Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: PKWT

 

Dear rekan Armahad,
Sedikit juga masukan dari saya, meskipun penjelasan dari rekan Barkah sudah jelas.

Selain uu 13/03, bisa juga merujuk ke kepmen 100/2004. Meskipun disitu juga tidak dijelaskan detail contoh pekerjannya.

Kalau boleh sedikit sharing,dulu saya pernah diskusi dengan rekan dari depnaker (biro hukum), contoh dari pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, adalah, pekerjaan para pekerja pembangunan gedung, dan jalan. Yang rata2 paling lama pekerjannya 3 tahun.

Demikian sedikit penjelasan saya, semoga membantu.

Salam.
Santi

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "Barkah" <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 7 Feb 2011 18:01:27 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: PKWT

 

Dear Pak Imam Taufik,

Saya pribadi pernah bbrp kali menyinggung ttg sifat dan jenis pekerjaan thd pertanyaan PKWT meskipun saya bukan HRD pak...Namun, saya sependapat dgn pengamatan Bapak bahwa memang jarang menyinggung ttg sifat dan jenis pekerjaan. Mungkin sudah paham atau memang belum paham beneran akan adanya persyaratan tsb sebagai awal assessment patut tidaknya mem PKWT kan seseorang.

Sedikit menanggapi yg saya quote "Kalau istirahat 2 bulan sih kelamaan. Di UU saja hanya 30 hari", saya kira cukup relatif ttg kata "kelamaan". Yg penting kan lebih dari 30 hari Pak.

Dear Pak Armahad,

Bila saya quote "
Ada satu perusahaan yang memberlakukan kontrak kerja PKWT, dimana setelah 2 tahun kontrak (kontrak setahun sekali),diistirahat selama 2 bulan. Setelah itu dilakukan kontrak kembali untuk jangka waktu yang sama (artinya setelah 2 tahun kontrak, diistirahat selama 2 bulan, kemudian dikontrak lagi seperti periode awal)", TIDAK semua sifat dan jenis pekerjaan dapat diperbaharui APALAGI pembaharuan PKWTnya menyimpang.
Itu orang (demi hukum) sudah menjadi pekerja tetap tuh...

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Imam Taufik <imamtaufik2000@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 7 Feb 2011 16:06:26 +0800 (SGT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: PKWT

 

Kalau istirahat 2 bulan sih kelamaan. Di UU saja hanya 30 hari. Tapi kan yang penting apakah pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang sifatnya terus-menerus atau sifatnya sementara jarang disinggung. Itu kan syarat-syaratnya. Hayo HRD mana yang bisa menjawab?

--- On Mon, 2/7/11, Armahad Mahad <armahad@yahoo.com> wrote:

From: Armahad Mahad <armahad@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] Tanya: PKWT
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Monday, February 7, 2011, 7:43 AM

 

Dear Rekan HR,

Ada yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan karyawan kontrak (PKWT) :
Ada satu perusahaan yang memberlakukan kontrak kerja PKWT, dimana setelah 2 tahun kontrak (kontrak setahun sekali),diistirahat selama 2 bulan. Setelah itu dilakukan kontrak kembali untuk jangka waktu yang sama (artinya setelah 2 tahun kontrak, diistirahat selama 2 bulan, kemudian dikontrak lagi seperti periode awal). Hal ini dilakukan perusahaan untuk menghindari "permanen status". Apakah sistem kontrak seperti ini dibenarkan menurut undang-undang ?. Apakah ada batasan maksimal sampai berapa tahun bisa dilakukan PKWT tersebut ?. Dan apa kriteria2 perusahaan yang diperbolehkan melakukan PKWT (sifat pekerjaan yang bagaimana) ?.

Mohon masukan dari rekan-rekan.

Salam,
Armahad




__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment