Dear Sbarkah, Kepengurusannya mungkin juga salah pak sebab mereka mengangkat orang-orang yang tidak paham hukum tenaga kerja. Dear All, Saya bukan orang hukum tetapi dalam topik serupa beberapa waktu lalu ada dasarnya kalau sudah ada hukum yang spesifik maka aturan perdata mengenai perjanjian tersebut tidak boleh digunakan. Kalau mengacu perjanjian secara umum memang dasarnya adalah suka sama suka selama dilakukan secara sadar dan tidak melanggar kesusilaan. Tetapi kalau mengacu pada UU No.13/2003 jelas tidak bisa demikian. Saya ambil pengandaian jika dasarnya hanya suka sama suka: - Bagaimana jika cuti tahunan dipotong menjadi 6 hari - Bagaimana jika cuti melahirkan dipotong menjadi 1 bulan - Bagaimana jika uang pesangon dipotong menjadi 50% ketentuan UU No.13/2003 - Bagaimana jika jam kerja boleh lebih 40 jam per minggu Apakah hal-hal tersebut juga bisa diperlakukan serupa? Bukankah mungkin hal tersebut juga terjadi kalau pengurus SP tidak paham UU. Kenapa tidak sekalian UU No.13 diabaikan dan digunakan pasal KUHP perdata perjanjian? Sungguh kasihan karyawan yang akan masuk ke perusahaan tersebut. Semoga ini menjadi pencerahan kita semua dan tidak mengambil pasal yang kita suka dan mengabaikan yang kita tidak suka dalam UU. Perlu dipertanyakan perusahaan tersebut menganggap waktu 3 bulan kurang. Apakah mereka melakukan penilaian secara sungguh-sungguh? Mengapa mereka tidak bisa sementara perusahaan lain sanggup menilai dalam 3 bulan? Saya tidak sependapat jika ada yang bilang kasihan karyawannya kalau diberhentikan bukankah lebih baik diperpanjang masa percobaannya. Ada kesan membela diri atas kelalaiannya/ketidakmampuan melakukan tugas penilaian selama waktu yang ditentukan. Mohon maaf jika ada kesalahan dan silahkan dikoreksi... Regards, Syahrezal
--- On Fri, 2/18/11, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote: From: Barkah <sbarkah@gmail.com> Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Friday, February 18, 2011, 7:31 AM
Barangkali yg dimaksudkan Pak Syahrezal adalah "....keputusan SP" instead of "....kepengurusan SP"? Salam, Barkah Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: Syahrezal <syahrezal@ymail.com> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Fri, 18 Feb 2011 12:10:56 +0800 (SGT) To: <HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
| Dear All, Menurut saya ada mekanisme yang salah termasuk dalam kepengurusan SP. Jika PP atau PKB seperti itu bisa lolos dari disnaker berarti fungsi kontrol dari disnaker tersebut juga tidak benar. UU menjamin kepentingan semua warga negara. Saya sih berpendapat statusnya tetap akan menjadi PKWTT jika perusahaan memberlakukan perpanjangan. Artinya boleh saja perusahaan memperpanjang tetapi apa gunanya. Pada akhirnya "wajib" mengangkat menjadi PKWTT demi hukum. Selama ini mungkin belum ada yang menuntut karena ketidaktahuan karyawan tentang hukum. Salam, Syahrezal --- On Thu, 2/17/11, saptoto <saptoari@yahoo.com> wrote:
From: saptoto <saptoari@yahoo.com> Subject: Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Thursday, February 17, 2011, 1:48 PM
Menarik juga nich, Kalau memang di PKB ada clausul bahwa masa percobaan bisa diperpanjang, maka itu sah2 saja. Beberapa kali P' Djoko sering mengemukakan baik di forum ini maupun di forum yg lain bahwa PKB bisa menyimpang dari ketentuan UU selama disetujui oleh kedua belah pihak, dan Disnaker disini tidak berwenang untuk mensahkan, hanya mencatatkan. Karena kalau yg namanya "Perjanjian" itu sudah setara dengan UU, begitu beliau katakan (kalau salah mohon dikoreksi).
Yang menjadi pertanyaan adalah, "bagaimana serikat pekerja bisa setuju pasal ini?"
Mohon dikoreksi bila salah.
best, sap' Dari: Surono Surono <suronojoey@yahoo.com> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 17 Februari, 2011 14:44:20 Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang | dear all Menarik jg ini ya...tp kalau bicara masa percobaan 3 bulan bisa diperpanjang apa ya dasarnya hukumnya, dan apabila di masa percobaan yang ke 2 tidak memenuhi kriteria lagi..apa ya penyelesaiannya.. salam surono
--- Pada Rab, 16/2/11, DC > Zacky <dencitro@gmail.com> menulis:
Dari: DC > Zacky <dencitro@gmail.com> Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 16 Februari, 2011, 10:50 AM
Heemmm..menarik informasi dr rekan Budi Cahyono..bahwa dlm PKB-nya mengatur masa percobaan yg boleh diperpanjang..itu PKB sudah didaftarkan ke Disnaker mana..? Dencitro powered by ZQ-TorchBerry From: didiet 74 <diet_74@yahoo.com> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Tue, 15 Feb 2011 18:07:12 -0800 (PST) To: <HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Pagi All Urun rembug saja, untuk "MASA PERCOBAAN" ini, di tempat kami bekerja, dimasukkan di dalam PKB, yg garis besarnya sbb : - Masa percobaan adalah 3 bulan - Jika setelah masa percobaan selesai, karyawan belum memenuhi persyaratan, Masa percobaan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan. Demikian urun rembug dari kami, terimakasih Salam Budi Cahyono RS Telogorejo
From: HRD Pacific Fiber <hrd@pacific-fiber.com> To: HRM-Club@yahoogroups.com Sent: Mon, February 14, 2011 9:01:56 AM Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang – Untuk objectivitas, tentukan harapan terhadap candidate/target masa percobaan 3 bulan tersebut, dari target tugas, bisnis proses, interpersonal relatin, culture fit, dsb – Duduk bersama setelah 3 bulan untuk mendiskusikan pencapaian target; – Buat kesepakatan bersama mengenai hasil evaluasi dan tambahan waktu perpanjangan percobaan, berdasarkan pengalaman beberapa orang orang candidate tidak menyukai hal ini dan memilih mengundurkan diri Eri From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of Fahruroji Sent: Wednesday, February 09, 2011 1:34 PM To: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang Saya sependapat dengan pa syahrezal. Apa dasar untuk memperpanjang?? Thanks ROJI From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com ] On Behalf Of Syahrezal Sent: Wednesday, February 09, 2011 12:39 PM To: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang Tks
--- On Wed, 2/9/11, kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com> wrote: From: kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM Salam kenal juga pak,
Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa percobaan bisa diperpanjang jika memang kinerja karyawan tsb tidak memenuhi harapan yg diminta oleh perusahaan atau kinerja ybs kurang baik dan HR masih memberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja ybs. namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin diperpanjang tidak boleh lebih dari 3 bulan. Regards, Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM HR & GA Dept. Senior Head From: "verliyana@yahoo.com" <verliyana@yahoo.com> To: " HRM-Club@yahoogroups.com " < HRM-Club@yahoogroups.com > Sent: Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
salam kenal juga pak.. Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di cek di UU 13/2003. smoga bermanfaat. Regards, Verlin Siregar -----Original Message----- From: Hendrik Purnomo Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Salam Kenal Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu diperpanjang, setelah melewati 3 bulan ? Trims.
H Purnomo
========================================================== > > > > > > >> > > >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com> > > wrote: > >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com> > >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan > >To: HRM-Club@yahoogroups.com > >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM > > > > > > > > > > > > > > > >Dear ALL, > > > >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan > > dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami: > >Kasus: > >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD No: 13 2003 > > Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan, > perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee > (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa percobaanya > 3 bulan kedepan. > > >Pertanyaan: > >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi setelah 3bln > > masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)? > > >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT > > (Karyawan Kontrak)? > > >Mohon saran dari semuanya. > > > >Thanks & Regards, > > > >Adi > | 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time with theYahoo! Search movie showtime shortcut. The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you.
|
|
|
0 comments:
Post a Comment