Sebenarnya, kurang tepat juga jika dikatakan bahwa belum ada ketentuan yang mengatur tentang penurunan upah.
Coba dilihat Permen Naker No 01 tahun 1999 Pasal 17.
Tertulis:
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Menurut pendapat saya, walaupun berada ketentuan tentang Upah Minimum, namun ketentuan tsb berlaku secara umum.
Karena pengalaman saya baik sebaik sebagai HRD maupun sebagai konsultan, dalam prakteknya, penurunan upah itu mempunyai efek jangka panjang, seperti:
- masalah psikologis à terutama jika penurunan tsb bukan berdasarkan kesalahan karyawan ybs (bila dikarenakan kesalahan grading awal atau restruktur perusahaan)
- masalah benefit à berkurangnya JHT, THR, nilai pesangon
Tetapi, pada pelaksanaannya, penerapan penurunan upah memang hal tsb dapat terjadi (based on pengalaman).
Namun, haruslah diperhitungkan secara bijaksana serta benar-benar memperhatikan berbagai faktor, karena based on pengalaman kami juga, kami pernah memperbaiki salary structure (yang dilakukan oleh consultant branded internasional), yang disebabkan kesalahan job grading mereka (yang mana hal tsb hampir menimbulkan gejolak pada perusahaan tsb).
Best regards'
Davy
Ameris Consultant & Development
Our email: amerishr@yahoo.com
LinkedIn: http://id.linkedin.com/pub/ameris-consultant-development/24/570/b9b
Visit our official www.facebook.com/Ameris.Consultant
Follow: www.twitter.com/Amerishr
Our consultant & training have established since 2000 (was Talents Consulting), provides a wide variety of Human Resources Management services (cover over-all Human Resources area, transformation from: Personnel Administration/Human Resources Development into Human Capital, including Corporate Training: in-house & outbound, Assessment, HR Coaching, Organization & System Development, Employees Surveys, Compensation Benefit & Remuneration improvement and many more).
Our consulting & training services can be provided on-site or off-site of a combination that best suits our client's need.
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of hotman sihar
Sent: Friday, February 04, 2011 3:43 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?
memang belum ada ketentuan yang mengatur ttg penurunan upah.
Namun sebaiknya, yang diturunkan adalah tunjangan jabatannya.
Oleh karena itu, penentuan upah pokok tidak ditentukan pada Jabatan tetapi pada eselon.
sehingga yang diturunkan adalah Tunjangan Jabatannya.
Jika ada masukan lain, mohon dishare.
tks
hotman oloan sihar/
From: "hsumarsono@tigaserangkai.co.id" <hsumarsono@tigaserangkai.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Fri, February 4, 2011 12:43:03 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?
Saya sependapat dengab bu Hana...demosi ikut pada grade demosi so..gapok ya ngikuti..namun proses yang harus dipastikan benar..salam
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: "hana" <khanrukhsana43@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 02 Feb 2011 11:34:07 -0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Demosi dan Penurunan upah pokok?
Selamat siang semuanya,
Diperusahaan ada MGR yang mempunyai kinerja yg menurun, krn itu direktur ingin menurunkannya ke posisi SPV, kebetulan kami sudah memakai sistem job evaluation sistem point dimana posisi MGR adalah XXX dan SPV adalah YYY, artinya bila MGR upah pokoknya adalah 1 jt dan SPV adalah 500 rb maka otomatis karena turun jabatan si MGR yg berubah jd SPV akan mendapatkan upah pokok 500 rb. dan tentunya blm plus tunjangan2 yg lainya.
Saya agak kesusahan karena mengikuti sharing milis ini dikatakan bahwa Upah Pokok tdk boleh turun, lalu kami harus bagaimana mana? kan tdk fair pekerjaan di Job descriptionnya SPV tp gaji pokoknya MGR.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment