Dear all,
Memang hal-hal seperti ini harus dituangkan ke dalam Peraturan Perusahaan atau Kebijakan (PP).
Beberapa perusahaan ada yang menerapkan kebijakan no work no pay termasuk alasan datang terlambat atau pulang cepat karena biasanya ini langsung dikoneksikan dengan system IT yang ada di perusahaannya (eror atau kejanggalan), namun untuk mengkoreksi hal tsb, biasanya karyawan yang datang terlambat atau pulang cepat harus mengisi form yang menjelaskan mengapa hal tersebut terjadi dan tentunya perjalanannya panjang karena harus ada/minta tanda tangan ke sana kemari dan ini juga akan membuat yang bersangkutan untuk disiplin dan tentunya juga ada konsekuensinya dipotong upah secara proporsional..harus dibuat aturannya sehingga action di HR jelas ada dasarnya.
Demikian
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sufferman duri
Sent: 09 March 2011 15:42
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Dianggap masuk kerja
Dear All, Harus dapat dibedakan antara UU 13/2003, Kepmen 102/2004 dan Peraturan Perusahaan, Serta Kebijakan Perusahaan/Management. Hal tersebut agar tidak terjadi salah kaprah dalam menanggapi kasus-2 seperti dibawah ini. Misalkan, Karyawan Ijin pulang lebih cepat pada Jam 12:00; Apakah ybs masuk kerja 1/2 hari dan dibayar Penuh Upahnya serta akan dipotong Hak Cutinya, Gak bakalan bisa ditemukan di UU 13/2003 ataupun di Kepmen 102/2004. Karena Konteksnya sudah berbeda. Hal-2 tsb biasanya diatur di dalam Peraturan Perusahaan;
Mana tau ada yang menambahkan atau mengkoreksinya, Silahkan; Monggo...Maklumlah saya masih pemula juga di HR. Wasalam, S
|
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment