Selamat pagi pak Rudy, dan para praktisi  yang budiman.  
Mohon ijin urun rembug,  
  
Karyawan boleh-boleh saja menuntut ganti  rugi atas sepeda motornya yang hilang di area parkir perusahaan.  
  
Namun, harus dilihat dahulu konteks  "area parkir perusahaannya".  
Apabila di perusahaan bapak Rudy hanya  menyediakan parkir (dengan catatan tidak memungut biaya apapun), maka dapat  dikatakan bahwa perusahaan hanya 'membantu' karyawan untuk memarkir kendaraannya  di tempat yang dekat dengan tempat bekerja karyawan tersebut.   
Adapun pengawasan oleh tenaga security  perusahaan merupakan upaya preventif perusahaan atas tanggung jawab moral  semata. Bukan menjadi kewajiban untuk menjaga kendaraan yang diparkir,  terlebih mengganti kendaraan (yang misalnya terjadi kehilangan).  
Analoginya, bisa saja kita kedatangan  tamu yang membawa kendaraan dan memarkirnya dihalaman rumah kita, tapi  apakah kita harus mengganti apabila kendaraan yang diparkir dihalaman rumah  tersebut terjadi kehilangan?  
Saya kira tanggung jawabnya tetap berada  pada pemilik kendaraan tersebut.  
Begitu juga dengan karyawan yang memarkir  kendaraannya di tempat yang disediakan oleh perusahaan. Tanggung jawab  tetap berada pada karyawan pemilik kendaraan tersebut, bukan pada perusahaan.    
Untuk itu tindakan preventif tentu tetap  harus selalu dilakukan, misalnya dengan memasang himbauan agar pemilik  kendaraan selalu memastikan kendaraan yang diparkir dalam keadaan terkunci  dan selalu memasang kunci ganda.  
Hal ini sekali lagi hanya "sebagai  tanggung jawab moral" saja.  
  
Namun berbeda halnya, apabila area parkir  perusahaan tersebut dikelola menjadi tempat "penitipan kendaraan"  seperti halnya tempat parkir yang dikelola untuk bisnis.  
Dimana area parkir tersebut terdapat  pengurusnya dan pemilik kendaraan harus membayar setiap kali masuk  ke tempat parkir tersebut.   
Apabila terjadi kehilangan, makan Pengelola  wajib mengganti kendaraan yang hilang tersebut.  
Kasus seperti ini pernah terjadi. Bahkan  sampai ke Mahkamah Agung.   
Kita semua masih bisa mengingat bagaimana  akhirnya Pengelola Parkir PT Securindo Packatama Indonesia/Secure Parking  diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juli 2010 atas permohonan Perkara  PK perkara 124 PK/PDT/2007 diwajibkan mengganti kendaraan yang hilang di  tempat parkir yang dikelolanya.  
"Karena pada prinsipnya usaha perparkiran  adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud  yang sama seperti barang yang dititipkan,"   
  
Silahkan bapak Rudy periksa apakah di  tempat bapak seperti ditempat pertama atau seperti tempat kedua.  
  
Mengenai karyawan yang melakukan upaya  untuk "memaksa" Perusahaan untuk mengganti kendaraan tersebut,  kemudian melakukan demo, saya kira harus kita sikapi sesuai prosedur yang  berlaku saja pak.  
Karyawan mempunyai hak untuk melakukan  demo, atau unjuk rasa atau sejenisnya dan itu ada ketentuannya.  
Selama ketentuan tentang unjuk rasa  ditaati, unjuk rasa bisa saja dilaksanakan.  
  
Sebagai pelaksana di lapangan, kita  harus melakukan upaya pendekatan agar hal tersebut tidak terjadi. Ajak  bicara secara baik-baik, termasuk sampaikan juga konsekuensi dari demo  yang tidak sesuai prosedur.  
Namun, apabila upaya tersebut tidak  menemui hasil, kita bisa melakukan pemotongan upah mengacu pada ketentuan  No Work No Pay, termasuk melakukan PHK terhadap karyawan yang terbukti  mangkir tidak melakukan pekerjaan, setelah dilakukan pemanggilan tertulis  secara wajar sesuai Undang-undang 13 thn 2003.  
  
Demikian Share saya, semoga membantu.  Silahkan yang lain menambahkan atau koreksi  
Regards,
  
  MARHANS
  -------------------------------------------
  email  :marhansyah@ins.co.id  
  
  
  
  
  
  
| 
 
 
 | 
Dear All,
Mohon masukannya apakah secara hukum karyawan dapat menuntut ganti rugi atas sepeda motornya yang hilang di area parkir perusahaan? Dimana area parkir tersebut tidak ada pengelolaannya sebagaimana area parkir umum hanya ada pengawasan sekuriti perusahaan saja.
Apabila karyawan ybs tetap ngotot menuntut ganti rugi dan kemudian menggalang kekuatan untuk melakukan demo, langkah-langkah secara hukum apa yang bisa kita lakukan terhadap karyawan ybs termasuk karyawan lainnya yang ikut serta?
Mohon sharing dari rekan-rekan semua!
Tq,
Rudy
  
  
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com







 
0 comments:
Post a Comment