Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 29 Desember, 2010 10:31:31
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need help, URGENT
Yang saya tangkap, case-nya adalah ATAS ADUAN Pengusaha, sedangkan pasal 160 UU 13/2003 BUKAN atas aduan Pengusaha. CMIIW.
Semoga berkenan, terima kasih.
Salam,
Barkah
Sent from Samsung Galaxy Tab
teddy hartadi <teddy25574@yahoo.co.id> wrote:
>dear rekan okta,
>
>coba baca lagi pelan2x dan cermat uu 13 2003 pasal 160, disitu jelas kok perihal
>aturannya yg bisa dijadikan acuan tindakan PHK atas karyawan di persh anda,
>namun yg perlu dicermati disini adalah apakah putusan pengadilan sudah mempunyai
>kekuatan hukum tetap atau belum? kalo belum maka PHK baru bisa dilaksanakan
>setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau memenuhi tenggat waktu 6
>bulan karena tidak bisa melaksanakan pekerjaan karena proses pengadilan, namun
>pasal ini tidak bisa lagi dijadikan dasar dalam PPHI untuk melaksanakan PHK
>sebelum ada kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
>SE.13/MEN/SJ-HUKUM/I/2005
>
>demikian semoga menjawab
>
>
>
>________________________________
>Dari: Luqman Fauji <luqman_f@timas.co.id>
>Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
>Cc: octa_via@xl.blackberry.com
>Terkirim: Rab, 29 Desember, 2010 04:29:02
>Judul: RE: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need
>help, URGENT
>
>
>Sesuai dg ketentuan Ps 158 dari UU No 13 Tahun 2003:
>
>1. Tidak perlu bayar gaji tapi Perusahaan dapat melakukan PHK atas karyawan
>yg terbukti melakukan satu pelanggaran berat diantaranya adalah korupsi,
>pencurian atau penggelapan (Ps 158 ayat (1) a.)
>2. Proses PHK utk kasus ini bila bukti2 sudah cukup kuat dpt dilakukan
>walaupun proses secara pidana belum ada putusan final.
>3. Setelah PHK hitung hak2nya pesangon karyawan (bila karyawan tetap) atau
>bila karyawan kontrak bayarkan kerugian atas sisa gaji yg belum terbayarkan
>hingga akhir kontrak dan selanjutnya hitung dengan mengurangkan thd berapa
>nilai kerugian yang diterita perusahaan. Bila karyawan tidak mau maka
>perusahaan dapat menuntut karyawan secara pidana dan perdata.
>
>Bila karyawan tetap meminta adanya perhitungan pembayaran gaji selama proses
>pengaduan secara pidana berjalan hal ini karena belum adanya penegasan
>tindakan PHK dari perusahaan maka wajar bila karyawan masih tetap menuntut
>pembayaran gaji, oleh krn itu sebaiknya segera lakukan PHK dan berikan
>hak2nya dan potongkan uang pesangonnya dg jumlah nilai kerugian perusahaan.
>
>Demikian pendapat saya mudah2an bermanfaat. Tks
>
>Regards,
>
>Luqman Fauzi
>087880788817
>
>-----Original Message-----
>From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf
>Of octa_ms@yahoo.com
>Sent: Sunday, December 26, 2010 6:24 AM
>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Cc: octa_via@xl.blackberry.com
>Subject: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need
>help, URGENT
>
>Dear all rekan dan praktisi HRD,
>
>Karyawan yg sedang dalam proses hukum dengan dan ditahan pihak berwajib atas
>aduan perusahaan krn melakukan penggelapan uang perusahaan, saat ini status
>ybs skorsing, pertanyaannya :
>
>1. Seberapa besar kewajiban perusahaan membayarkan gaji ybs setiap bln slm
>proses hukumnya sdg berjalan ? Apakah dasar hukumnya ?
>
>2. Bolehkah karyawan tsb di PHK, krn perusahaan merasa dirugikan 2x apabila
>membayarkan upahnya sementara ybs telah mengambil banyak uang perusahaan ?
>Apakah dasar hukumnya ?
>
>3. Adakah solusi lain agar perusahaan tidak rugi 2x, artinya perusahaan
>tetap tdk ingin membayar upahnya, dan oleh krn itu ybs ditahan upahnya. Akan
>tetapi ybs justru meminta haknya. ???
>
>Please advise..
>
>Tq
>Regards
>Okta
>Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
>Teruuusss...!
>
>------------------------------------
>
>--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
>http://www.hrm-indonesia.com/
>SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
>
>LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
>HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
>MENUJU 25.000 MEMBER
>
>-----------
>MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW,
>GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
>
>KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
>
>KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
>KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
>------------
>
>Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager,
>Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan
>sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
>
>Program-program HRM Club:
>1. Training:
>Public House - Harga member
>Inhouse - Harga member
>2. Konsultasi - Harga Member
>3. Recruitment service / search executive - Harga Member
>
>Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi
>sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung
>bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini
>kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek
>pendampingan & konsultasi
>
>Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai
>jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM
>Club.
>silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
>subject: Bergabung dengan tim HRM Club
>Sebutkan bidang keahlian anda
>
>Iffah
>Pengelola
>http://www.hrm-indonesia.com/
>Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
>
>Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan
>kunjungi web:
>http://groups.yahoo.com/unbounce
>
>Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
>HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment