Dear All, para praktisi HRD
Salam kenal
Mohon izin.....untuk coba sharing sama para praktisi;
1. Aturan tentang masa percobaan dalam hubungan kerja bersifat limitatif yaitu maksimal 3 (tiga) bulan. Lihat UU No 13 tahun 2003, Pasal 60 ayat (1). Masa percobaan tidak dapat diperpanjang dengan cara dan alasan apapun.
2. Apabila setelah masa percobaan di buat kan PKWT maka secara normatif statusnya sudah menjadi PKWTT.
3. Sebaiknya setelah masa 3 bulan habis, kalau karyawan tersebut masih cukup memenuhi angkat saja dia jadi PKWTT, kalau di tengah jalan dia tidak performance kasih SP I, dan di evaluasi jika masih belum ok kasih lagi SP II, setelah di evaluasi belum ok juga kasih SP III kalau masih belum maka PHK lah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Atau kalau setelah masa 3 bulan akan habis kasih tahu yang bersangkutan bahwa belum ada kecocokan diantara kita, dari pada harus perpanjang masa percobaan.
Best Regards
Idrial
2011/1/17 SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
Dear ALL,
Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
Kasus:
Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD No: 13 2003 Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan, perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa percobaanya 3 bulan kedepan.
Pertanyaan:
1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi setelah 3bln masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT (Karyawan Kontrak)?
Mohon saran dari semuanya.
Thanks & Regards,
Adi
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment