Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Aturan pemberian bonus ke karyawan

 


Dear Pak Wayan

Betul sekali apa yang Bapak katakan, dalam pemberian bonus tentunya perusahaan mengacu  pada peningkatan kualitas kerja dan hasil kerja yang dicapai karyawan
sehingga sebagai apresiasi perusahaan kepada mereka  akan memperhatikan nilai bonus yang diberikan.
Sebagai komitmen perusahaan akan membagi nilai provit yang dihasilkan sehingga  hal ini yang memotivasi karyawan untuk tetap meningkatkan kinerja mereka dan achievement yang dihasilkan memenuhi harapan perusahaan.

Salam
Herry

__________________


 

Pak Herryanto dan rekan Ari,
Salah satu hal yang perlu dicermati dalam penyusunan bonus adalah value apa yang diharapkan muncul setelah diberlakukannya bonus tersebut.
Sehingga kita bisa menentukan cara pembiayaan bonus (funding) , waktu pembayaran (timing), formula dan kriteria karyawan yang menerima.
Kita harus melihat pembayaran bonus sebagai investasi perusahaan untuk mencapai sesuatu (misal kinerja). Sehingga pemberlakuan bonus ini tidak membebani perusahaan, dan memang mampu mengantar perusahaan ke tujuannya (visi misi).
Terima kasih.
 
R,
Wayan Dewantara
Organisasi Hakiki  





From: Herryanto HRGA <herry_jaz@ngkceramics.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com; HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 28, 2011 10:46:57 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Aturan pemberian bonus ke karyawan





Dear Rekan Ari

Masukan sedikit perihal pemberian Bonus secara sederhana :

Besaran pemberian Bonus biasanya mengacu kepada hasil Evaluasi kerja setiap karyawan diakhir tahun
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja ( kalau ada ) dapat melakukan negosiasi mengenai besaran bonus darisetiap nilai evaluasi kerja.
    ( Contoh :  A = 5,  B = 4,  C = 3,  D = 2,  E = 1  .atau  sesuai dengan sistem masing masing perusahaan )

2. Perusahaan dapat menentukan prosentase budget dari setiap penilaian untuk menentukan berapa jumlah karyawan serta budgetnya.
    ( Contoh :  A = 10 % , B= 20 % , C = 40 % , D = 20 % , E = 10 %    total  100 % )  

3. Masa kerja diatas 1 thn diberikan sesuai dengan hasil evaluasi kerja karyawan,
   ( contoh : Evaluasi kerja ybs dapat nilai  A berarti ybs berhak  mendapatkan bonus sebesar 5 bulan gaji )

4. Masa kerja diatas 3 bulan dan dibawah 1 thn diberikan secara proporsional
   ( contoh :  Masa kerja baru 6 bulan  dan evaluasi kerja dapat nilai B berarti ybs  berhak atas bonus 4 bulan gaji  dan
     pemberian bonus diatur secara proporsional  yaitu =   6/12 x 4 bln upah = X  ( nilai bonus )

Semoga membantu
       

__________________


 

Dear All,

 

Saya juga ingin menanyakan mengenai pemberian Bonus untuk karyawan, apakah ada perhitungan yang benar dan Fair tentang pemberian bonus ini,

Atau kah hanya berdasarkan kebijakan Direksi, ataukah ada masukan dari teman teman tentang pemberian bonus di perusahaannya.

 

Mohon masukannya

 

Thank You.

 

Ari

 

                                                                                                                                               

                                                                                                                                                 








From:HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Adit
Sent: Friday, February 25, 2011 3:37 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Aturan pemberian bonus ke karyawan

 

 

Dear all,

Mohon bantuan informasinya mengenai pembagian bonus di perusahaan (apabila ada yang perusahaannya memberikan bonus ke karyawan).

Yang saya mau tanyakan, apabila ada karyawan yang belum 1 tahun bekerja (melihat dari periode saat masuk - 31 des) apakah mereka layak untuk mendapatkan bonusnya secara prorate sama halnya seperti THR? walaupun memang di PP tidak mengatur mengenai itu, jadi lebih kepada kebijakan direksi (subjektifitas).

Permasalahannya terjadi ketika ada yang sudah bekerja 11 bulan, tapi dia tidak mendapatkan bonus yang kurang lebih sama dengan yang lainnya (5x gaji), dia menuntut ke HRD kenapa mereka dapat perlakuan yang tidak adil (karena hanya diberikan 2x gaji). Sudah saya jelaskan bahwa ini adalah keputusan direksi dan tidak bisa di ganggu gugat, padahal hati kecil saya mengatakan bahwa memang tidak fair perusahaan ini (tidak ada ruginya memberikan prorate demi asas keadilan bersama dan juga ini akan membuat karyawan jadi demotivasi). kira-kira apakah saya perlu membicarakan ke direksi mengenai hal ini?

Mohon masukannya dari teman-teman..

Adit



__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment