Dear ......Ibu Hana............
Pada dasarnya demosi itu ada dua, demosi jabatan dan demosi grade. Ada penurunan jabatan saja tanpa penurunan grade, ada penurunan jabatan dan penurunan grade. Semuanya berdasarkan performance appraisal. Sebaiknya ini dibuatkan aturannya dalam PP/PKB
Apabila seorang karyawan sudah mendapat nilai D atau jelek berdasarkan performance appraisal dapat dilakukan demosi atau di mutasikan. Apabila sudah, tiga kali berturut-turut bahkan daapat di PHK apabila di atur dalam PP/PKB.
Mengenai menurunkan gaji, memang kurang tepat karena tidak sesuai dengan amanah PP 8 tahun 1981, dalam intepretasinya dapat dikatakan begini, apabila sudah diatrur dalam PP/PKB dan ataupun perjanjian, mau pun ketetapan sudah lebih baik tidak boleh dikurangi. (Penafsiran pasal 5 ayat 3 PP 8 tahun 1981).
Yang bisa dikurangi barangkali tunjangan jabatannya karena dia sudah tidak menjabat lagi posisi itu, Apabila seseorang tidak perform kita harus melihat dulu apakah instruksi yang harus dijalankan itu sudah di mengerti ngga dengan kaedah 5W + 2 H, kalau sudah apakah how - nya dia bisa jalankan? kalau belum ia perlu di coacing atau mentoring atau on the job training, jika sudah masih problem berarti baru di konseling untuk tahu ada masalah apa dengan ybs, jika sudah masih problem baru kita bisa termined dia. disiniah HR dapat memainkan perannya. Jangan sampai menurunkan gaji menjadi preseden yang akhirnya suatu saat juga akan menimpa serang HR....Demikian semoga bermanfaat.
Best Regards
Idrial
Dear Mbak Hana,
Kami belum sempat mencari dasar hukumnya, tetapi saya sangat yakin itu karena saya pernah mengalami sendiri.
Tetapi bukan karena hasil kerja tetapi lebih karena politis saja dan ingin mengesampaingkan kami krn dianggap ada dipihak karyawan, padahal itulah tugas kita, dimana satu kaki sebagai orang perusahaan tetapi kita punya satu kaki lagi yang ada di karyawan.....fair khan.
Mereka tidak bisa dan berani menurunkan gaji pokok, karena selain ada grade juga masa kerja ditempat kami bekerja dulu diperhitungkan. Jadi jadilah kami gaji jenderal kerjaan kopral, dengan tanpa tunjangan jabatan....itu resiko yang harus diterima perusahaan.
Saran kami adalah, pelajari dengan cermat setiap karyawan saat kita akan mempromosikan seseorang.....banyak karyawan yang bekerja dengan baik karena berbeda tujuan.....ingin dipuji.....gaji besar....jabatan tinggi....tetapi ada karyawan yang memang loyal dan hasil kerjanya bagus meski dia telah mencapai keinginannya, krn saat di telah mencapai keinginan/cita2 itu secara otomatis dia meningkatkan lagi TARGEt nya.....dan sayangnya karyawan seperti ini sangat jarang ada ...........
Kalau kami pelajari lagi masalah yang ada di perusahaaan anda, kemungkinan ada beberapa kriteria yang tidak terlihat saat mempromosikan Mgr tsb atau pada saat rekruitment jika dia orang baru,.....tapi bukankah bisa kita sebut sebagai PELAKSANA TUGAS atau PJS sebelum ditetapkan agar terhindar dari kesalahan dalam penilaian.
Di tempat kami promosi secara langsung sanagt jarang terjadi, kecuali team penilai sangat yakin dengan ybs, banyak kita tempatkan sebagai PJS Mgr atau PLT Mgr, dengan memberikan tunjangan jabatan Mgr dan memberi Gaji pokok maks pada posisi sebelumnya yang pasti lebih rendah dibandingkan Gaji seorang Mgr.
Mudah2an bermanfaatSent: Wed, February 2, 2011 6:34:07 PM
Subject: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?
Selamat siang semuanya,
Diperusahaan ada MGR yang mempunyai kinerja yg menurun, krn itu direktur ingin menurunkannya ke posisi SPV, kebetulan kami sudah memakai sistem job evaluation sistem point dimana posisi MGR adalah XXX dan SPV adalah YYY, artinya bila MGR upah pokoknya adalah 1 jt dan SPV adalah 500 rb maka otomatis karena turun jabatan si MGR yg berubah jd SPV akan mendapatkan upah pokok 500 rb. dan tentunya blm plus tunjangan2 yg lainya.
Saya agak kesusahan karena mengikuti sharing milis ini dikatakan bahwa Upah Pokok tdk boleh turun, lalu kami harus bagaimana mana? kan tdk fair pekerjaan di Job descriptionnya SPV tp gaji pokoknya MGR.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment