Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] HR Dipenjarakan

 

HR dipenjara.. Bisa aja..

Namanya manusia pasti dapat berbuat salah baik disengaja maupun tidak.

Dalam konteks melaksanakan tugasnya bisa saja HR dipenjara. Bisa karena pemahaman yg salah dalam menerapkan hukum hukum yg ada. Di UU 13 juga ada pengaturan mengenai tindakan yg dapat dikelompokkan sbg tindakan kejahatan dan pelanggaran.

Dan meskipun itu atas perintah perusahaan maka sudah sepatutnya seorang HR yg memberikan advice kepada manajemen perusahaan maupun sekaligus sebagai eksekutor thd permasalahan HR utk memahami hal ini sehingga baik HR maupun pengurus perusahaan tidak terjebak ke dalam keadaan yg "buruk" karena ketidakpahaman HR nya atau ketidakmampuan HR nya utk menahan kehendak manajemen utk mengambil suatu keputusan atau sikap yg lebih mengedepankan keinginan subjektif yg "diluar aturan".

Jadi yahhh.. Memang pekerjaan HR memang beresiko dan bisa tinggal di hotel prodeo..

YA

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: idrial idris <idrial.idris@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sat, 29 Jan 2011 09:31:45 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] HR Dipenjarakan

 

Dear Ibu Wanti

Menarik sekali pertanyaan Ibu, Perselisihan di bidang Industrial hanya ada 4, perselisihan hak, perselisihan PHK, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja, semuanya berada dalam lingkup hukum perdata, yang di acarakan di pengadilan hubungan Indutrial.

Kata-kata HR di penjarakan berarti kita bicara dalam lingkup hukum pidana, yang mana pelanggaran hukum yang dilakukan adalah dalam lingkup KUHP, apabila seorang HR dalam melakukan aktifitasnya nyata-nyata melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan aturan yang di atur dalam KUHP maka HR dapat di pidanakan, misalnya melakukan pemukulan/penganiayaan kepada seorang karyawan Menyimpan / menggelapkan uang milik perusahaan, serikat, atau seseorang dll.

Suatu usulan yang diberikan oleh seorang HR kepada management yang kemudian menimbulkan konflik itu bukan pelanggaaran hukum pidana.

Memberikan usulan adalah suatu perbuatan yang layak / Zaak waarneming, kemudian usulan itu di yakini oleh seseorang dan seseorang sesuai dengan kewenangannya itu menjalankan usulan tersebut yang kemudian menimbulkan konflik. Seorang HR tidak dapat dijadikan kambing hitam dalam hal ini. Konsekwensi dari Usulan adalah dapat di terima dan dapat di tolak, kalau perintah dijalankan atau tidak dijalankan.

Demikian, semoga dapat memuaskan.

Best Regards
Idrial

2011/1/28 wanti <lajwanti.naido@gmail.com>
 

Sore semua,

Saya mau tanya
bisakah HR dipenjarakan terkait dgn kebijakan manajemen atas usulan, masukan shg keputusan tsb menimbulkan konflik hubungan industrial? kalau ada, apakah ada contoh kasusnya?

terima kasih

salam


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment