Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: [HRM-Club] Mohon Pencerahan: Uang pisah

 

Terima kasih untuk pencerahannya, pak Barkah...
Sangat berguna sekali untuk tambahan pengetahuan saya..

Hormat saya,

Andreas Valentino S



Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 25 Februari, 2011 02:42:13
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Mohon Pencerahan: Uang pisah

 

Dear Pak Andreas Valentino,

Tidak apa-apa kok Pak....ini kan forum diskusi. Saya tidak boleh menganggap seseorang "ngeyel" atau yg sejenisnya. Dan sebaliknya, saya juga tidak ingin dianggap "memaksakan kehendak" saya. Saya hanya mencoba memaknai suatu kalimat secara detail (menurut saya pribadi loh...).

Menanggapi pertanyaan Bapak, saya coba kutip lagi sbb: " ....DIBERIKAN uang pisah yang besarnya dan pelaksanannya DIATUR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ".

Apabila poin pertanyaan Bapak adalah ttg DIATUR tidaknya uang pisah dalam PK/PP/PKB, bisa saja tidak diatur dalam PK/PP/PKB sebagaimana maksud Bapak. Namun, menurut saya berpotensi terjadi treatment "kurang fair" atau like and dislike untuk jumlah uang pisahnya untuk si A dan si B.
Tanggapan saya ini tentu argueable.

Apabila akan dicantumkan BESARAN uang pisah dalam PK/PP/PKB dgn angka (misalnya) NOL. Pertanyaannya adalah apakah cocok dgn makna dan spirit dari kata "diberikan" sbgmn dalam kalimat yg saya kutip diatas.
Apa make sense memberikan sesuatu dgn nilai NOL?
Apabila ada angka/nilainya meskipun Rp. 100, kalau jumlah ini yg memang sesuai kemampuan dan kemauan Perusahaan, saya kira tidak menjadi masalah sepanjang makna memberikan sudah terpenuhi.

Pada akhirnya, kembali kepada bagaimana kita mencermati dan memahami kata perkata sampai kalimat dalam pasal dimaksud. Dan tentunya, tanggapan saya SANGAT mungkin SALAH.

Demikian tanggapan saya. Semoga menjawab pertanyaan Bapak.
Monggo rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Andreas Valentino <valentinoandreas@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 25 Feb 2011 16:24:37 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Mohon Pencerahan: Uang pisah

 

Selamat sore pak Barkah..

Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih atas koreksi serta masukan yang diberikan oleh bapak kepada saya. Hal tersebut akan menjadi tambahan ilmu untuk saya.

Mungkin pak Barkah bisa sekalian bantu memberikan pencerahan kepada saya, atas hal ini.

Begini pak, mohon maaf kalau saya terdengar sedikit "ngeyel" mengenai uang pisah ini. Saya hingga saat ini berpendapat demikian karena menurut saya, apa yang tercantum secara tertulis didalam UU ketenagakerjaan ( mengenai uang pisah ), tidak memberikan definisi yang cukup jelas untuk hal itu Bahkan menurut saya, pasal mengenai uang pisah hanya bersifat mengatur dengan memberikan keleluasaan kepada pihak perusahaan untuk mau atau tidak mencantumkan mengenai uang pisah didalam PP / PKB, yang tentunya semuanya tergantung kondisi / kemampuan masing - masing perusahaan.

Idealnya memang, sebaiknya hal tersebut ada didalam PP / PKB agar bertambah pula manfaat yang bisa diperoleh oleh pekerja.

Demikian hal ini saya sampaikan, atas kekurangannya saya haturkan maaf yang sebesar-besarnya. Bagi rekan - rekan lainnya yang ingin menambahkan atau menyalahkan, monggo..

Hormat saya,

Andreas Valentino S





Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 23 Februari, 2011 06:27:37
Judul: Re: [HRM-Club] Mohon Pencerahan: Uang pisah

 

Dear Pak Andreas Valentino,

Mohon ijin menanggapi ya Pak.....

 

Pasal 162 ayat (2) UU 13/2003 menyatakan sbb: Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) DIBERIKAN uang pisah yang besarnya dan pelaksanannya DIATUR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Pasal 168 ayat (3) UU 13/2003 menyatakan sbb: Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) DAN DIBERIKAN uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya DIATUR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Salah satu makna dari anak kalimat (italic font) adalah besaran dari uang pisah diatur dalam PK, PP atau PKB.

 

Pertanyaannya adalah bagaimana tanggapan saya APABILA sejak awal PK, PP atau PKB BELUM mencantumkan besaran uang pisah?

Untuk menjawabnya, saya coba menelaah satu persatu sbb:
  1. Kapan UU 13/2003 ini diberlakukan? Jawabannya adalah disahkan dan diundangkan pada tgl 25 Maret 2003 (hampir 8 tahun lalu).
  2. Berapa lama masa keberlakuan PP dan PKB? Jawabannya adalah paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 111 ayat 3 dan pasal 123 ayat 1 UU 13/2003).
  3. Karena masa berlaku PP/PKB paling lama 2 (dua) tahun, apabila sampai saat ini (hampir 8 tahun sejak diundangkannya UU 13/2003) masih ada PP/PKB yg BELUM mencantumkan/mengatur besaran uang pisah, apakah kondisi ini bukan diakibatkan oleh pelaku SDM itu sendiri? Sudahkan pelaku SDM mencoba menelaah seperti ini? 

Demikian tanggapan dan alam pikiran saya. Semoga berkenan dan bermanfaat. Terbuka untuk dikoreksi.

 

Salam,

Barkah



2011/2/23 Andreas Valentino <valentinoandreas@yahoo.com>
 
Selamat siang mas Riyan Permadi..
Mohon izin memberi tanggapan, ya...

Yakin, uang pisah adalah hal yang wajib ( normatif )? Saran saya, coba dibaca kembali mengenai ketentuan uang pisah yang ada di UU 13/2003... Uang pisah menjadi wajib ( normatif ) apabila diatur didalam PP/PKB. Kalau semenjak awal, didalam PP/PKB tidak diatur mengenai penerapan uang pisah, maka hal tersebut menjadi non normatif, mas Riyan...

Begitu, pendapat saya..

Hormat saya,

Andreas Valentino S



Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 16 Februari, 2011 15:01:16
Judul: Re: [HRM-Club] Mohon Pencerahan: Uang pisah

 

rekan Lia,

Wajib, berdasarkan UU 13/2003.

salam

On 16 Feb 2011 11:33, "recruitment" <recruitment@mandirifinance.com> wrote:

 

 

Mohon pencerahan dari rekan2. Apakah ketentuan mengenai uang pisah merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh Perusahaan ataukah hanya berupa anjuran saja? Mohon dilengkapi juga dengan ketentuan yg berlaku atas perhatian rekan2 milis.

 

Terima kasih.

 

Lia.


Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and
always stay connected to friends.





__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment