Rekan HRMC's,
Karyawan PKWT tidak ada masa percobaan, Bila kontraknya 6 buan itu bukan masa percobaan.
Gabriel S Trisunjata Plus One Every Day; CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak) http://www.asyik-uih.com/uupptk/indeks-hpu-v12fr1.txt HP: 08124955201; te.p:0341-498719
--- Pada Sel, 22/2/11, thio <thio@plazaatrium.com> menulis:
Dari: thio <thio@plazaatrium.com> Judul: Re: [HRM-Club] RE: Celah Hukum Masa Percobaan Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 22 Februari, 2011, 10:49 AM
Selamat pagi, Urun rembuk ya, di tempat saya bekerja masa percobaan (kontrak) diusahakan minimal 6 bulan untuk level tertentu namun untuk level manajerial, tetap min 3 bulan ketentuannya 6 bulan probation mengacu ke UU saja, yaitu sistim kontrak bilamana 6 bulan dirasakan sudah cukup untuk bahan penilaian ybs diangkat permanent, maka kita akan angkat jadi permanent staff, n bilamana selama 6 bulan masih ada yang perlu dikonfirm untuk beberapa kompetensinya, maka kita tawarkan perpanjangan maks 6 bulan lagi. terima kasih RR. Oh ya saya ada info tolong-meneolong, perusahaan saya bergerak di bidang property management, yaitu mengelola gedung termasuk shopping centre, dan saat ini saya informasikan bahwa kami sedang mencari kandidat untuk posisi : 1. Legal Supervisor, maks 33 th, pengalaman min 3 tahun 2. Accounting Staff, maks 28 th, pengalaman min 2 tahun 3. Building Engineer, maks 35 th, pengalaman min 4 tahun 4. Techician, maks 27 th, bisa fresh graduate. terima kasih atas bantuannya. Salam, =thio ----- Original Message ----- Sent: Tuesday, February 22, 2011 9:51 AM Subject: [HRM-Club] RE: Celah Hukum Masa Percobaan
Dear All, Mengapa begitu semaraknya diskusi topik ini mungkin tidak terlepas dari banyaknya kasus seperti ini yang pernah terjadi atau yang dipraktekkan. Sudut pandang hukumnya sudah dijelaskan dengan sangat gamblang dan saya rasa yang mengikuti diskusi ini semua bias memahami. Kalo mau saklek dengan aturan hukum tentu sangat baik tapi jika ada upaya untuk "menyiasati" karena tuntutan situasi bukan pula berarti harus disalahkan. Ini bukan sekedar persoalan legal saja, namun mencari karyawan baru yang benar-benar fit in dengan organisasi tidaklah mudah sehingga wajar jika beberapa pandangan menilai waktu 3 bulan mungkin tidak cukup. Kompleksitas masalah di masing-masing perusahaan juga tentu berbeda sehingga kita juga tidak bisa menghakimi dengan mengatakan "mungkin system rekrutmennya yang tidak benar" sehingga waktu 3 bulan tidak cukup untuk bisa meyakinkan kita untuk mengangkat seorang karyawan. Bagaimana jika kita masih ingin memberikan kesempatan kepada seorang karyawan baru setelah 3 bulan masa percobaan untuk tetap mencoba agar ybs bisa fit ini dengan organisasi? Silahkan dilanjut! Salam, Rudy -----Original Message----- From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sbarkah Sent: Monday, February 21, 2011 5:07 PM To: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang Dear All, Akhirnya saya menjadi tergelitik juga dengan munculnya beberapa pernyataan/statement/alam pikiran yg menyatakan/menanyakan ttg TIDAK DIATURNYA PERPANJANGAN masa percobaan dalam UU. Menurut pemahaman saya adalah BUKAN perpanjangan masa percobaan yg didiskusikan, namun RENTANG WAKTU masa percobaan yg MELEBIHI dari 3 bulan. Menurut saya, keduanya memiliki makna yg berbeda. Contoh 1, apabila perusahaan merasa perlu menerapkan masa percobaan dengan skemanya (misalkan) sbb: masa percobaan selama 1 bulan, kemudian dirasa kurang sehingga diperpanjang selama 1 bulan menjadi total 2 bulan masa percobaan. Namun, ternyata 2 bulan dirasa masih kurang sehingga diperpanjang lagi selama 1 bulan sehingga total masa percobaan adalah 3 bulan. Dan selanjutnya, setelah total masa percobaan 3 bulan, pekerja dimaksud dipermanenkan atau diberhentikan dengan mengacu pada peraturan perUUan. Bila kita merunut contoh 1 diatas: 1. Terdapat PERPANJANGAN masa percobaan sebanyak 2 (dua) kali. 2. Terdapat RENTANG WAKTU total masa percobaannya TIDAK MELEBIHI dari 3 bulan dan MASIH SESUAI dgn anak kalimat dalam pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 yg menyatakan: " Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu DAPAT mensyaratkan masa percobaan kerja PALING LAMA 3 (tiga) bulan ". Dalam contoh 1 diatas, PERPANJANGAN masa percobaan TIDAK menjadi discussable selama rentang waktu masa percobaan tidak melebihi dari 3 bulan. Yang saat ini kita didiskusikan adalah contoh 2 di bawah, yakni: 1. Masa percobaan diterapkan 3 bulan dan selanjutnya dirasa masih kurang, sehingga DIPERPANJANG masa percobaannya selama 3 bulan juga. 2. RENTANG WAKTU total masa percobaan menjadi MELEBIHI dari 3 bulan yg (menurut saya) TIDAK SESUAI dengan ANAK KALIMAT dalam pasal 60 ayat (1) UU 13/2003, yakni "....PALING LAMA 3 (tiga) bulan ". Semoga tidak menjadi kabur diskusinya dan BUKAN bermaksud memaksakan kehendak hati saya. It's just a discussion. Salam, Barkah 2011/2/21 Chresto Akbar <chrest0@yahoo.com> Setahu saya dalam Hubungan Industrial dan Hubungan Perdata merupakan 2 (dua) hal yang berbeda namun hampir sama (bila dilihat dari mata hukum Perdata) , dimana apabila ada konflik hubungan Industrial, maka diselesaikan dahulu Hubungan Industrial (ketenaga kerjaan) baru setelah urusan tersebut selesai, mau dilanjutkan ke dalam Hubungan Perdata... yang jadi pertanyaan, sebagai HRD mengedepankan Hukum yang mana dulu dilakukan apabila ada konflik tentang hal ini ? oleh karena perpanjangan Masa percobaan tidak diatur dan dalam UU juga tidak tegas mengatur apabila ada perpanjangan masa percobaan. Menurut para Para Hukum/HRD mungkin dalam UU Perburuhan ada yang mengatur tentang Hal ini ...? Dari: Nova.ga <nova@meiwa-m.co.id> Terkirim: Sen, 21 Februari, 2011 13:41:51 Judul: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang Saya setuju apa yang dikatakan oleh Pak Hotman, Pasal 1338 KUHPerdata merupakan pilar dari pokok perjanjian, sedangkan UU No.13 Thn 2003, hanya mempersyaratkan masa perjanjian PKWTT (sebagai campur tangan negara) atas hukum yang bersifat privat. Selayaknya pihak perusahaan dapat menerapkan masa percobaan paling lama 3 Bulan, dan setelah itu dibuat surat pengangkatan ataupun di berhentikan. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih. Nova Kusdiantoro Wah, ini diskusi para pakar hukum, jadi semakin memperkaya kita... Terimakasih pak Barkah & pak Hotman telah menambah wawasan kami. Dari: hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 18 Februari, 2011 14:57:04 Judul: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
1338 adalah Asas / Pilar Pokok bagi setiap para pihak dalam perjanjian.... Setuju UU menegaskan 3 bulan masanya, namun kembali lagi alasan yang dikemukakan jika masa percobaan 3 bulan itu gagal, (tertuang dalam klausula Perjanjian). Prinsipnya 3 bulan yang ditegaskan oleh UU telah dijalankan, namun karena ada faktor lain yang tertuang dalam klausula, maka proses percobaan diadakan kembali, dan hal itu kembali dengan kesepakatan para pihak. Alasan kegagalan masa percobaan tertuang dalam klausula perjanjian, sehingga parapihak dengan dapat menyepakatinya secara sadar, memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Umumnya Pasal 1603l, dalam perjanjian dikesampingkan, tertuang dalam klausula perjanjiannya. Itu sebabnya semua kembali kepada 1338 KUHPerdata. Saya pernah menangani kasus percobaan 6 bulan, dan apa yang terjadi ketika karyawan diputus pada bulan kelima? apakah masuk probation yang kemudian menjadi permanent atau PKWT? Disnaker berpendapat masuk dalam permanent, namun saya tidak melihat dasar hukumnya. Pengertian batal demi hukum pun perlu diperjelas... Majelis Hakim tidak menegaskan pendapatnya terhadap status ybs, hanya menegaskan bahwa masa kerja yang bersangkutan telah putus pada bulan kelima. Jika hal tersebut perlu diperdebatkan, maka majelis tentu sudah membahasnya. Jika memang ada advise lain, mohon ditambahkan utk sharing. From: sbarkah <sbarkah@gmail.com> To: HRM-Club@yahoogroups.com Sent: Fri, February 18, 2011 9:18:48 AM Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear Pak Hotman OS, Saya tertarik dgn tanggapan Bapak terkait thread pertanyaan boleh tidaknya masa percobaan melebihi 3 bulan yg saya quote "jika gagal dapat diperpanjang nah, berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata...Jadi sangat wajar disnaker memberikan persetujuan...". Dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bukankah dapat dimaknai bahwa dibalik "setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya juga terdapat ketentuan yakni selama perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka perjanjian itu diperbolehkan"? Pertanyaan saya, bukankah yang dimaksud hukum yang berlaku diantaranya adalah: 1. KUH Perdata pasal 1603l: Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal. 2. UU 13/2003 pasal 60 ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Dari hal-hal tsb diatas, 1. Kira-kira dasar yg digunakan pihak Dep/Disnaketrans memberikan persetujuan PKB apa ya? 2. Bukankah dalam PKB, pihak Dep/Disnaker hanya sebatas mencatat hal-hal yg bertentangan dengan perUUan dan bukan menyetujui atau tidak menyetujui sebagaimana perlakuan dalam pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)? Bila saya merujuk pada Permenakertrans No. 08/2006 tentang Perubahan Kepmenakertrans No. 48/2004, dalam Pasal 27 ayat (5) DAN (6), saya memaknainya bahwa, apabila terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perUUan, maka Dep/Disnakertrans memberi CATATAN mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perUUan ketenagakerjaan pada surat keputusan PENDAFTARAN PKB. 3. Apabila perpanjangan masa percobaan yang mengakibatkan masa percobaan melebihi 3 (tiga) bulan diperselisihkan ke PHI, kira-kira bagaimana hasil akhirnya? Mohon pencerahannya dan terima kasih. Salam, Barkah 2011/2/17 hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com> Harusnya 6 bulan waktu yang kita butuhkan untuk mereview kinerja karyawan... setahu saya PKB harus dengan Persetujuan bersama antara Pengusaha dan SP/ Perwakilan Pekerja (dirundingkan secara bersama-sama). Jadi yang penting adalah pokok yang dimaksud percobaan 3 bulan kan sudah tercapai... sedangkan perpanjangan tersebut berupa pengecualian... Jadi tetap saja pada percobaan itu masanya 3 bulan..diluar itu, jika gagal dapat diperpanjang nah, berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata... Jadi sangat wajar disnaker memberikan persetujuan... From: "DC > Zacky" <dencitro@gmail.com> Sent: Wed, February 16, 2011 5:50:21 PM Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang Heemmm..menarik informasi dr rekan Budi Cahyono..bahwa dlm PKB-nya mengatur masa percobaan yg boleh diperpanjang..itu PKB sudah didaftarkan ke Disnaker mana..? Dencitro powered by ZQ-TorchBerry Date: Tue, 15 Feb 2011 18:07:12 -0800 (PST) Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang Pagi All
Urun rembug saja, untuk "MASA PERCOBAAN" ini, di tempat kami bekerja, dimasukkan di dalam PKB, yg garis besarnya sbb : - Masa percobaan adalah 3 bulan - Jika setelah masa percobaan selesai, karyawan belum memenuhi persyaratan, Masa percobaan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.
Demikian urun rembug dari kami, terimakasih
Salam
Budi Cahyono RS Telogorejo From: HRD Pacific Fiber <hrd@pacific-fiber.com> To: HRM-Club@yahoogroups.com Sent: Mon, February 14, 2011 9:01:56 AM Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Dear all, – Untuk objectivitas, tentukan harapan terhadap candidate/target masa percobaan 3 bulan tersebut, dari target tugas, bisnis proses, interpersonal relatin, culture fit, dsb – Duduk bersama setelah 3 bulan untuk mendiskusikan pencapaian target; – Buat kesepakatan bersama mengenai hasil evaluasi dan tambahan waktu perpanjangan percobaan, berdasarkan pengalaman beberapa orang orang candidate tidak menyukai hal ini dan memilih mengundurkan diri Dear all, Saya sependapat dengan pa syahrezal. Apa dasar untuk memperpanjang?? Thanks ROJI From: kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang To: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM Salam kenal juga pak,
Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa percobaan bisa diperpanjang jika memang kinerja karyawan tsb tidak memenuhi harapan yg diminta oleh perusahaan atau kinerja ybs kurang baik dan HR masih memberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja ybs. namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin diperpanjang tidak boleh lebih dari 3 bulan. Regards, Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM HR & GA Dept. Senior Head From: "verliyana@yahoo.com" <verliyana@yahoo.com> To: " HRM-Club@yahoogroups.com " < HRM-Club@yahoogroups.com > Sent: Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM Subject: RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
salam kenal juga pak.. Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di cek di UU 13/2003. smoga bermanfaat. Regards, Verlin Siregar -----Original Message----- From: Hendrik Purnomo Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
Salam Kenal Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu diperpanjang, setelah melewati 3 bulan ? Trims.
H Purnomo
========================================================== > > > > > > >> > > >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com> > > wrote: > >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com> > >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan > >To: HRM-Club@yahoogroups.com > >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM > > > > > > > > > > > > > > > >Dear ALL, > > > >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan > > dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami: > >Kasus: > >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD No: 13 2003 > > Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan, > perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee > (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa percobaanya > 3 bulan kedepan. > > >Pertanyaan: > >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi setelah 3bln > > masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)? > > >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT > > (Karyawan Kontrak)? > > >Mohon saran dari semuanya. > > > >Thanks & Regards, > > > >Adi >
| 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time with theYahoo! Search movie showtime shortcut. The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you.
|
0 comments:
Post a Comment