Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need help, URGENT

 

sepanjang anak kalimat " bukan atas aduan pengusaha " sudah dinyatakan tdk mempunyai kekuatan mengikat dgn putusan MK (bersamaan dgn pasal kesalahan berat). khusus anak kalimat itu saja. jadi jika ada karyawan yg ditahan baik karena pengaduan pengusaha atau bukan tetap berlaku pasal 160 UU no.13 tahun 2003.

 


Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 29 Desember, 2010 10:31:31
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need help, URGENT

 

Yang saya tangkap, case-nya adalah ATAS ADUAN Pengusaha, sedangkan pasal 160 UU 13/2003 BUKAN atas aduan Pengusaha. CMIIW.

Semoga berkenan, terima kasih.

Salam,
Barkah

Sent from Samsung Galaxy Tab

teddy hartadi <teddy25574@yahoo.co.id> wrote:

>dear rekan okta,
>
>coba baca lagi pelan2x dan cermat uu 13 2003 pasal 160, disitu jelas kok perihal
>aturannya yg bisa dijadikan acuan tindakan PHK atas karyawan di persh anda,
>namun yg perlu dicermati disini adalah apakah putusan pengadilan sudah mempunyai
>kekuatan hukum tetap atau belum? kalo belum maka PHK baru bisa dilaksanakan
>setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau memenuhi tenggat waktu 6
>bulan karena tidak bisa melaksanakan pekerjaan karena proses pengadilan, namun
>pasal ini tidak bisa lagi dijadikan dasar dalam PPHI untuk melaksanakan PHK
>sebelum ada kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
>SE.13/MEN/SJ-HUKUM/I/2005
>
>demikian semoga menjawab
>
>
>
>________________________________
>Dari: Luqman Fauji <luqman_f@timas.co.id>
>Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
>Cc: octa_via@xl.blackberry.com
>Terkirim: Rab, 29 Desember, 2010 04:29:02
>Judul: RE: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need
>help, URGENT
>
>
>Sesuai dg ketentuan Ps 158 dari UU No 13 Tahun 2003:
>
>1. Tidak perlu bayar gaji tapi Perusahaan dapat melakukan PHK atas karyawan
>yg terbukti melakukan satu pelanggaran berat diantaranya adalah korupsi,
>pencurian atau penggelapan (Ps 158 ayat (1) a.)
>2. Proses PHK utk kasus ini bila bukti2 sudah cukup kuat dpt dilakukan
>walaupun proses secara pidana belum ada putusan final.
>3. Setelah PHK hitung hak2nya pesangon karyawan (bila karyawan tetap) atau
>bila karyawan kontrak bayarkan kerugian atas sisa gaji yg belum terbayarkan
>hingga akhir kontrak dan selanjutnya hitung dengan mengurangkan thd berapa
>nilai kerugian yang diterita perusahaan. Bila karyawan tidak mau maka
>perusahaan dapat menuntut karyawan secara pidana dan perdata.
>
>Bila karyawan tetap meminta adanya perhitungan pembayaran gaji selama proses
>pengaduan secara pidana berjalan hal ini karena belum adanya penegasan
>tindakan PHK dari perusahaan maka wajar bila karyawan masih tetap menuntut
>pembayaran gaji, oleh krn itu sebaiknya segera lakukan PHK dan berikan
>hak2nya dan potongkan uang pesangonnya dg jumlah nilai kerugian perusahaan.
>
>Demikian pendapat saya mudah2an bermanfaat. Tks
>
>Regards,
>
>Luqman Fauzi
>087880788817
>
>-----Original Message-----
>From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf
>Of octa_ms@yahoo.com
>Sent: Sunday, December 26, 2010 6:24 AM
>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>Cc: octa_via@xl.blackberry.com
>Subject: [HRM-Club] PHK terhadap kary dlm proses pengadilan, bolehkah ! Need
>help, URGENT
>
>Dear all rekan dan praktisi HRD,
>
>Karyawan yg sedang dalam proses hukum dengan dan ditahan pihak berwajib atas
>aduan perusahaan krn melakukan penggelapan uang perusahaan, saat ini status
>ybs skorsing, pertanyaannya :
>
>1. Seberapa besar kewajiban perusahaan membayarkan gaji ybs setiap bln slm
>proses hukumnya sdg berjalan ? Apakah dasar hukumnya ?
>
>2. Bolehkah karyawan tsb di PHK, krn perusahaan merasa dirugikan 2x apabila
>membayarkan upahnya sementara ybs telah mengambil banyak uang perusahaan ?
>Apakah dasar hukumnya ?
>
>3. Adakah solusi lain agar perusahaan tidak rugi 2x, artinya perusahaan
>tetap tdk ingin membayar upahnya, dan oleh krn itu ybs ditahan upahnya. Akan
>tetapi ybs justru meminta haknya. ???
>
>Please advise..
>
>Tq
>Regards
>Okta
>Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
>Teruuusss...!
>
>------------------------------------
>
>--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
>http://www.hrm-indonesia.com/
>SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
>
>LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
>HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
>MENUJU 25.000 MEMBER
>
>-----------
>MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW,
>GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
>
>KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
>
>KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
>KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
>------------
>
>Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager,
>Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan
>sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
>
>Program-program HRM Club:
>1. Training:
>Public House - Harga member
>Inhouse - Harga member
>2. Konsultasi - Harga Member
>3. Recruitment service / search executive - Harga Member
>
>Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi
>sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung
>bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini
>kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek
>pendampingan & konsultasi
>
>Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai
>jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM
>Club.
>silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
>subject: Bergabung dengan tim HRM Club
>Sebutkan bidang keahlian anda
>
>Iffah
>Pengelola
>http://www.hrm-indonesia.com/
>Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
>
>Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan
>kunjungi web:
>http://groups.yahoo.com/unbounce
>
>Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
>HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment