Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: perjanjian kontrak

 

Dear Mas/Mbak,

Menurut saya, training dan masa percobaan tidak sama. Bahasa Masa Percobaan diatur oleh UU sedangkan training adalah program pelatihan yang ditetapkan oleh perusahaan masing2. 
Mengacu pada Pasal 58 dan 60 UU No 13 tahun 2003, masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya dapat diberikan kepada karyawan tetap (PKWTT) bukan kepada karyawan kontrak. Sebelum lewat masa 3 (tiga) bulan tersebut, perusahaan harus memutuskan apakah karyawan tsb lulus percobaan dan diangkat sebagai karyawan tetap atau tidak (Gagal Percobaan), bukan kemudian menyodorkan kontrak. Sedangkan training bisa 3 bulan, 8 bulan, 1 tahun atau 2 tahun, tergantung program Training Center perusahaan, seperti program Management/Supervisor Trainee, dsb.

Perjanjian Kerja ada dua (Pasal 56 UU No 13/2003); PKWT (Kontrak) dan PKWTT (Tetap) dan Masa Percobaan seharusya (jika mau) telah dituangkan dalam suatu perjanjian kerja yang biasanya adalah PKWTT (Tetap). Jadi tidak ada Perjanjian Kerja hanya Masa Percobaan.

Untuk lebih jelasnya ttg pelaksanaan PKWT, silahkan juga mengacu kepada Kep-100/Men/VI/2004.

Mudah2an membantu, dan silahkan jika ada masukan dari rekan2 lain.

Regards,
Herwin


From: Farah Niba <farah_niba@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, October 4, 2010 1:48:56 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: perjanjian kontrak

 

Stahu sy karyawan kontrak hy blh 2tahun.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 13 Aug 2010 00:04:58 -0700 (PDT)
To: <hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya: perjanjian kontrak

 

Dear all,

Mohon pencerahannya, saya mau bertanya apakah masa percobaan bisa disamakan dg masa training (jangka wkt slm 3 bln) ? dan setelah masa percobaan / masa training 3 bln tsb dapatkah kary tsb dikontrak dg jangka waktu 1 th slm 3x ? jika boleh apa nama perjanjiannya dan diatur dlm ps brp? atau bgm?
 
Regards,

Kecik Putri NBW
HR & GA Dept. Head
 
Regards,

Kecik Putri NBW
HR & GA Dept. Head



__._,_.___
Recent Activity:
---- Ingin Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ----
                        http://www.hrm-indonesia.com/
                LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
                    HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                            MENUJU 25.000 MEMBER
Member Milis ini lebih dari 11.000 orang yang umumnya adalah HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi dan HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Berusaha mempercepat proses mencerdaskan bangsa terutama praktisi HR

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga antara Rp 100.000,- - Rp 950.000,- per hari
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta member untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi dan mendampingi implementasi sistem HR sampai bisa diaplikasikan dilapangan, dan kami mengundang anda semua untuk bergabung dalam acara tersebut untuk bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3 - 4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi. Mau Join??????

Bila anda mempunyai kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, dan ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan dan trainer bidang SDM yang sudah mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi alamat berikut:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila ternyata belum berhasil juga, hubungi pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment