Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] mohon pencerahannya

 

 
Apa yang disampakan bpk ferdinand Sitorus Pane,
adalah sesuatu yang prinsip diatur dalam UU Tenaga Kerja.
Oleh karenanya, gaji yang 3 hari itu, wajib dibayarkan.
semoga bermanfaat.
 
thanks,
 
regards,
 
Hotman OS.


From: Ferdinand Sitorus Pane <ferdinand_fpspan@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tue, November 30, 2010 1:26:37 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] mohon pencerahannya

 


Salam untuk semuanya,..

Di dalam PP atau PKB akan diatur tata cara mengundurkan diri, misalnya 30 hari sebelumnya dengan maksud yang telah sdr Herry tuliskan di bawah. Kalau tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan ada kemungkinan tidak mendapatkan hal-hal spt, Uang Pisah, Paklaring, tapi bukan untuk Upah berjalan. Upah itu hak yang harus diberikan, karena Karyawan tersebut telah menghasilkan sesuatu untuk perusahaan/instansi tempatnya bekerja, dia WAJIB diberikan upah, kecuali karyawan tersebut tidak mau menerimanya. PP atau PKB yang mencantumkan bahwa upah karyawan seperti itu tidak diberikan dalam pasal-pasalnya, saran saya lebih baik dirubah.

Terima kasih

Ferdinand P.S

--- Pada Sel, 30/11/10, Herryanto HRGA <herry_jaz@ngkceramics.co.id> menulis:

Dari: Herryanto HRGA <herry_jaz@ngkceramics.co.id>
Judul: Bls: [HRM-Club] mohon pencerahannya
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 30 November, 2010, 2:30 AM

 


      Dear all

      Kadang kita sering kali terjebak dengan rasa kemanusiaan tanpa mempertimbangkan dampak dikemudian hari sehingga aturan dan ketentuan yang sudah
      dibuat dikesampingkan,
      Pada akhirnya hal yang tidak sesuai dengan aturan dikesampingkan akan menjadi KEBIASAAN  dan ini  sulit untuk diubah, bahkan bisa menjadi batu sandungan
      dikemudian hari bagi perusahaan dan juga bagi seorang HRD.( jangan salahkan jikak ada karyawan lain berbuat hal yang sama dan menuntut perlakukan
      yang sama ).

      Biasanya PP atau PKB akan mengatur ketentuan pengunduran diri, minimal 30 (tiga puluh ) hari sebelumnya dengan alasan :
      1. Perusahaan mempunyai waktu untuk mencari personil  pengganti.
      2. Penyelesaian take over pekerjaan
      3. Mengembalikan semua barang inventaris perusahaan yang dipinjamkan..
      4. hal hal lain yang berhubungan dengan perusahaan atau karyawan.

      Dalam kasus tsb walaupun baru kerja 3 (tiga ) hari apakah ybs mengikuti aturan perusahaan atau tidak ? , karena kedua belah pihak wajib dan tunduk pada
      PP, PKB atau perjanjian kerja yang sudah disepakati.    
     
      Salam
      Herry  

__________________

Met sore Mr. Janes..

Kalau gaji, Karyawan bekerja hanya 3 hari pun, itu adalah haknya dia. Jadi sebaiknya diberikan saja secara proporsional untuk 3 hari tersebut.

Tetapi untuk Surat Keterangan Kerja (Paklaring) itu tidak wajib diberikan kepada yang bersangkutan.

Salam,..

Ferdinand P.S

--- Pada Sen, 29/11/10, Janes Enero Lindito <janeslindito@yahoo.com> menulis:

Dari: Janes Enero Lindito <janeslindito@yahoo.com>
Judul: [HRM-Club]  mohon pencerahannya
Kepada: "z hrm club" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Tanggal: Senin, 29 November, 2010, 6:39 AM

 

dear rekans,

ada seorang karyawan baru
dia hanya masuk 3 hari lalu resign
apakah dia masih berhak mendapatkan gaji?

regards,
JL



__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment