Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Karyawan menuntut ganti rugi motor yg hilang di area pakir

 


Selamat pagi pak Rudy, dan para praktisi yang budiman.
Mohon ijin urun rembug,

Karyawan boleh-boleh saja menuntut ganti rugi atas sepeda motornya yang hilang di area parkir perusahaan.

Namun, harus dilihat dahulu konteks "area parkir perusahaannya".
Apabila di perusahaan bapak Rudy hanya menyediakan parkir (dengan catatan tidak memungut biaya apapun), maka dapat dikatakan bahwa perusahaan hanya 'membantu' karyawan untuk memarkir kendaraannya di tempat yang dekat dengan tempat bekerja karyawan tersebut.
Adapun pengawasan oleh tenaga security perusahaan merupakan upaya preventif perusahaan atas tanggung jawab moral semata. Bukan menjadi kewajiban untuk menjaga kendaraan yang diparkir, terlebih mengganti kendaraan (yang misalnya terjadi kehilangan).
Analoginya, bisa saja kita kedatangan tamu yang membawa kendaraan dan memarkirnya dihalaman rumah kita, tapi apakah kita harus mengganti apabila kendaraan yang diparkir dihalaman rumah tersebut terjadi kehilangan?
Saya kira tanggung jawabnya tetap berada pada pemilik kendaraan tersebut.
Begitu juga dengan karyawan yang memarkir kendaraannya di tempat yang disediakan oleh perusahaan. Tanggung jawab tetap berada pada karyawan pemilik kendaraan tersebut, bukan pada perusahaan.
Untuk itu tindakan preventif tentu tetap harus selalu dilakukan, misalnya dengan memasang himbauan agar pemilik kendaraan selalu memastikan kendaraan yang diparkir dalam keadaan terkunci dan selalu memasang kunci ganda.
Hal ini sekali lagi hanya "sebagai tanggung jawab moral" saja.

Namun berbeda halnya, apabila area parkir perusahaan tersebut dikelola menjadi tempat "penitipan kendaraan" seperti halnya tempat parkir yang dikelola untuk bisnis.
Dimana area parkir tersebut terdapat pengurusnya dan pemilik kendaraan harus membayar setiap kali masuk ke tempat parkir tersebut.
Apabila terjadi kehilangan, makan Pengelola wajib mengganti kendaraan yang hilang tersebut.
Kasus seperti ini pernah terjadi. Bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Kita semua masih bisa mengingat bagaimana akhirnya Pengelola Parkir PT Securindo Packatama Indonesia/Secure Parking diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juli 2010 atas permohonan Perkara PK perkara 124 PK/PDT/2007 diwajibkan mengganti kendaraan yang hilang di tempat parkir yang dikelolanya.
"Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan,"

Silahkan bapak Rudy periksa apakah di tempat bapak seperti ditempat pertama atau seperti tempat kedua.

Mengenai karyawan yang melakukan upaya untuk "memaksa" Perusahaan untuk mengganti kendaraan tersebut, kemudian melakukan demo, saya kira harus kita sikapi sesuai prosedur yang berlaku saja pak.
Karyawan mempunyai hak untuk melakukan demo, atau unjuk rasa atau sejenisnya dan itu ada ketentuannya.
Selama ketentuan tentang unjuk rasa ditaati, unjuk rasa bisa saja dilaksanakan.

Sebagai pelaksana di lapangan, kita harus melakukan upaya pendekatan agar hal tersebut tidak terjadi. Ajak bicara secara baik-baik, termasuk sampaikan juga konsekuensi dari demo yang tidak sesuai prosedur.
Namun, apabila upaya tersebut tidak menemui hasil, kita bisa melakukan pemotongan upah mengacu pada ketentuan No Work No Pay, termasuk melakukan PHK terhadap karyawan yang terbukti mangkir tidak melakukan pekerjaan, setelah dilakukan pemanggilan tertulis secara wajar sesuai Undang-undang 13 thn 2003.

Demikian Share saya, semoga membantu. Silahkan yang lain menambahkan atau koreksi
Regards,

MARHANS
-------------------------------------------
email  :marhansyah@ins.co.id






[HRM-Club] Tanya: Karyawan menuntut ganti rugi motor yg hilang di area pakir

Rudy   to: HRM-Club
02/01/2011 12:46 PM

Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com

Please respond to HRM-Club





 

Dear All,

 

Mohon masukannya apakah secara hukum karyawan dapat menuntut ganti rugi atas sepeda motornya yang hilang di area parkir perusahaan? Dimana area parkir tersebut tidak ada pengelolaannya sebagaimana area parkir umum hanya ada pengawasan sekuriti perusahaan saja.

 

Apabila karyawan ybs tetap ngotot menuntut ganti rugi dan kemudian menggalang kekuatan untuk melakukan demo, langkah-langkah secara hukum apa yang bisa kita lakukan terhadap karyawan ybs termasuk karyawan lainnya yang ikut serta?

 

Mohon sharing dari rekan-rekan semua!

 

Tq,

Rudy


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment