Dear All,
Menyambut dari Pak Adang,
Kalau dengan masa percobaan 3 bulan perusahaan dapat memutuskan hubungan
kerja apabila hasil penilaian di akhir masa percobaan karyawan tersebut
nilainya kurang atau tidak lulus ?
Bagaimana dengan PKWT / kontrak 6 bulan. Apakah boleh kita putuskan
hubungan kerjanya apabila ternyata pada bulan ke-4 karyawan baru
tersebut tidak dapat memenuhi harapan (tidak perform) ? Apakah
perusahaan harus membayar gaji sisa kontraknya ? Apabila perusahaan
tidak mau membayar apa konsekwensinya ?
Mohon masukannya.....
Terima kasih
Ruseno
adunk_fis@yahoo.com wrote:
>
> Dear all
>
> Ngelanjut lagi diskusinya..
>
> Benar bahwa perusahaan menginginkan kandidat yang bagus buat
> perusahaanya namun waktu 3 bulan dirasa kurang untuk menentukan apakah
> kandidat merupakan orang yang qualified
>
> Saya melihat ini adalah masalah komitmen.
>
> Jika dari awal masa percobaan 3 bulan dirasa kurang. Mengapa dari awal
> tidak memberlakukan sistem kontrak dulu? Selama 1 tahun atau 6 bulan
> misaalnya. Beberapa perusahaan membuat kebijakan seperti ini yang
> walaupun banyak kandidat ahirnya tidak bersedia. Namun menurut saya
> ini lebih fair..
>
> Jika pun ingin tetap 3 bulan. Desain sistem induction program yang
> tepat sebelum melakukan rekruitmen beri target2 yang jelas ketika baru
> masuk. Jika mencapai langsung diangkat dan jika tidak maka dianggap
> gagal. Pengukuran dan target serta tugas tugas yang diberikan jelas.
>
> Nah yang terjadi adalah kita tidak melakukannya. Menyerahkan pada
> mekanisme kegiatan rutin sehari hari. Jika kandidat cepat beradaptasi
> dan lingkungan kerja mendukung maka kinerja akan baik. Namun jika
> tidak maka dianggap gagal di masa percobaan. Yang belum tentu ini
> kesalahan kandidat.
>
> Dan jika ragu ragu maka diperpanjang lagi selama 3 bulan. Ah.. Sungguh
> zalimnya karena keraguan kita maka karyawan yang butuh pekerjaan yang
> menanggung akibatnya.
>
> Sekali lagi ini menurut saya ini adalah masalah komitmen. Komitemen
> untuk mentaati regulasi pemerintah dan komitmen untuk mencari kandidat
> yang tepat untuk perusahaan kita.
> Dan disinilah peran HR. Bukan untuk mengakali hukum namun
> mensinergikan keduanya.
>
> Monggo dilanjut..
>
>
> Salam
>
>
> Adang Adha
> BetterMind Indonesia
> www.bettermind-indonesia.com
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> ------------------------------------------------------------------------
> *From: * "Rudi Harahap" <rudy_a@adiprima.com>
> *Sender: * HRM-Club@yahoogroups.com
> *Date: *Tue, 22 Feb 2011 09:51:56 +0700
> *To: *<HRM-Club@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * HRM-Club@yahoogroups.com
> *Subject: *[HRM-Club] RE: Celah Hukum Masa Percobaan
>
> Dear All,
>
> Mengapa begitu semaraknya diskusi topik ini mungkin tidak terlepas
> dari banyaknya kasus seperti ini yang pernah terjadi atau yang
> dipraktekkan. Sudut pandang hukumnya sudah dijelaskan dengan sangat
> gamblang dan saya rasa yang mengikuti diskusi ini semua bias memahami.
> Kalo mau saklek dengan aturan hukum tentu sangat baik tapi jika ada
> upaya untuk "menyiasati" karena tuntutan situasi bukan pula berarti
> harus disalahkan.
>
> Ini bukan sekedar persoalan legal saja, namun mencari karyawan baru
> yang benar-benar fit in dengan organisasi tidaklah mudah sehingga
> wajar jika beberapa pandangan menilai waktu 3 bulan mungkin tidak
> cukup. Kompleksitas masalah di masing-masing perusahaan juga tentu
> berbeda sehingga kita juga tidak bisa menghakimi dengan mengatakan
> "mungkin system rekrutmennya yang tidak benar" sehingga waktu 3 bulan
> tidak cukup untuk bisa meyakinkan kita untuk mengangkat seorang karyawan.
>
> Bagaimana jika kita masih ingin memberikan kesempatan kepada seorang
> karyawan baru setelah 3 bulan masa percobaan untuk tetap mencoba agar
> ybs bisa fit ini dengan organisasi?
>
> Silahkan dilanjut!
>
> Salam,
>
> Rudy
>
> -----Original Message-----
> *From:* HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] *On
> Behalf Of *sbarkah
> *Sent:* Monday, February 21, 2011 5:07 PM
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com
> *Subject:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear All,
>
> Akhirnya saya menjadi tergelitik juga dengan munculnya beberapa
> pernyataan/statement/alam pikiran yg menyatakan/menanyakan ttg TIDAK
> DIATURNYA PERPANJANGAN masa percobaan dalam UU.
>
> Menurut pemahaman saya adalah BUKAN *_perpanjangan_* masa percobaan yg
> didiskusikan, namun _RENTANG WAKTU masa percobaan yg MELEBIHI dari 3
> bulan_. Menurut saya, keduanya memiliki makna yg berbeda.
>
> Contoh 1, *_apabila perusahaan merasa perlu_* menerapkan masa
> percobaan dengan skemanya (misalkan) sbb: masa percobaan selama _1
> bulan_, kemudian dirasa kurang sehingga **_diperpanjang_** selama 1
> bulan menjadi total 2 bulan masa percobaan. Namun, ternyata 2 bulan
> dirasa masih kurang sehingga **_diperpanjang lagi_** selama 1 bulan
> sehingga total masa percobaan adalah 3 bulan.
>
> Dan selanjutnya, _setelah total masa percobaan 3 bulan_, pekerja
> dimaksud _dipermanenkan atau diberhentikan_ dengan mengacu pada
> peraturan perUUan.
>
> Bila kita merunut _contoh 1_ diatas:
>
> 1. Terdapat PERPANJANGAN masa percobaan sebanyak 2 (dua) kali.
>
> 2. Terdapat RENTANG WAKTU total masa percobaannya TIDAK MELEBIHI dari
> 3 bulan dan MASIH SESUAI dgn anak kalimat dalam pasal 60 ayat (1) UU
> 13/2003 yg menyatakan: " Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
> _DAPAT _mensyaratkan masa percobaan kerja *_PALING LAMA_*_ 3 (tiga)
> bulan_ ".
>
> Dalam contoh 1 diatas, PERPANJANGAN masa percobaan _TIDAK menjadi
> discussable_ selama rentang waktu masa percobaan _tidak melebihi_ dari
> 3 bulan.
>
> Yang saat ini kita didiskusikan adalah _contoh 2_ di bawah, yakni:
>
> 1. Masa percobaan diterapkan 3 bulan dan selanjutnya dirasa masih
> kurang, sehingga DIPERPANJANG masa percobaannya selama 3 bulan juga.
>
> 2. RENTANG WAKTU total masa percobaan menjadi MELEBIHI dari 3 bulan yg
> (menurut saya) TIDAK SESUAI dengan ANAK KALIMAT dalam pasal 60 ayat
> (1) UU 13/2003, yakni "....*_PALING LAMA_*_ 3 (tiga) bulan_ ".
>
> Semoga tidak menjadi kabur diskusinya dan BUKAN bermaksud memaksakan
> kehendak hati saya. It's just a discussion.
>
> Salam,
>
> Barkah
>
> 2011/2/21 Chresto Akbar <chrest0@yahoo.com <mailto:chrest0@yahoo.com>>
>
> Dear All,
>
> Setahu saya dalam Hubungan Industrial dan Hubungan Perdata merupakan 2
> (dua) hal yang berbeda namun hampir sama (bila dilihat dari mata hukum
> Perdata) , dimana apabila ada konflik hubungan Industrial, maka
> diselesaikan dahulu Hubungan Industrial (ketenaga kerjaan) baru
> setelah urusan tersebut selesai, mau dilanjutkan ke dalam Hubungan
> Perdata...
>
> yang jadi pertanyaan, sebagai HRD mengedepankan Hukum yang mana dulu
> dilakukan apabila ada konflik tentang hal ini ?
>
> oleh karena perpanjangan Masa percobaan tidak diatur dan dalam UU juga
> tidak tegas mengatur apabila ada perpanjangan masa percobaan.
>
> Menurut para Para Hukum/HRD mungkin dalam UU Perburuhan ada yang
> mengatur tentang Hal ini ...?
>
> Regards,
>
> Chresto
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> *Dari:* Nova.ga <nova@meiwa-m.co.id <mailto:nova@meiwa-m.co.id>>
>
>
> *Kepada:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
>
> *Terkirim:* Sen, 21 Februari, 2011 13:41:51
> *Judul:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Saya setuju apa yang dikatakan oleh Pak Hotman, Pasal 1338 KUHPerdata
> merupakan pilar dari pokok perjanjian, sedangkan UU No.13 Thn 2003,
> hanya mempersyaratkan masa perjanjian PKWTT (sebagai campur tangan
> negara) atas hukum yang bersifat privat.
>
> Selayaknya pihak perusahaan dapat menerapkan masa percobaan paling
> lama 3 Bulan, dan setelah itu dibuat surat pengangkatan ataupun di
> berhentikan. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih.
>
> Nova Kusdiantoro
>
> *From:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>]
> *On Behalf Of *saptoto
> *Sent:* Friday, February 18, 2011 7:28 PM
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject:* Bls: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Wah, ini diskusi para pakar hukum, jadi semakin memperkaya kita...
>
> Terimakasih pak Barkah & pak Hotman telah menambah wawasan kami.
>
> best,
>
> sap'
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> *Dari:* hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com
> <mailto:hotman_sihar@yahoo.com>>
> *Kepada:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Terkirim:* Jum, 18 Februari, 2011 14:57:04
> *Judul:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear Pak Barkah,
>
> Betul pak....
>
> 1338 adalah Asas / Pilar Pokok bagi setiap para pihak dalam perjanjian....
>
> Setuju UU menegaskan 3 bulan masanya,
>
> namun kembali lagi alasan yang dikemukakan jika masa percobaan 3 bulan
> itu gagal, (tertuang dalam klausula Perjanjian). Prinsipnya 3 bulan
> yang ditegaskan oleh UU telah dijalankan, namun karena ada faktor lain
> yang tertuang dalam klausula, maka proses percobaan diadakan kembali,
> dan hal itu kembali dengan kesepakatan para pihak.
>
> Alasan kegagalan masa percobaan tertuang dalam klausula perjanjian,
> sehingga parapihak dengan dapat menyepakatinya secara sadar, memenuhi
> pasal 1320 KUHPerdata.
>
> Umumnya Pasal 1603l, dalam perjanjian dikesampingkan, tertuang dalam
> klausula perjanjiannya.
>
> Itu sebabnya semua kembali kepada 1338 KUHPerdata.
>
> Saya pernah menangani kasus percobaan 6 bulan, dan apa yang terjadi
> ketika karyawan diputus pada bulan kelima? apakah masuk probation yang
> kemudian menjadi permanent atau PKWT?
>
> Disnaker berpendapat masuk dalam permanent, namun saya tidak melihat
> dasar hukumnya.
>
> Pengertian batal demi hukum pun perlu diperjelas...
>
> Majelis Hakim tidak menegaskan pendapatnya terhadap status ybs, hanya
> menegaskan bahwa masa kerja yang bersangkutan telah putus pada bulan
> kelima.
>
> Jika hal tersebut perlu diperdebatkan, maka majelis tentu sudah
> membahasnya.
>
> Jika memang ada advise lain, mohon ditambahkan utk sharing.
>
> tks
>
> hotman os.
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> *From:* sbarkah <sbarkah@gmail.com <mailto:sbarkah@gmail.com>>
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Sent:* Fri, February 18, 2011 9:18:48 AM
> *Subject:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear Pak Hotman OS,
>
> Saya tertarik dgn tanggapan Bapak terkait thread pertanyaan boleh
> tidaknya masa percobaan melebihi 3 bulan yg saya quote "jika gagal
> _dapat diperpanjang_ nah, _berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata_...Jadi
> _sangat wajar disnaker memberikan persetujuan_...".
>
> Dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bukankah dapat dimaknai bahwa dibalik
> "/setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
> undang-undang bagi mereka yang membuatnya juga terdapat ketentuan
> yakni *_selama perjanjian itu_*_ *tidak bertentangan dengan hukum yang
> berlaku*_, kesusilaan, mengikat kepentingan umum dan ketertiban, maka
> perjanjian itu diperbolehkan"/?
>
> Pertanyaan saya, bukankah yang dimaksud hukum yang berlaku diantaranya
> adalah:
>
> 1. _KUH Perdata pasal 1603l_*:* _Jika diperjanjikan suatu masa
> percobaan_, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan
> hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. _Tiap perjanjian yang
> menetapkan masa percobaan_ yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah
> pihak atau _lebih lama dari tiga bulan_ dan juga tiap janji yang
> mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama,
> _adalah batal_.
>
> 2. _UU 13/2003 pasal 60 ayat (1)_: Perjanjian kerja untuk waktu tidak
> tertentu dapat mensyaratkan _masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga)
> bulan_.
>
> Dari hal-hal tsb diatas,
>
> 1. Kira-kira dasar yg digunakan pihak Dep/Disnaketrans memberikan
> persetujuan PKB apa ya?
>
> 2. Bukankah dalam PKB, pihak Dep/Disnaker hanya sebatas mencatat
> hal-hal yg bertentangan dengan perUUan dan bukan menyetujui atau tidak
> menyetujui sebagaimana perlakuan dalam _pengesahan_ Peraturan
> Perusahaan (PP)?
>
> Bila saya merujuk pada Permenakertrans No. 08/2006 tentang Perubahan
> Kepmenakertrans No. 48/2004, dalam Pasal 27 ayat (5) DAN (6), saya
> memaknainya bahwa_, apabila terdapat materi PKB yang bertentangan
> dengan peraturan perUUan_, maka _Dep/Disnakertrans memberi CATATAN
> mengenai pasal-pasal yang bertentangan _dengan peraturan perUUan
> ketenagakerjaan pada surat keputusan PENDAFTARAN PKB.
>
> 3. Apabila perpanjangan masa percobaan yang mengakibatkan masa
> percobaan melebihi 3 (tiga) bulan diperselisihkan ke PHI, kira-kira
> bagaimana hasil akhirnya?
>
> Mohon pencerahannya dan terima kasih.
>
> Salam,
>
> Barkah
>
> 2011/2/17 hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com
> <mailto:hotman_sihar@yahoo.com>>
>
> Betul bagus tuh...
>
> Harusnya 6 bulan waktu yang kita butuhkan untuk mereview kinerja
> karyawan...
>
> setahu saya PKB harus dengan Persetujuan bersama antara Pengusaha dan
> SP/ Perwakilan Pekerja (dirundingkan secara bersama-sama).
>
> Jadi yang penting adalah pokok yang dimaksud percobaan 3 bulan kan
> sudah tercapai...
>
> sedangkan perpanjangan tersebut berupa pengecualian...
>
> Jadi tetap saja pada percobaan itu masanya 3 bulan..diluar itu, jika
> gagal dapat diperpanjang nah,
>
> berlakulah Pasal 1338 KUHPerdata...
>
> Jadi sangat wajar disnaker memberikan persetujuan...
>
> tks
>
> hotman os.
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> *From:* "DC > Zacky" <dencitro@gmail.com <mailto:dencitro@gmail.com>>
>
>
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
>
> *Sent:* Wed, February 16, 2011 5:50:21 PM
>
> *Subject:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
>
> Heemmm..menarik informasi dr rekan Budi Cahyono..bahwa dlm PKB-nya
> mengatur masa percobaan yg boleh diperpanjang..itu PKB sudah
> didaftarkan ke Disnaker mana..?
>
> Dencitro powered by ZQ-TorchBerry
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> *From: *didiet 74 <diet_74@yahoo.com <mailto:diet_74@yahoo.com>>
>
> *Sender: *HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
>
> *Date: *Tue, 15 Feb 2011 18:07:12 -0800 (PST)
>
> *To: *<HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>>
>
> *ReplyTo: *HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
>
> *Subject: *Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Pagi All
>
> Urun rembug saja, untuk "MASA PERCOBAAN" ini, di tempat kami bekerja,
> dimasukkan di dalam PKB, yg garis besarnya sbb :
> - Masa percobaan adalah 3 bulan
> - Jika setelah masa percobaan selesai, karyawan belum memenuhi
> persyaratan, Masa percobaan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.
>
> Demikian urun rembug dari kami, terimakasih
>
> Salam
>
> Budi Cahyono
> RS Telogorejo
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> *From:* HRD Pacific Fiber <hrd@pacific-fiber.com
> <mailto:hrd@pacific-fiber.com>>
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Sent:* Mon, February 14, 2011 9:01:56 AM
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear all,
>
> – Untuk objectivitas, tentukan harapan terhadap candidate/target masa
> percobaan 3 bulan tersebut, dari target tugas, bisnis proses,
> interpersonal relatin, culture fit, dsb
>
> – Duduk bersama setelah 3 bulan untuk mendiskusikan pencapaian target;
>
> – Buat kesepakatan bersama mengenai hasil evaluasi dan tambahan waktu
> perpanjangan percobaan, berdasarkan pengalaman beberapa orang orang
> candidate tidak menyukai hal ini dan memilih mengundurkan diri
>
> Regards,
>
> Eri
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> *From:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com> ]
> *On Behalf Of *Fahruroji
> *Sent:* Wednesday, February 09, 2011 1:34 PM
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear all,
>
> Saya sependapat dengan pa syahrezal. Apa dasar untuk memperpanjang??
>
> Thanks
>
> ROJI
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> *From:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> [mailto: HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com> ]
> *On Behalf Of *Syahrezal
> *Sent:* Wednesday, February 09, 2011 12:39 PM
> *To:* HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> *Subject:* Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Dear Putri,
>
> Dasarnya apa Bu?
>
> Tks
>
> --- On *Wed, 2/9/11, kecik putri /<putri_sanchai@yahoo.com
> <mailto:putri_sanchai@yahoo.com>>/* wrote:
>
>
> From: kecik putri <putri_sanchai@yahoo.com
> <mailto:putri_sanchai@yahoo.com>>
> Subject: Re: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
> To: HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> Date: Wednesday, February 9, 2011, 4:51 AM
>
> Salam kenal juga pak,
>
> Jika di PErusahaan saya, dimana saya pernah bekerja, masa
> percobaan bisa diperpanjang jika memang kinerja karyawan tsb tidak
> memenuhi harapan yg diminta oleh perusahaan atau kinerja ybs
> kurang baik dan HR masih memberi kesempatan untuk memperbaiki
> kinerja ybs.
> namun, jika percobaan pertama sdh 3 bulan, maka jika ingin
> diperpanjang tidak boleh lebih dari 3 bulan.
>
> Regards,
>
> Kecik Putri NBW,S.Psi.,M.Psi.,CPHRM
> HR & GA Dept. Senior Head
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> *From:* "verliyana@yahoo.com <mailto:verliyana@yahoo.com>"
> <verliyana@yahoo.com <mailto:verliyana@yahoo.com>>
> *To:* " HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com>
> " < HRM-Club@yahoogroups.com <mailto:HRM-Club@yahoogroups.com> >
> *Sent:* Tue, February 8, 2011 10:35:56 AM
> *Subject:* RE: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> salam kenal juga pak..
> Untuk masa percobaan tidak bisa diperpanjang pak, bisa di cek di
> UU 13/2003.
> smoga bermanfaat.
> Regards,
> Verlin Siregar
> -----Original Message-----
> From: Hendrik Purnomo
> Sent: 01/02/2011 5:35:41 PM
> Subject: [HRM-Club] Masa percobaan diperpanjang
>
> Salam Kenal
> Saya ingin ikutan diskusi masalah masa percobaan ini
> Pertanyaan saya Apakah tidak boleh Masa Percobaan itu
> diperpanjang, setelah melewati 3 bulan ?
> Trims.
>
> H Purnomo
>
> ==========================================================
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >> >
> > >--- On Mon, 1/17/11, SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS
> <4di3m3m@gmail.com
> <http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com>>
> >
> > wrote:
> > >From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com
> <http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=4di3m3m%40gmail.com>>
> > >Subject: [HRM-Club] Status Karyawan setelah 3 Bulan Percobaan
> > >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> <http://us.mc762.mail.yahoo.com/mc/compose?to=HRM-Club%40yahoogroups.com>
> > >Date: Monday, January 17, 2011, 2:31 AM
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >
> > >Dear ALL,
> > >
> > >Saya ingin menanyakan satu hal yang berkenaan dengan Status Karyawan
> >
> > dalam masa percobaan (Probation) diperusahaan kami:
> > >Kasus:
> > >Perusahaan telah memberikan masa percobaan 3 bulan sesuai UUD
> No: 13 2003
> >
> > Pasal.60/01 tentang 3 bulan masa percobaan, kemudian setelah 3 bulan,
> > perusahaan belum bisa mengangkat karyawan sebagai Permanent Employee
> > (PKWTT) karena beberapa hal dan berencana untuk menambah masa
> percobaanya
> > 3 bulan kedepan.
> >
> > >Pertanyaan:
> > >1. Apakah diperbolehkan untuk menambah masa percobaan lagi
> setelah 3bln
> >
> > masa percobaan atau: 3 bln + 3 bln (6 bulan)?
> >
> > >2. Apakah diperbolehkan setelah masa percobaan 3 bln dilakukan PKWT
> >
> > (Karyawan Kontrak)?
> >
> > >Mohon saran dari semuanya.
> > >
> > >Thanks & Regards,
> > >
> > >Adi
> >
>
> ------------------------------------------------------------------------
>
> 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time
> with theYahoo! Search movie showtime shortcut.
>
>
> The above message is for the intended recipient only and may contain
> confidential information and/or may be subject to legal privilege. If
> you are not the intended recipient, you are hereby notified that any
> dissemination, distribution, or copying of this message, or any
> attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error
> please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing
> the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if
> it contains the original message) thereafter. Thank you.
>
>
------------------------------------
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/






0 comments:
Post a Comment