Mungkin link dibawah bisa mengingatkan yg sempat terlupakan.
Pertanyaan
Apakah PWKTT Dapat Diperpanjang?
Apakah PWKTT yang telah menjalani masa percobaan tiga bulan, dapat diperpanjang? Karena user dari PWKTT merasa cara kerjanya tidak memuaskan, tapi menginginkan untuk memberikan kesempatan kedua kepada PWKTT. JIka dapat diperpanjang - bisa kah perpanjangannya selama 3 bulan? Jika tidak solusi apa yang harus dilakukan?
Budi , Jakarta
Jawaban
Jawaban: 1.Ketentuan tentang masa percobaan dalam hubungan kerja bersifat limitatif yaitu maksimal 3 (tiga) bulan. Lihat UU No 13 tahun 2003, Pasal 60 ayat (1).2.Masa percobaan tidak dapat diperpanjang dengan cara dan alasan apapun, meskipun pekerja bersedia secara tertulis untuk perpanjangan tersebut. 3.Jika yang dimaksud solusi adalah agar kepentingan perusahaan untuk memastikan agar pekerja baru tersebut mempunyai kemampuan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh perusahaan padahal masa percobaan sudah 3 bulan, saya tidak melihat solusi lain. 4.Langkah yang dapat dilakukan dengan tidak melanggar hukum adalah, setelah masa 3 bulan habis, tetapkan saja pekerja menjadi pekerja PKWTT. Berikan ia target atau goal yang terukur, lihat kinerjanya dalam masa 9 bulan kemudian.Bila kinerjanya kurang baik, berikan Surat Peringatan (SP) 1. Sebelum masa berakhirnya SP 1 lakukan evaluasi, bila kinerjanya masih belum baik berikan SP2. Lakukan hal tersebut hingga SP3. Bila kinerjanya masih tetap tidak membaik, silakan diproses PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5.Pada periode berlakunya SP1, SP2, atau SP 3 apabila tidak nampak tanda-tanda bahwa dia akan berhasil, bisa saja perusahaan membicarakan dengan pekerja yang bersangkutan dengan memberikan opsi: dia mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja dengan kesapakatan bersama, atau PHK diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PHK berdasarkan penguduran diri atau kesepakatan bersama tidak harus menempuh proses PHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salam,
Barkah
2011/2/22 rachel <racheljemimah@yahoo.com>
>
>
> Pertanyaan dari seorang rekan
>
> Irman <irmanfirmansyah@...>
> wrote:
>
> > Bapak-bapak dan Ibu-ibu,
> >
> >
> >
> > Selama ini saya berpendirian bahwa masa percobaan 3
> > bulan tidak bisa
> > diperpanjang, tapi saya lupa dasar pemikirannya dari
> > ketentuan mana ya?
> > Soalnya saya lihat di UU no. 13 tahun 2003, hanya
> > tertulis PKWTT dapat
> > mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3
> > (tiga) bulan (pasal 60
> > ayat 1) dan tidak disebutkan tidak boleh
> > diperpanjang. Mohon bantuannya
> > mengenai interpretasi akan pasal tersebut dan jika
> > ada pasal yang
> > menguatkan di aturan yang mana ya?
> >
> >
> >
> > Rgds,
> >
> >
> >
> > Irman
>
>
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment