Angin Segar dari Sekar
GUGATAN Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap PT Indosiar Visual (Indosiar) Mandiri akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1) lalu. Majelis hakim yang dipimpin Janes Aritonang dengan didampingi dua hakim anggota Encep Yuliardi dan Ebo Maulana memutuskan,Indosiar terbukti melawan hukum dengan memberangus serikat pekerja.
Indosiar dinilai hakim melanggar Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Pengadilan memerintahkan kepada para tergugat untuk membuat permintaan maaf selama dua hari berturut-turut di Kompasdan Media Indonesia. Pihak tergugat diwajibkan membayar dwangsom (uang paksa) Rp2 juta per hari apabila lalai menjalankan keputusan ini.
Meski tidak semua gugatan dikabulkan, putusan hakim itu bagai angin surga bagiSekar. Putusan pengadilan tingkat pertama itu telah membuat sejarah baru dalam sengketa perdata antara pekerja dan pengusaha. "Keputusan ini tonggak sejarah bagi kaum buruh dan pekerja di Indonesia," kata Dicky Irawan, Ketua SekarIndosiar, Senin (24/1), di Jakarta. "Kami mencari keadilan bagi pekerja, bukan uang. Hakim telah memutus seadil-adilnya," imbuhnya.
Sekar mengajukan gugatan didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Jakarta. Para penggugat adalah Dicky Irawan (Ketua), Yanri Syawal Silitonga (Sekretaris), dan Abdul Halim (Divisi Kesejahteraan). Pihak tergugat adalah enam pejabat PT Indosiar Visual Mandiri, yakni Handoko (Direktur Utama), Triandy Suyatman (Direktur News), Dudi Ruhendi (Manajer Human Resource Departemen), Adrian Ingratubun (Manajer Daptement Safety dan Security), Doddy Jufrianto (Manajer Departemen Produksi) dan IGP Darmayuda (Section Head Art Departement).
Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan membayar ganti kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 100,02 miliar. Sayang, gugatan itu tidak dikabulkan pengadilan. Tuntutan penyitaan terhadap sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak milik para tergugat dan pemblokiran sebuah nomor rekening Bank Central Asia (BCA) milik PT Indosiar Visual Mandiri juga tidak dikabulkan hakim. Tuntutan membayar uang paksa Rp10 juta hanya dikabulkan seperlimanya.
Kasus ini melewati perjalanan panjang. Menurut Dicky, pada 2008 beberapa karyawan berinisiatif menuntut hak-hak normatif pekerja. Sebab, selama lima belas tahun, hak-hak normatif tidak dipenuhi oleh manajemen Indosiar. Misalnya, penggajian terhadap karyawan masih dibawah upah minimum provinsi (UMP), skala pengupahan tidak jelas, hak pengangkatan sebagai karyawan tetap dari karyawan kontrak tidak jelas, serta hak mendapatkan Jamsostek diberlakukan secara diskriminatif.
Selain itu, pekerja juga menilai pemberian upah lembur perhitungannya tidak jelas, peningkatan jenjang karir tidak jelas, hak bagi hasil koperasi karyawan Indosiar(Kokarin) dan kepengurusan koperasi yang tidak jelas, pembuatan peraturan perusahaan yang merugikan karyawan dan bertentangan dengan prosedur undang-undang.
Soal gaji, misalnya, dalam dokumen gugatan disebutkan delapan belas pekerjaIndosiar memperoleh gaji pokok antara Rp266.000 sampai Rp660.000 per bulan. Padahal, UMP DKI Jakarta pada 2008-2009 mencapai Rp 1.100.000. Karena itu, pada 21 April 2008, sejumlah karyawan mendirikan Sekar Indosiaruntuk memperjuangkan hak-hak normatif pekerja. Dalam hitungan bulan, jumlah anggotanya mencapai 860 pekerja dari total karyawan 1526 orang.
Jumlah ini, menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, lebih dari cukup untuk mewakili seluruh pekerja mengajukan perundingan perjanjian pekerja bersama (PKB) dengan pengusaha. "Sebab, peraturan perusahaan dibuat secara sepihak dan melanggar hak-hak karyawan," katanya.
Perjuangan dilanjutkan menyusun draf PKB pada 18 Oktober 2008. Setelah draf PKB siap, Sekar Indosiar mengirim surat dua kali, 1 Desember 2008 dan 12 Januari 2009, kepada manajemen untuk memohon perundingan PKB.
Tapi tidak segera berbalas. Berbagai upaya juga dilakukan manajemen untuk melemahkan Sekar dengan tujuan persyaratan minimal perundingan PKB tidak tercapai. Manajemen mengancam dan memaksa para anggota Sekar Indosiaragar keluar dari Sekar.
Pada 29 Januari 2009, manajemen Indosiar baru membalas surat Sekar setelah 109 anggota Sekar mengundurkan diri dari keanggotaannya. Artinya, keanggotanSekar yang tidak lagi mencapai lebih dari 50 persen dari total karyawan, tidak bisa mewakili seluruh karyawan untuk berunding dengan perusahaan. Hasilnya, PKB itu pernah terwujud dan mengakibatkan Sekar lumpuh.
Setelah perundingan PKB gagal, manajemen meminta karyawan keluar dari Sekardan menyodorkan formulir keanggotaan Sekawan Indosiar. Menurut Dicky, Sekawan disinyalir sebagai serikat pekerja bentukan manajeman untuk menandingiSekar. Jika Sekar tidak memperoleh izin menyelenggarakan kegiatan pada saat jam kerja, Sekawan justru difasilitasi dan diberi izin melakukan kegiatan pada jam kerja. "Mereka memperoleh perlakuan istimewa dari manajemen Indosiar," katanya. Berbagai negosiasi menemui jalan buntu dan tuntutan Sekar pun tidak dipenuhi.
Tepat pada Hari Ulang Tahun ke-15 Indosiar, 11 Januari 2010, 300 anggota karyawan unjuk rasa di depan kantornya menuntut kenaikan gaji dan transparansi perusahaan. Namun direspon manajemen dengan melakukan intimidasi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Dan benar. Setelah itu, pengurusSekar diskorsing dan sebanyak 160 anggota Sekar di-PHK saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraan karyawan masih berlangsung.
Sekar pun mengadu kepada Menteri Tenaga Kerja dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas tindakan anti-serikat yang dilakukan manajemen Indosiar. Karena berbagai upaya itu buntu, pada 29 Maret 2010 Sekar mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap manajemen Indosiar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketua Tim Pengacara Sekar Indosiar Sholeh Ali dari LBH Pers mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum diajukan karena para tergugat melakukan tindakan antiserikat pekerja. Dia mencontohkan tindakan antiserikat yang dilakukan tergugat seperti merampas formulir pendaftaran anggota Sekar, mengusir atau memaksa anggota Sekar keluar dari ruangan rapat, mengintimidasi karyawan yang tergabung dengan Sekar saat perundingan berlangsung.
Selain itu, sebanyak 150 orang anggota Sekar di-PHK saat proses perundingan tuntutan perbaikan kesejahteraaan karyawan masih berlangsung. Karena itu, kata Sholeh Ali, kemenangan gugatan ini sebenarnya tidak mengejutkan. Sebab, di tingkat eksepsi para penggugat sudah menang. Majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum para tergugat yang menganggap pengadilan negeri tidak berhak mengadili sengketa ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana mengatakan kemenangan SekarIndosiar bisa menjadi nafas baru bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan kasus anti-serikat di Indonesia. "Serikat pekerja jangan takut lagi menggugat pengusaha yang anti-serikat. Pekerja bisa menang di pengadilan," katanya.
Namun, kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees Indrawanita dari kantor Kemalsjah & Associates, mengatakan Indosiar akan banding. "Pertimbangan majelis hakim belum tepat," katanya, lewat sambungan telepon pada Senin (24/1).
Manajemen Indosiar Harus Minta Maaf kepada Serikat Karyawan
hukumonline.com - Angin kebebasan berserikat berhembus dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lewat putusan trio hakim -Janes Aritonang, Encep Yuliadi dan Ebo Maulana- yang dibacakan pada Selasa (18/1), pengadilan menyatakan manajemen Indosiar telah melakukan perbuatan melawan hukum karena terbukti memberangus aktivitas Serikat Karyawan Indosiar (Sekar).
Sebagai hukumannya, majelis hakim memerintahkan manajemen untuk meminta maaf kepada Sekar. Permintaan maaf itu harus dilakukan secara terbuka di harian Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut.
"Dengan ini saya nama Handoko, atas nama pribadi dan seluruh manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri meminta maaf kepada pengurus SEKAR Indosiar atas perbuatan saya dan seluruh jajaran manajemen yang telah menghalang-halangi hak Karyawan dalam berserikat," demikian Ketua Majelis Hakim Janes Aritonang membacakan isi permintaan maaf yang harus disampaikan pihak manajemen.
Jika putusan itu tak dilakukan, hakim menghukum manajemen untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta tiap harinya.
Sanksi yang dijatuhkan hakim bukannya tanpa dasar. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, pihak manajemen memang terlihat nyata menghalang-halangi aktivitas Sekar. "Mengintimidasi, mengusir, mengambil paksa, melakukan kampanye anti Sekar, menskorsing hingga mem-PHK pengurus dan anggota Sekar," urai hakim Encep membacakan pertimbangan putusan perkara dengan nomor register 207/Pdt.G/2010/PN.JKT.BRT itu.
Hakim lantas merujuk pada ketentuan Pasal 28 jo Pasal 43 UU No 20 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja. Kedua pasal itu intinya mengatur soal larangan dan sanksi bagi pihak yang menghalang-halangi aktivitas serikat pekerja. Bentuk penghalang-halangan itu bisa berupa intimidasi, mutasi, skorsing hingga pemecatan. "Dengan demikian penggugat (Sekar, red) bisa membuktikan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," simpul hakim.
Namun begitu, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan Sekar untuk masalah ganti rugi yang totalnya mencapai Rp100,26 miliar. Sebab dianggap tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengingatkan, manajemen Indosiar digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum ketika memecat 300-an karyawan yang mayoritas adalah anggota Sekar Indosiar. Bagi Sekar, tindakan pemecatan ini adalah salah satu bentuk penghalang-halangan kebebasan berserikat.
Di dalam gugatannya Sekar menggugat enam pihak yang dianggap mewakili manajemen Indosiar yaitu, Direktur Utama Handoko, Direktur Program Triandi Suyatman, Direktur HRD Dudy Ruhendi, Manajer Keamanan Adrian Ingratukan, Manajer Produksi Dody Jufri, Manager Art IGP Darmayudha.
Putusan Bersejarah
Kuasa hukum Sekar dari LBH Pers, Sholeh Ali mengapresiasi keputusan hakim. Menurut catatannya, ini adalah kasus pertama perusahaan divonis bersalah secara perdata karena telah menghalang-halangi kebebasan berserikat. "Kalau secara pidana, sudah pernah diputus di Pasuruan," kata Ali kepada hukumonline.
Lebih jauh Ali berharap putusan ini bisa dijadikan acuan bagi serikat pekerja lain yang mengalami hambatan untuk beraktivitas. "Tujuan utama gugatan kami memang bukan soal ganti rugi, tapi adanya keputusan pengadilan yang menyatakan penghalang-halangan kebebasan berserikat adalah sebuah perbuatan melawan hukum."
Sikap senada ditunjukkan oleh beberapa aktivis dan pengurus serikat buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional yang sengaja datang memberi dukungan. "Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Sekar Indosiar. Tapi juga bagi seluruh buruh di Indonesia, bagi seluruh rakyat di Indonesa," teriak Koordinator Komite, Anwar Ma'ruf.
Berbekal putusan ini, pihak Sekar berharap Polda Metro Jaya bisa mengusut dugaan tindak pidana penghalang-halangan kebebasan berserikat seperti yang diatur dalam UU Serikat Pekerja. Maklum, setelah lebih kurang setahun, laporan polisi yang dibuat tak jelas perkembangannya.
Sementara itu kuasa hukum manajemen Indosiar, Riezka Gees mengatakan akan mengajukan banding. Ia mengaku kecewa karena beberapa bukti di persidangan menyatakan tak ada intimidasi atau upaya lain untuk menghalangi Sekar.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment