Dear Putri
Dasar hukumnya apa ya Bu ? kalau pun kita buatkan perjanjian, perjanjiannya itu batal demi hukum otomatis menjadi PKWTT.
Sebaiknya solusinya begini Pak H. Purnomo.
Pada saat seseorang itu melewati masa percobaan kita masih memberi kesempatan, yang bersangkutan kita angkat saja sebagai karyawan PKWTT / karyawan tetap.Setelah itu di tengah perjalanan masih belum perform keluarkan SP1 , terus di evaluasi masih belum perform keluarkan SPII, terus di evaluasi masih belum juga ya kita keluarkan SP III, setelah itu kalau belum juga baru PHK. dan bayar hak normatifnya, kalau kita hitung hak normatifnya tidak seberapa karena masih kurang satu tahun.
Yang kita evaluasi tentu saja job targetnya, dengan memberikan / menerapkan KPI, saya fikir ini lebih baik. Atau kalau tidak saat masa percobaannya mau habis kalau tidak perform ya langsung di terminated
Best Regards
Idrial.
Dear Putri,Dasarnya apa Bu?
From: kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjangDate: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM
Salam kenal juga pak,
Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa percobaan bisa diperpanjang jika memang kinerja karyawan tsb tidak memenuhi harapan yg diminta oleh perusahaan atau kinerja ybs kurang baik dan HR masih memberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja ybs.
namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin diperpanjang tidak boleh lebih dari 3 bulan.
Regards,
Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM
HR & GA Dept. Senior Head
From: "verliyana@yahoo.com" <verliyana@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
salam kenal juga pak..
Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di cek di UU 13/2003.
smoga bermanfaat.
Regards,
Verlin Siregar
-----Original Message-----
From: Hendrik Purnomo
Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM
Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Salam Kenal
Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini
Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu diperpanjang, setelah melewati 3 bulan ?
Trims.
H Purnomo
==========================================================
>
>
>
>
>
>
>> >
> >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
>
> wrote:
> >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
> >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan
> >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >Dear ALL,
> >
> >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan
>
> dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
> >Kasus:
> >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD No: 13 2003
>
> Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan,
> perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee
> (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa percobaanya
> 3 bulan kedepan.
>
> >Pertanyaan:
> >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi setelah 3bln
>
> masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
>
> >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT
>
> (Karyawan Kontrak)?
>
> >Mohon saran dari semuanya.
> >
> >Thanks & Regards,
> >
> >Adi
>
8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time
with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment