Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Hak bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

 

Dear Pak Ferdinand,

Terimakasih banyak atas pencerahannya yang sangat bermanfaat bagi saya.

Regards,
Sri

--- Pada Sel, 28/12/10, Ferdinand Sitorus Pane <ferdinand_fpspan@yahoo.com> menulis:

Dari: Ferdinand Sitorus Pane <ferdinand_fpspan@yahoo.com>
Judul: Bls: [HRM-Club] Hak bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 28 Desember, 2010, 5:06 AM

 


Kepada Sdri Sri Hidayati
di Tempat

UU No.13 Tahun 2003 Pasal 162 ayat (1) ; Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

1) Cuti tahunan                          : Cukup jelas
2) Biaya atau ongkos pulang   : Cukup jelas
3) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. 

Maksud dari bagi yang memenuhi syarat dalam hal ini adalah, Jika Karyawan yang bersangkutan diberikan Uang penghargaan masa kerja, maka harus ditambahkan 15% dari Uang penghargaan tersebut. Atau jika dalam PP atau KKB karyawan tersebut berhak atas "pesangon" dan "uang penghargaan masa kerja", maka ditambahkan 15% dari keduanya.

Ada kemungkinan karyawan yang telah bekerja dibawah 3 (tiga) tahun, jika mengundurkan diri tidak mendapatkan hak 15% tersebut, karena dia tidak mendapatkan pesangon atau pun uang penghargaan masa kerja. Jadi haknya = 15% x Rp.0,- (artinya dia secara aturan pada PP atau KKB belum memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja, maka dia belum memenuhi syarat juga untuk 15% nya).

Semoga dapat membantu memberi penjelasan...

Tks
Ferdinand
(081310679829)

 


--- Pada Sel, 28/12/10, Sri Hidayati <s_hidayati@yahoo.com> menulis:

Dari: Sri Hidayati <s_hidayati@yahoo.com>
Judul: [HRM-Club] Hak bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Kepada: hrm-club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 28 Desember, 2010, 3:34 AM

 

Dear rekan HRD,

Mohon pencerahannya.

Dalam UU No. 13, pasal 162 (1) bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 (4). Mohon bantuannya rekan-rekan HRD pengertian atas pasal 156 ayat 4, untuk a) cuti yang belum diambil, saya paham untuk b) biaya atau ongkos pulang, dst cukup paham c) penggantian perumahan dan pengobatan serta perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagu yang memenuhi syarat...ini saya kurang paham (mohon pencerahannya)

Sebelumnya atas bantuan rekan-rekan saya ucapkan terimakasih.

Regards,
Sri




__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment