Dear all,Wah jadi pengin ikutan urun-urun rembug nih ....Kita kembali ke permasalahan awal, boleh atau tidak masa percobaan di perpanjang.Di dalam ilmu hukum jika ada peraturan yang bersifat khusus boleh mengesampingkan peraturan yang bersifat umum, tapi secara hierarki suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya ( lebih tinggai sifatnya ) UU 13/2003 adalah merpkan UU Pokok ketenagakerjaan, oleh karena itu semua bentuk PKB maupun PP seharusnya tidak bertentangan dengan UU 13/2003.Jadi kalau PKB/PP membolehkan masa percobaan diperpanjang, patut dipertanyakan bagaimana kontrol dari pegawai pengawas disnaker karena PKB ataupun PP harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan Disnaker sebelum diberlakukan.Alangkah baiknya sebelum seseorang menjalani suatu masa percobaan ( Probation ), sudah dibuat dan ditandatangani terlebih dulu perjanjian kerjanya ( PKWTT ) karena didalamnya tercantum klausul lamanya masa percobaan, jika lulus masa percobaan otomatis akan menjadi karyawan, jika dianggap tidak lulus maka otomatis perjanjian terputus demi hukum tanpa konsekwensi pembayaran apapun.Demikian mudah-mudahan bisa membantuSent: Friday, February 18, 2011 11:10 AMSubject: Re: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear All,Menurut saya ada mekanisme yang salah termasuk dalam kepengurusan SP. Jika PP atau PKB seperti itu bisa lolos dari disnaker berarti fungsi kontrol dari disnaker tersebut juga tidak benar.UU menjamin kepentingan semua warga negara. Saya sih berpendapat statusnya tetap akan menjadi PKWTT jika perusahaan memberlakukan perpanjangan. Artinya boleh saja perusahaan memperpanjang tetapi apa gunanya. Pada akhirnya "wajib" mengangkat menjadi PKWTT demi hukum. Selama ini mungkin belum ada yang menuntut karena ketidaktahuan karyawan tentang hukum.Salam,Syahrezal--- On Thu, 2/17/11, saptoto <saptoari@yahoo.com> wrote:
From: saptoto <saptoari@yahoo.com>
Subject: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, February 17, 2011, 1:48 PM
Menarik juga nich,Kalau memang di PKB ada clausul bahwa masa percobaan bisa diperpanjang, maka itu sah2 saja. Beberapa kali P' Djoko sering mengemukakan baik di forum ini maupun di forum yg lain bahwa PKB bisa menyimpang dari ketentuan UU selama disetujui oleh kedua belah pihak, dan Disnaker disini tidak berwenang untuk mensahkan, hanya mencatatkan. Karena kalau yg namanya "Perjanjian" itu sudah setara dengan UU, begitu beliau katakan (kalau salah mohon dikoreksi).Yang menjadi pertanyaan adalah, "bagaimana serikat pekerja bisa setuju pasal ini?"Mohon dikoreksi bila salah.best,sap'
Dari: Surono Surono <suronojoey@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 17 Februari, 2011 14:44:20
Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
dear allMenarik jg ini ya...tp kalau bicara masa percobaan 3 bulan bisa diperpanjang apa ya dasarnya hukumnya, dan apabila di masa percobaan yang ke 2 tidak memenuhi kriteria lagi..apa ya penyelesaiannya..salam
Dari: DC > Zacky <dencitro@gmail.com>
Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 16 Februari, 2011, 10:50 AM
Heemmm..menarik informasi dr rekan Budi Cahyono..bahwa dlm PKB-nya mengatur masa percobaan yg boleh diperpanjang..itu PKB sudah didaftarkan ke Disnaker mana..?
Dencitro powered by ZQ-TorchBerry
From: didiet 74 <diet_74@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Tue, 15 Feb 2011 18:07:12 -0800 (PST)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjangPagi All
Urun rembug saja, untuk "MASA PERCOBAAN" ini, di tempat kami bekerja, dimasukkan di dalam PKB, yg garis besarnya sbb :
- Masa percobaan adalah 3 bulan
- Jika setelah masa percobaan selesai, karyawan belum memenuhi persyaratan, Masa percobaan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.
Demikian urun rembug dari kami, terimakasih
Salam
Budi Cahyono
RS Telogorejo
From: HRD Pacific Fiber <hrd@pacific-fiber.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 14, 2011 9:01:56 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear all,
– Untuk objectivitas, tentukan harapan terhadap candidate/target masa percobaan 3 bulan tersebut, dari target tugas, bisnis proses, interpersonal relatin, culture fit, dsb
– Duduk bersama setelah 3 bulan untuk mendiskusikan pencapaian target;
– Buat kesepakatan bersama mengenai hasil evaluasi dan tambahan waktu perpanjangan percobaan, berdasarkan pengalaman beberapa orang orang candidate tidak menyukai hal ini dan memilih mengundurkan diri
Regards,
Eri
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of Fahruroji
Sent: Wednesday, February 09, 2011 1:34 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear all,
Saya sependapat dengan pa syahrezal. Apa dasar untuk memperpanjang??
Thanks
ROJI
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of Syahrezal
Sent: Wednesday, February 09, 2011 12:39 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear Putri,
Dasarnya apa Bu?
Tks
--- On Wed, 2/9/11, kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com> wrote:
From: kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM
Salam kenal juga pak,
Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa percobaan bisa diperpanjang jika memang kinerja karyawan tsb tidak memenuhi harapan yg diminta oleh perusahaan atau kinerja ybs kurang baik dan HR masih memberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja ybs.
namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin diperpanjang tidak boleh lebih dari 3 bulan.
Regards,
Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM
HR & GA Dept. Senior Head
From: "verliyana@yahoo.com" <verliyana@yahoo.com>
To: " HRM-Club@yahoogroups.com " < HRM-Club@yahoogroups.com >
Sent: Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
salam kenal juga pak..
Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di cek di UU 13/2003.
smoga bermanfaat.
Regards,
Verlin Siregar
-----Original Message-----
From: Hendrik Purnomo
Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM
Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Salam Kenal
Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini
Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu diperpanjang, setelah melewati 3 bulan ?
Trims.
H Purnomo
==========================================================
>
>
>
>
>
>
>> >
> >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
>
> wrote:
> >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
> >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan
> >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >Dear ALL,
> >
> >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan
>
> dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
> >Kasus:
> >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD No: 13 2003
>
> Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan,
> perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee
> (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa percobaanya
> 3 bulan kedepan.
>
> >Pertanyaan:
> >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi setelah 3bln
>
> masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
>
> >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT
>
> (Karyawan Kontrak)?
>
> >Mohon saran dari semuanya.
> >
> >Thanks & Regards,
> >
> >Adi
>
8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time
with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment