Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang

 

dear all,
 
ada di Pasal 60 UU 13 th 2003. Sekedar sharing saja, di tempat kami yg baru saja menyelesaikan PP oleh Disnakertrans disetujui untuk masa percobaan paling lama 1 tahun. Saya kurang tahu apa alasannya menyimpang dari UU 13 th 2003, namun itu membuat kami lebih mempunyai cukup waktu untuk menilai kinerja calon karyawan.
Thx.
 
regards,
-Liza-


From: "verliyana@yahoo.com" <verliyana@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tue, February 22, 2011 9:12:53 AM
Subject: RE: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang

 

Coba UU13/2003 pak, kayaknya disana ada ketentuan masa perobaan 3 bulan deh..

Regards,
Verlin Siregar
-----Original Message-----
From: Ruseno
Sent: 21/02/2011 7:42:49 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang

Dear All,

Saya sepakat dengan Idrial, tapi saya belum mengerti "latar belakangnya"
percobaan 3 bulan.
Angka 3 bulan itu mengacu ke mana ?

Karena menurut pengalaman saya di HRD 3 bulan itu belum cukup untuk
menilai karyawan baru,
baik untuk pelaksana, pengawas apalagi manager.
Apakah 3 bulan itu mengacu pada angka 100 hari seperti janji pemerintah ?

Kayaknya *angka 3 bulan *itu diamandemen saja daripada kita merasa tidak
cukup dan ambil tindakan aneh-aneh untuk
mengakalinya dengan perpanjangan waktu percobaan, dll. Nanti ada
perpanjangan waktu ada golden goal lagi !
Kasihan karyawan baru khan ? nasibnya gak pasti !

Ada masukan ?

Rgds
Ruseno

idrial idris wrote:
>
> Dear Rekan HRD
>
> Pendapat Bapak Syahrezal tepat sekali, apapun alasannya masa percobaan
> tidak bisa diperpanjang karena sudah di atur oleh Undang-undang,
> kalaupun depnaker telah mensyahkan perpanjangan masa percobaan dalam
> PKB, klausul yang mengatur tentang hal itu batal demi hukum.Kalau hal
> tersebut dilaksanakan karyawan ybs punya hak di treatment sebagai PKWTT.
>
> Alternatif solusi ada 2
> 1. Apabila masa 3 bulan tidak cukup karyawan yang bersangkutan tetap
> di angkat dan diberi target kerja sesuai dengan KPI jika tidak ok
> dapat di treatment tidak perform SP1, SPII, SPIII dan akhirnya di PHK,
> hak normatif nya paling satu bulan gaji, jadi ada unsur mendidik dan
> ybs juga punya bekal untuk cari lagi kerjaan lain yang sesuai.
>
> 2. Apabila dalam masa 3 bulan benar-benar terasa tidak perform ya
> dapat di akhiri secara baik-baik sesuai dengan kesepakatan.
>
> Kita tidak perlu mensiasati lagi hal ini apalagi diatur lain dalam PKB
> yang ahirnya malah menimbulan polemik secara hukum.
>
> Demikian
> Best Regards
> Idrial
>
> 2011/2/18 Syahrezal <syahrezal@ymail.com <mailto:syahrezal@ymail.com>>
>
> Dear All,
> Menurut saya ada mekanisme yang salah termasuk dalam kepengurusan
> SP. Jika PP atau PKB seperti itu bisa lolos dari disnaker berarti
> fungsi kontrol dari disnaker tersebut juga tidak benar.
> UU menjamin kepentingan semua warga negara. Saya sih berpendapat
> statusnya tetap akan menjadi PKWTT jika perusahaan memberlakukan
> perpanjangan. Artinya boleh saja perusahaan memperpanjang tetapi
> apa gunanya. Pada akhirnya "wajib" mengangkat menjadi PKWTT demi
> hukum. Selama ini mungkin belum ada yang menuntut karena
> ketidaktahuan karyawan tentang hukum.
> Salam,
> Syahrezal
> www.ms-consulting.blogspot.com <http://www.ms-consulting.blogspot.com>
> --- On *Thu, 2/17/11, saptoto /<saptoari@yahoo.com
> <mailto:saptoari@yahoo.com>>/* wrote:
>
>
> From: saptoto <saptoari@yahoo.com <mailto:saptoari@yahoo.com>>
> Subject: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> To: HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> Date: Thursday, February 17, 2011, 1:48 PM
>
>
> Menarik juga nich,
> Kalau memang di PKB ada clausul bahwa masa percobaan bisa
> diperpanjang, maka itu sah2 saja. Beberapa kali P' Djoko
> sering mengemukakan baik di forum ini maupun di forum yg lain
> bahwa PKB bisa menyimpang dari ketentuan UU selama disetujui
> oleh kedua belah pihak, dan Disnaker disini tidak berwenang
> untuk mensahkan, hanya mencatatkan. Karena kalau yg namanya
> "Perjanjian" itu sudah setara dengan UU, begitu beliau katakan
> (kalau salah mohon dikoreksi).
>
> Yang menjadi pertanyaan adalah, "bagaimana serikat pekerja
> bisa setuju pasal ini?"
>
> Mohon dikoreksi bila salah.
>
> best,
> sap'
>
> ----------------------------------------------------------
> *Dari:* Surono Surono <suronojoey@yahoo.com
> <mailto:suronojoey@yahoo.com>>
> *Kepada:* HRM-Club@yahoogroups.com
> <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Terkirim:* Kam, 17 Februari, 2011 14:44:20
> *Judul:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> dear all
> Menarik jg ini ya...tp kalau bicara masa percobaan 3 bulan
> bisa diperpanjang apa ya dasarnya hukumnya, dan apabila di
> masa percobaan yang ke 2 tidak memenuhi kriteria lagi..apa ya
> penyelesaiannya..
> salam
> surono
>
> --- Pada *Rab, 16/2/11, DC > Zacky /<dencitro@gmail.com
> <mailto:dencitro@gmail.com>>/* menulis:
>
>
> Dari: DC > Zacky <dencitro@gmail.com
> <mailto:dencitro@gmail.com>>
> Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> Tanggal: Rabu, 16 Februari, 2011, 10:50 AM
>
> Heemmm..menarik informasi dr rekan Budi Cahyono..bahwa dlm
> PKB-nya mengatur masa percobaan yg boleh diperpanjang..itu
> PKB sudah didaftarkan ke Disnaker mana..?
> Dencitro powered by ZQ-TorchBerry
> ----------------------------------------------------------
> *From: *didiet 74 <diet_74@yahoo.com
> <mailto:diet_74@yahoo.com>>
> *Sender: *HRM-Club@yahoogroups.com
> <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Date: *Tue, 15 Feb 2011 18:07:12 -0800 (PST)
> *To: *<HRM-Club@yahoogroups.com
> <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>>
> *ReplyTo: *HRM-Club@yahoogroups.com
> <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject: *Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Pagi All
>
> Urun rembug saja, untuk "MASA PERCOBAAN" ini, di tempat
> kami bekerja, dimasukkan di dalam PKB, yg garis besarnya sbb :
> - Masa percobaan adalah 3 bulan
> - Jika setelah masa percobaan selesai, karyawan belum
> memenuhi persyaratan, Masa percobaan dapat diperpanjang
> maksimal 3 bulan.
>
> Demikian urun rembug dari kami, terimakasih
>
> Salam
>
> Budi Cahyono
> RS Telogorejo
>
>
> ----------------------------------------------------------
> *From:* HRD Pacific Fiber <hrd@pacific-fiber.com
> <mailto:hrd@pacific-fiber.com>>
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com
> <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Sent:* Mon, February 14, 2011 9:01:56 AM
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear all,
>
> – Untuk objectivitas, tentukan harapan terhadap
> candidate/target masa percobaan 3 bulan tersebut, dari
> target tugas, bisnis proses, interpersonal relatin,
> culture fit, dsb
>
> – Duduk bersama setelah 3 bulan untuk mendiskusikan
> pencapaian target;
>
> – Buat kesepakatan bersama mengenai hasil evaluasi dan
> tambahan waktu perpanjangan percobaan, berdasarkan
> pengalaman beberapa orang orang candidate tidak menyukai
> hal ini dan memilih mengundurkan diri
>
> Regards,
>
> **Eri****
>
> ----------------------------------------------------------
>
> *From:* HRM-Club@yahoogroups.com
> <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com> [mailto:
> HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com> ]
> *On Behalf Of *Fahruroji
> *Sent:* Wednesday, February 09, 2011 1:34 PM
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear all,
>
> Saya sependapat dengan pa syahrezal. Apa dasar untuk
> memperpanjang??
>
> Thanks
>
> ROJI
>
> ----------------------------------------------------------
>
> *From:* HRM-Club@yahoogroups.com
> <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com> [mailto:
> HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com> ]
> *On Behalf Of *Syahrezal
> *Sent:* Wednesday, February 09, 2011 12:39 PM
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear Putri,
>
> Dasarnya apa Bu?
>
> Tks
>
> --- On *Wed, 2/9/11, kecik putri /<putri_sanchai@yahoo.com
> <mailto:putri_sanchai@yahoo.com>>/* wrote:
>
>
> From: kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com
> <mailto:putri_sanchai@yahoo.com>>
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
> To: HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> Date: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM
>
> Salam kenal juga pak,
>
> Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa
> percobaan bisa diperpanjang jika memang kinerja karyawan
> tsb tidak memenuhi harapan yg diminta oleh perusahaan atau
> kinerja ybs kurang baik dan HR masih memberi kesempatan
> untuk memperbaiki kinerja ybs.
> namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin
> diperpanjang tidak boleh lebih dari 3 bulan.
>
> Regards,
>
> Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM
> HR & GA Dept. Senior Head
>
> ----------------------------------------------------------
>
> *From:* "verliyana@yahoo.com <mailto:verliyana@yahoo.com>"
> <verliyana@yahoo.com <mailto:verliyana@yahoo.com>>
> *To:* " HRM-Club@yahoogroups.com
> <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com> " <
> HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com> >
> *Sent:* Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> salam kenal juga pak..
> Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di
> cek di UU 13/2003.
> smoga bermanfaat.
> Regards,
> Verlin Siregar
> -----Original Message-----
> From: Hendrik Purnomo
> Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM
> Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Salam Kenal
> Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini
> Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu
> diperpanjang, setelah melewati 3 bulan ?
> Trims.
>
> H Purnomo
>
> ==========================================================
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >> >
> > >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS
> <4di3m3m@gmail.com
> <http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com>>
> >
> > wrote:
> > >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com
> <http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com>>
> > >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan
> Percobaan
> > >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> <http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club%40yahoogroups.com>
> > >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >Dear ALL,
> > >
> > >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan
> Status Karyawan
> >
> > dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
> > >Kasus:
> > >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan
> sesuai UUD No: 13 2003
> >
> > Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian
> setelah 3 bulan,
> > perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai
> Permanent Employee
> > (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah
> masa percobaanya
> > 3 bulan kedepan.
> >
> > >Pertanyaan:
> > >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan
> lagi setelah 3bln
> >
> > masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
> >
> > >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln
> dilakukan PKWT
> >
> > (Karyawan Kontrak)?
> >
> > >Mohon saran dari semuanya.
> > >
> > >Thanks & Regards,
> > >
> > >Adi
> >
>
> ----------------------------------------------------------
>
> 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time
> with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
>
>
> The above message is for the intended recipient only and may
> contain confidential information and/or may be subject to legal
> privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby
> notified that any dissemination, distribution, or copying of this
> message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has
> reached you in error please inform us immediately by reply e-mail
> or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the
> message and the reply (if it contains the original message)
> thereafter. Thank you. ­­
>
>
>
>
>
>
>

------------------------------------

--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda

Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment