Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon saran

 



Horas do Hotni,
Menurut pasal 162, UU 13/2003, karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik, berhak atas :
1. uang penggantian hak seperti pasal 156, ayat 4
2. Uang pisah, jika tugasnya tidak mewakili managemen
3. Memperoleh referensi kerja
SELANJUTNYA HAL INI KITA SEBUT SEBAGAI HAK KARYAWAN MENGUNDURKAN DIRI
 
Sementara itu, yang dimaksud dengan mengundurkan diri secara baik-baik itu adalah :
1. Mengajukan surat pengunduran diri 30 hari sebelumnya
2. Menyelesaikan sisa pekerjaannya dan mempersiapkan serah terima kepada pengganti yang ditunjuk oleh perusahaan
SELANJUTNYA KITA SEBUT SEBAGAI KEWAJIBAN KARYAWAN MENGUNDURKAN DIRI
 
Nah, kalau karyawan tersebut tidak memenuhi kewajiban seperti ini, maka kita juga tidak perlu memberikan hak-haknya. Tentunya hal ini akan merugikan yang bersangkutan dan sekaligus sebagai sanksinya
 
Selanjutnya kalau kondisi ini belum tertuang di dalam PKB, PKB, PP, segera tuangkan untuk pembelajaran bagi semua karyawan
 
Mengenai perusahaan penerima, saya pikir gak usahlah dipermasalahkan, toh disamping gak ada gunanya, yang menerima disana juga rekan seprofesi kita juga kan ?
 
Semoga bermanfaat
 
Salam
Farid Elhakamy
 
 
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, January 14, 2011 10:56 PM
Subject: [HRM-Club] Mohon saran

 

Met malam...


Di kantor saya ada salah satu karyawan yang baru 1 hari mengajukan surat resign, hari berikutnya sudah pamitan besok tiak masuk lagi.... Setahu saya di dalam UU no. 13 2003 telah diatur prosedur resign, walaupun kurang jelas...

1. Terhadap karyawan tsb, tindakkan apakah yang HRD atau Management terhadap karyawan tersebut?karena hal ini dapat menjadi presedn tidak baik dikemudian hari (bisa aja dijadikan alasan bagi karyawan yang lain)

2. Apakah ada UU atau aturan yang mengatur dan sanksi hukum thd tindakkan tsb?

3. Apakah perusahaan yang menampungnya juga dapat ditindak atau dikenai sanksi?

4. Bagaimana dan apakah yang terbaik yang harus dilakukan perusahaan?


terima-kasih,



Hotni Sihite

--- Pada Rab, 5/1/11, hsumarsono@tigaserangkai.co.id <hsumarsono@tigaserangkai.co.id> menulis:

Dari: hsumarsono@tigaserangkai.co.id <hsumarsono@tigaserangkai.co.id>
Judul: Re: [HRM-Club] Uang pesangon
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 5 Januari, 2011, 1:10 PM

 

Dear Rekans, melengkapi sharing tentang topik ini. Yang kami terapkan adalah membuat SOP terkait hal ini. Yaitu Employee Update. Jadi setiap ada perubahan status keluarga atau apapun harus diupdate..dan dimasukkan ke dalam HRSmart (HRIS)..data itu yang terpakai. Karyawan yang tidk mengupdate sesuai prosedure..not entertained. salam

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: andre_erdan@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 5 Jan 2011 05:57:41 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Uang pesangon

 

Wahh sepertinya pendapat bapak Suryowirawan bisa saya pertimmbangkan...tetapi permasalahannya jika si karyawan tidak mendaftarkan istri yg syah ke prusahaan dikarenakan kelalaian pihak hrd yg tidak meminta alm.menngisi biodata dan mendaftarkan keluarganya...itu bagaimana?? Istri pertama sempat menghubungi saya dan mengancam akan menuntut perusahaan jika beliau tidak mendapatkan uang pesangonn tersebut,dgn alasan beliau adalah orang yg paling berhak mendapatkan hak tersebut (versi istri pertama)

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 4 Jan 2011 20:25:36 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Uang pesangon

 

Ikutan nimbrung..

Di perusahaan kami tertera di PP bahwa keluarga yang syah adalah keluarga yang terdaftar di HRD. Kalau sudah mempunyai istri, berapapun jumlahnya yang diakui itu hanya yang terdaftar di HRD, bukan yang mempunya akta syah..

Apabila karyawan tersebut tidak mendaftarkan kedua istri kepada HRD kami, maka statusnya dianggap lajang dan penyelesaian hak akan diberikan kepada orangtua karyawan tersebut. (Kalau jamsostek kan sudah jelas punya policy sendiri)

Saran saya, kalau kedua istri syah tp tidak terdaftar di perusahaan dalam kasus anda, yah coba pakai hubungan industrial pancasila..mereka suruh kompromi berdua karena secara hukum istri itu ahli waris paling dekat, bukan IBU. Kalau mereka tidak mencapai kata kesepakatan, silahkan titip uangnya ke disnaker atau pengadilan. biar mereka yang menentukan. (saya lupa istilahnya apa, ini mirip2 seperti sengketa tanah)

Mohon maaf apabila kurang berkenan

Suryowirawan Wibisono


--- On Tue, 1/4/11, Farida Bahar <farida_bahar@hitss.co.id> wrote:

From: Farida Bahar <farida_bahar@hitss.co.id>
Subject: RE: [HRM-Club] Uang pesangon
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tuesday, January 4, 2011, 6:45 PM



Dear rekan,

 

Saya coba jawab (dengan warna biru),  setelah sharing dengan teman yang non muslim . Semoga bisa membantu.

 

Salam,

FJB

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Andre
Sent: Tuesday, January 04, 2011 10:10 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Uang pesangon

 

dear all.

saya ada sedikit kebingungan dalam menghadapi permasalahan di perusahaan tempat saya bekerja sekarang.

1. kami ada karyawan yang meninggal dunia karena kecelakaan (bukan di jam kerja) dan ternyata karyawan tersebut memiliki istri 2 dan semuanya sah memiliki akte nikah. setelah meninggalnya si karyawan barulah ketahuan bahwa Alm. memiliki istri 2, dan ke dua-duanya menuntuk untuk memiliki pesangon dari perusahaan, waktu si karyawan bekerja pertama kali masih single jadi istri pertama pun tidak di daftarkan ke perusahaan, kira2 bagaimana untuk penyelesaian masalah tersebut, siapakah yang berhak mendapatkan pesangon tersebut. dan sekarang malahan lebih berat lagi si Ibu dari alm. juga menuntut uang pesangon tersebut (jadi sekarang ada 3 pihak yang menuntut uang pesangon) bagaimana cara saya menentukan siapa yang berhak mendapatkan uang pesangon tersebut, karena di masing2 pihak akan menuntut perusahaan jika mereka tidak dapat uang pesangon tersebut

 

Pesangon tetap sama bagi karyawan yang meninggal baik di dalam maupun di luar jam kerja.
b; Apabila yang meninggal:
    1) Non Muslim, yang sah dan berhak atas pesangon adalah istri pertama.
    2) Muslim, harus melalui peradilan Agama untuk menentukan bagiannya.
c.  Ibu tidak berhak karena masih ada ahli waris terdekat dari yang meninggal.


2. ada karyawan masuk dalam perjanjian kontrak kerja karyawan tersebut tertulis sebagai Supervisor, dan dalam struktur tahun baru ini ada perubahan si karyawan di daftarkan sebagai assistant manager, apakah si karyawan boleh menuntut surat promosi dan adjusment sallary sebagai Assistant manager, atau hanya diam2 saja dengan kenaikan jabatan tersebt??

Di perusahan yang established biasanya sudah ada struktur posisi berarti ada pula struktur gaji.  Kalau posisi naik otomatis gaji juga naik sesuai dengan struktur tersebut. Namun harus diketahui juga alasan di daftarkan sebagai assistant manager, apakah jabatan tersebut karena promosi atau karena lain hal, seperti di bank ada internal title dan ada external title. Karyawan dapat 'menuntut' tapi mungkin bahasanya  diperhalus mempertanyakan karena dengan promosi bisa berarti kenaikan gaji (peningkatan kesejaheraan, siapa yang ga mau? . Apprreciation genereates motivation... Ignorance genereate resentment.


saya mohon bantuannya

best regard

ANDRE





__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment