengan karyawan yang selalu sibuk (saya sendiri dulu sering mengalami hal demikian). Dalam tahun kerja yang kedua, ybs tidak sempat ambil cuti karena beban pekerjaan memang tinggi dan itu berjalan terus sampai akhir tahun kedua sehingga cutinya hangus. Dari sudut pandang yang lain ... mungkin juga bisa dikembalikan ke philosophi cuti, yaitu memberi kesempatan karyawan untuk istirahat. Nah, untuk karyawan kontrak yg tidak diperpanjang, berarti kan dia punya kesempatan untuk istirahat sambil cari pekerjaan yang lain. Demikian sedikit pendapat dari saya, mungkin banyak yang tidak setuju, tapi memang tidak ada regulasi yang mengatur hal ini. Barangkali ada pendapat dari pakar atau suhu yang lain .... Salam hangat, Donny From: Fifi <fifi_fr@rad.net.id> To: HRM-Club@yahoogroups.com Sent: Wed, September 1, 2010 11:24:04 AM Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti   Dear Mbak Catherine,   Jika pekerja yang putus demi hukum kontrak kerjanya setelah selama 12 bulan, bagaimana status hak cutinya yang baru muncul tapi tidak dapat dipergunakan dikarenakan sdh tdk bekerja lagi?   Terima kasih Fifi   ----- Original Message ----- From: catherine.ikadewi@yahoo.com To: HRM-Club@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 01, 2010 8:39 AM Subject: Re: [HRM-Club] hitungan cuti   Pak Djoko..saya coba jawab ya? . 1. 12 hari... 2. Tidak dihitung dlm cuti annual Trimakasih Catherine
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: Djoko Purnomo <djoko.purnomo@anekarupatera.com> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Tue, 31 Aug 2010 13:09:31 +0700 To: <HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: [HRM-Club] hitungan cuti   Dear All mohon bantuannya Karyawan mendapatkan cuti setelah bekerja 12 bulan berturut-turut sebanyak 12 hari. 1. jika karyawan masuk kerja pada tanggal 1 desember 2009 berapa hak cuti yang bisa diambil pada bulan desember 2010 ? apakah 12 hari atau 1 hari 2. Jika ada karyawan yang cuti hamil selama 3 bulan apakah selama cuti hamil tersebut yangbersangkutan mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari atau 9 hari ( dengan asususi selama 3 bulan cuti hamil tidak mendapatkan 3 hari cuti ) atas pencerahannya kami ucapkan terimakasih. djoko
Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (24) Recent Activity: New Members 39 Visit Your Group ---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----                         http://www.hrm-indonesia.com/                 LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION                     HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA                             MENUJU 25.000 MEMBER Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi. Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR Program-program HRM Club: 1. Training:    Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari    Inhouse - Harga member 2. Konsultasi - Harga Member 3. Recruitment service / search executive - Harga Member Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join?????? Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club. silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com subject: Bergabung dengan tim HRM Club Sebutkan bidang keahlian anda Iffah Pengelola http://www.hrm-indonesia.com/ Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi. Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut: http://groups.yahoo.com/unbounce Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di: HRM-Club-owner@yahoogroups.com MARKETPLACE Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

------------------------------------

---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
http://www.hrm-indonesia.com/
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment