Info yg sangat bagus antara yg seharusnya dgn fakta yg ada. Semoga Bapak tetap dilindungi dan diberi kekuatan.
Terima kasih Pak Djoko Purnomo atas sharingnya.
Salam kenal,
Barkah
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Kantor Disnaker
Menanggapi pengalaman dari ibu Olive memang cukup mengesalkan dan bikin sakit hati
sedikit menanbahi selama ini saya sudah berpindah kerja di empat wilayah kantor disnaker yang berbeda dan ternyata memang dalam proses pengurusan administrasi/ perijinan selalu terkesan ribet dan mbulet yang sepertinya di kondisikan oleh kantor disnaker yaitu :
1.Loket pelayanan Disnaker kebanyakan hanya untuk mengurus kartu kuning /pencaker/AK1
2.Kegiatan perijinan lain mulai dari wajib lapor, PP, pengesahan PKWT, ijin listrik,forklif,penangkal petir,bejana tekan,genset dll
yang selalu di cek oleh pegawai pengawas justru tidak pernah diberikan loket atau tanda terima yang sah. Bahkan kecenderungan dikondisikan untuk mengurus hal-hal tersebut diatas melalui oknum-oknum internal mereka (saya bantu bahasa mereka) yang ujung-ujungnya merepotkan juga. Apakah kepala kantor disnaker tidak tahu ??? saya yakin beliau pasti tahu karena kepala kantor juga dulunya juga staf juga.
Saya tidak tahu mungkin diantara rekan-rekan ada yang pernah menemui kantor disnaker yang kondisinya lebih baik setidaknya untuk perijinan tersebut sudah melalui satu pintu/ loket kemudian di beri tanda terima sehingga memudahkan dalam pengecekan bisa sharing sehingga kita bisa memberi penghargaan atas kantot tersebut.....atau sebenarnya justru saya saja yang selalu sial
salam
oliviavalenciasitaresmi@yahoo.co.id wrote:
Dear HRM Cluber,
Mohon bantuannya. Setelah saya pelajari Kepmenakertrans No.48 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dan Permenakertrans No.8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Kepmenakertrans No.48 maka saya tidak melihat adanya pengawasan untuk para pejabat yang mengesahkan PP/PKB itu.
Yang ada hanya pada Kepmenakertrans No.48 Tahun 2004 pasal 8 ayat 4 :
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan peraturan perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan pengesahan
dan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 112
(1) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
(2) Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan.
Jadi pejabat yang berwenang untuk mengesahkan tidak diwajibkan / dipersyaratkan untuk mengesahkan dalam jangkan 30 hari karena tidak ada sanksinya. Jadinya suka-sukanya pejabat itu saja donk ?Memang klausul berikutnya adalah secara otomatis jika lebih dari 30 hari maka PP tersebut sudah sah (meskipun belum mendapatkan nomor pengesahan).
Permasalahannya adalah PP perusahaan aku sudah terlalu lama "ngendon" di Kementrian Tenaga Kerja hampir 4 bulan. Semua persyaratan sudah dipenuhi termasuk isinya sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ketika ditanya, banyak sekali alasannya. Dari kesalahan admin internal di Kementrian hingga menunggu tanda-tangan mentri sampai sekarang adalah terlewatnya berkas oleh mentrinya yang sudah berangkat keluar negri.
Masalahnya adalah perusahaan membutuhkan untuk ISO, maka PP harus sudah ada dan pada kenyataannya dokumen pendukung yang menyatakan PP belum selesai juga tidak ada.
Kira-kira solusi apa yang bisa kita lakukan, mohon saran dan diskusinya.
1. Apakah ini merupakan indikasi dari petugas yang bersangkutan "meminta upeti tertentu" ?
2. Jika Ya, terus terang saya sedang berusaha untuk melakukan "Good Corporate Government", maka solusi yang saya inginkan adalah bukan memberikan "upeti" tetapi melaporkannya. Namun melaporkannya ke siapa ? Apakah masih ada gunanya ? Karena toh juga sudah sah meskipun belum mendapatkan nomor pengesahan.3. Cuek bebek dan membiarkan PP kita terbengkalai. Karena PP kita kan sudah sah secara hukum ?Mohon diskusi dan saran dari para pakar.SalamOlivia
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment