Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] HR Dipenjarakan

 

Dear All,
 
Sedikit masukan dari saya. Sanksi bukan hanya berupa tuntutan hukum atau penjara. Ada sanksi/tuntutan karena pelanggaran kode etik dan profesionalisme. Beberapa badan yang memberikan license dan sertifikasi kadang memberikan sanksi pencabutan jika ada anggotanya yang melanggar kode etik dan ketentuan badan tersebut termasuk dalam memberikan rekomendasi.
 
Karena itu sebagai HRD dalam memberikan rekomendasi/usulan harus hati-hati dan memperhatikan berbagai regulasi yang ada. Sebab bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya jika berkali-kali memberi rekomendasi yang tidak benar atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku apalagi sampai menimbulkan konflik hubungan industrial yang merugikan perusahaan. Tekanan kadang muncul dari berbagai pihak tetapi integritas dan profesionalisme harus tetap dijaga untuk karir kita di masa depan.
 
 
Syahrezal
MS Consulting


--- On Sat, 1/29/11, idrial idris <idrial.idris@gmail.com> wrote:

From: idrial idris <idrial.idris@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] HR Dipenjarakan
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 29, 2011, 2:31 AM

 
Dear Ibu Wanti

Menarik sekali pertanyaan Ibu, Perselisihan di bidang Industrial hanya ada 4, perselisihan hak, perselisihan PHK, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja, semuanya berada dalam lingkup hukum perdata, yang di acarakan di pengadilan hubungan Indutrial.

Kata-kata HR di penjarakan berarti kita bicara dalam lingkup hukum pidana, yang mana pelanggaran hukum yang dilakukan adalah dalam lingkup KUHP, apabila seorang HR dalam melakukan aktifitasnya nyata-nyata melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan aturan yang di atur dalam KUHP maka HR dapat di pidanakan, misalnya melakukan pemukulan/penganiayaan kepada seorang karyawan Menyimpan / menggelapkan uang milik perusahaan, serikat, atau seseorang dll.

Suatu usulan yang diberikan oleh seorang HR kepada management yang kemudian menimbulkan konflik itu bukan pelanggaaran hukum pidana.

Memberikan usulan adalah suatu perbuatan yang layak / Zaak waarneming, kemudian usulan itu di yakini oleh seseorang dan seseorang sesuai dengan kewenangannya itu menjalankan usulan tersebut yang kemudian menimbulkan konflik. Seorang HR tidak dapat dijadikan kambing hitam dalam hal ini. Konsekwensi dari Usulan adalah dapat di terima dan dapat di tolak, kalau perintah dijalankan atau tidak dijalankan.

Demikian, semoga dapat memuaskan.

Best Regards
Idrial

2011/1/28 wanti <lajwanti.naido@gmail.com>
 
Sore semua,

Saya mau tanya
bisakah HR dipenjarakan terkait dgn kebijakan manajemen atas usulan, masukan shg keputusan tsb menimbulkan konflik hubungan industrial? kalau ada, apakah ada contoh kasusnya?

terima kasih

salam


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment