Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Tanya: Dianggap masuk kerja

 

Dear all,

 

Memang hal-hal seperti ini harus dituangkan  ke dalam Peraturan Perusahaan atau Kebijakan (PP).

 

Beberapa perusahaan ada yang menerapkan kebijakan no work no pay termasuk alasan datang terlambat atau pulang cepat karena biasanya ini langsung dikoneksikan dengan system IT yang ada di perusahaannya (eror atau kejanggalan), namun untuk mengkoreksi hal tsb, biasanya karyawan yang datang terlambat atau pulang cepat harus mengisi form yang menjelaskan mengapa hal tersebut terjadi dan tentunya perjalanannya panjang karena harus ada/minta tanda tangan ke sana kemari dan ini juga akan membuat yang bersangkutan untuk disiplin dan tentunya juga ada konsekuensinya dipotong upah secara proporsional..harus dibuat aturannya sehingga action di HR jelas ada dasarnya.

 

Demikian

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sufferman duri
Sent: 09 March 2011 15:42
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Tanya: Dianggap masuk kerja

 

 

Dear All,

Harus dapat dibedakan antara UU 13/2003, Kepmen 102/2004 dan Peraturan Perusahaan, Serta Kebijakan Perusahaan/Management.

 

Hal tersebut agar tidak terjadi salah kaprah dalam menanggapi kasus-2 seperti dibawah ini.

 

Misalkan,

Karyawan Ijin pulang lebih cepat pada Jam 12:00; Apakah ybs masuk kerja 1/2 hari dan dibayar Penuh Upahnya serta akan dipotong Hak Cutinya, Gak bakalan bisa ditemukan di UU 13/2003 ataupun di Kepmen 102/2004. Karena Konteksnya sudah berbeda.

 

Hal-2 tsb biasanya diatur di dalam Peraturan Perusahaan;

  1. Bagaimana Prosedur Datang Lambat Kerja, Konsekwensinya apa
  2. Bagaimana Prosedur Cepat Pulang dan Konsekwensinya juga apa
  3. Hal-hal lain yang tidak diatur di Dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan, di atur dan disebutkan/dicantumkan di Dalam PP tsb dengan Catatan Peraturan Perusahaan (PP) tsb tidak boleh "rendah" dari Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Mana tau ada yang menambahkan atau mengkoreksinya, Silahkan; Monggo...Maklumlah saya masih pemula juga di HR.

 

Wasalam,

S

--- Pada Sel, 8/3/11, oke <oke@ircinoac.co.id> menulis:


Dari: oke <oke@ircinoac.co.id>
Judul: RE: [HRM-Club] Tanya: Dianggap masuk kerja
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 8 Maret, 2011, 1:09 PM

 

Siang,

Urun rembug ya mba Tiwi,

Kalau di perusahaan saya ada ketentuan bila pulang jam 12.00 (ketika jam istirahat)

Maka dianggap kerja ½ hari dan di potong dengan cuti tahunan. Dimana perhitungan

Tsb akan dihitung secara kumulatif sampai 1 tahun yang akan diperhitungkan ke dalam

Cuti tahunan.

Terima kasih

Okke

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Andreas Valentino
Sent: Tuesday, March 08, 2011 11:53 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Dianggap masuk kerja

 

 

Selamat siang mba Pratiwi..

Izin berpendapat ya..
Menurut saya, hal tersebut merupakan kebijaksanaan dari perusahaan. Karena kewajiban kerja sudah ditentukan dengan hari dan jam kerja selama seminggu. Boleh-boleh saja hal tersebut dilakukan, hanya saja ( percaya deh ), akan banyak yang menggunakannya dengan tidak bijaksana..

Demikian, terima kasih.

hormat saya,

Andreas Valentino S


Dari:Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 7 Maret, 2011 19:35:41
Judul: [HRM-Club] Tanya: Dianggap masuk kerja

 

Dear all,

Menyambung issue 173 jam/bulan, ada aturan perusahaan yang mengatur demikian : bahwa karyawan dianggap masuk kerja apabila  telah bekerja minimal 4 jam,

Misalnya : jam kerja 08.00 - 17.00

jam 12.00 ijin pulang cepat karena mau jemput mertua yang datang dari kampung, maka ybs tidak dipotong cuti alias dianggap masuk kerja full dan upah tetap dibayar.

 

Pertanyaannya : apakah ada aturan formalnya/normatif?

saya coba sisir uu  13 -2003 tapi belum nemu?

Pls advise,

 

Thanks & regards,

Tiwi

 

 

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment