Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Karyawan menuntut ganti rugi motor yg hilang di area pakir

 

Rekan HRMC's,

a. Pesoalan yang perlu dipikirkan ada 2: HP yang dibawa ke tempat kerja dan motor yang dibawa ke tempat kerja dan untuk motor perusahaan menyediakan tempat parkir.
b. Menurit jemat saya walaupun perusahaan menyediakan penjaga tempat parkirnya sendiri, perlu dikomunikasikan kepada karyawan bahwa perusahaan bukan "pengusaha tempat parkir" yang memungut beaya parkir, dan perlu ditanamkan pengertian bahwa sepeda motor atau mobil yang diparkir diarea parkir prusahaan menjadi tanggaung jawab bersama antara pemilik kendaraan dan perusahaan. Pemilik kendaraan wajib mengamankan kendaraannya dengan menyediakan kunci dan atau alat pengaman kendaraannya. Kehilangan menjadi tanggungjawab penuh pemilik kendaraan. Kalau takut hilang di tempat parkir perusahaan, dianjurkan kendaraan tidak dibawa ke tempat pekerjaan.

Sekedar gambaran kasus. di suatu perusahaan dengan karyawan 1500 karyawan, yang memiliki sepeda motor sekirar 1200 orang sehingga perusahaan "terpaksa" menyediakan area parkir beratap sekitar 3/4 x 2 meter x 1200 = 1800 meter2. Bayangkab beayanya!

Ini salah satu contoh yang terjadi di satu perusahaan pengolahan kayu yang sasya ketahui. Penjaga dipasang 3 shift di pintu keluar masuk area parkir. Kepada karyawan disampaikan bahwa kehilangan sepeda motor di tempat tersebut TIDAK diganti oanti oleh perusahaan. Awalnya Pengurus SP mengeluh. Perusahaan memberi keterangan tentang pilihan kepada karyawan: boleh membawa mtoornya ke tempat kerja dan memerkirnya di area tersebut "as is".

Demikian pule tentang HP. Karena HP bukan alat kerja diperbolehkan membawanya ke tempat kerja atas risiko sendiri. Pemakaian HP dibenarkan waktu di luar jam kerja, karena pemakaia waktu jam kerja dapat membahayakan keselamatan karyawan yang menangani mesin pengolh kayu.

Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik-uih.com/uupptk/indeks-hpu-v12fr1.txt
HP: 08124955201; te.p:0341-498719

--- Pada Sel, 1/2/11, eviesyam@yahoo.com <eviesyam@yahoo.com> menulis:

Dari: eviesyam@yahoo.com <eviesyam@yahoo.com>
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya: Karyawan menuntut ganti rugi motor yg hilang di area pakir
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 1 Februari, 2011, 8:09 PM

 

Urun sharing ya mas Rudy,
Mungkin hrs jelas dulu apakah gedung plus area parkir tsb milik perusahaan sendiri atau sewa dgn bbrp tenant/penyewa didlmnya.
Kalau gedung itu milik sendiri (plus area parkir dimana ada "petugas keamanan" disana), merupakan kewajiban perusahaan utk menjg keamanan / keselamatan property berikut karyawan yg menjd tanggung jwbnya. Riskan skl rasanya, ada area parkir ttp pengamanannya tdk memadai.

Petugas keamanan yg ada apa donk tugasnya. Wajar jika karyawan tsb menuntut dan diikuti karyawan lain yg pasti resah dan kuatir jika hal yg sama akan terjd kpd mrk dan petugas keamanan tdk mau disalahkan apalagi perusahaan.

Mungkin dpt menjd pertimbangan utk diberikan bantuan penggantian motor, dgn ketentuan :
- motor benar2 hilang dan dilaporkan ke polisi.
- status asuransinya (biasanya jika masih "maaf" leasing masih dicover asuransi TLO).

Dan tentu hrs dipertimbangkan utk meng-hire petugas keamanan yg benar2 hanya bertugas menjg kend di area parkir, dgn sebagian honor dpt dipungut dr pengguna area parkir (bayar parkir).

Perlu dipahami oleh perusahaan/manajemen, bhw karyawan bw motor itu agar mrk dpt datang tepat waktu ke kantor (jakarta gitu lho).. Jd hargai sedikitlah upaya mereka beli motor dr uang mereka sendiri utk dpt bekerja sesuai ketentuan perusahaan.

Demikian, smg dpt membantu or mgk ada saran dr yg lain..

Salam,
Evie

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Rudy" <rudy_a@adiprima.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 1 Feb 2011 08:43:42 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Tanya: Karyawan menuntut ganti rugi motor yg hilang di area pakir

 

Dear All,

 

Mohon masukannya apakah secara hukum karyawan dapat menuntut ganti rugi atas sepeda motornya yang hilang di area parkir perusahaan? Dimana area parkir tersebut tidak ada pengelolaannya sebagaimana area parkir umum hanya ada pengawasan sekuriti perusahaan saja.

 

Apabila karyawan ybs tetap ngotot menuntut ganti rugi dan kemudian menggalang kekuatan untuk melakukan demo, langkah-langkah secara hukum apa yang bisa kita lakukan terhadap karyawan ybs termasuk karyawan lainnya yang ikut serta?

 

Mohon sharing dari rekan-rekan semua!

 

Tq,

Rudy


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment