Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Tanya: PKWT

 

Selamat siang mas Armahad..

Sedikit masukan dari saya, coba anda baca UU Ketenagakerjaan di Bab IX, mengenai Hubungan Kerja. Tepatnya lagi Pasal 59.
Lebih baik baca keseluruhan bab, karena akan lebih jelas bagi anda dalam menjawab permasalahan anda.

Terima kasih,

Andreas Valentino S



Dari: Armahad Mahad <armahad@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Ming, 6 Februari, 2011 23:43:32
Judul: [HRM-Club] Tanya: PKWT

 

Dear Rekan HR,

Ada yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan karyawan kontrak (PKWT) :
Ada satu perusahaan yang memberlakukan kontrak kerja PKWT, dimana setelah 2 tahun kontrak (kontrak setahun sekali),diistirahat selama 2 bulan. Setelah itu dilakukan kontrak kembali untuk jangka waktu yang sama (artinya setelah 2 tahun kontrak, diistirahat selama 2 bulan, kemudian dikontrak lagi seperti periode awal). Hal ini dilakukan perusahaan untuk menghindari "permanen status". Apakah sistem kontrak seperti ini dibenarkan menurut undang-undang ?. Apakah ada batasan maksimal sampai berapa tahun bisa dilakukan PKWT tersebut ?. Dan apa kriteria2 perusahaan yang diperbolehkan melakukan PKWT (sifat pekerjaan yang bagaimana) ?.

Mohon masukan dari rekan-rekan.

Salam,
Armahad




__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment