Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tunjangan

 

Dear Ibu Nita,

Benar Bu...apa yg telah disampaikan Pak Idrial sbg simplifikasi yg dituangkan dalam SE dimaksud.
Sengaja saya kasih "kail" (nomor SE-nya) krn saya menduga Ibu belum pernah tahu/baca isi SE tsb.

Mohon MAAF...saya belum begitu "klik" dgn maksud pertanyaan Ibu ttg komponen THRK.
Namun, dapat saya sampaikan bahwa komponen THRK adalah Upah Pokok DAN Tunjangan Tetap.
Nah...bicara ttg kategori tunjangan tetap kan Ibu sudah jelas toh?
NOTE: dalam perUUan, saya belum pernah "kenal"/baca/lihat istilah Upah Sekunder dan Upah Primer.

Tampaknya, kita ini kok sering tanpa sadar atau dgn sadar sepenuhnya tergiring bahkan terjebak dgn istilah yg dibuat oleh perorangan atau sekelompok orang ya?

Apabila Ibu sudah membaca dan memahami pengelompokan komponen upah dalam SE 07/1990, saya kira Ibu tidak akan bingung deh...

Saya coba bantu ya...

1. Apakah tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja (tertentu) TIDAK dikaitkan dgn KEHADIRAN?
Bila jawabannya TIDAK, maka tunjangan jabatan ditempat Ibu dikategorikan sbg tunjangan TIDAK tetap.
Jika jawabannya YA, maka tunjangan jabatan ditempat Ibu dikategorikan sbg tunjangan TETAP.

2. Saya coba share ditempat saya ya...
Ada pekerja X bekerja di Kalimantan yg mendapatkan tunjangan daerah (Kalimantan), dimana tunjangan daerah (Kalimantan) tsb dikategorikan sbg tunjangan tetap karena tidak terkait dgn kehadiran. Namun, ketika pekerja X dimutasi di Jakarta yg tidak ada tunjangan daerahnya, maka tunjangan daerah yg sebelumnya melekat pada pekerja X menjadi "lepas" atau dgn kata lain tunjangan tetapnya berubah menjadi nol krn tunjangan daerah Jakarta = nol. Sehingga pekerja X ketika bekerja di Kalimantan mendapatkan THR sejumlah (n/12) x (upah pokok + tunj tetap), sementara ketika dimutasi ke Jakarta, THRnya menjadi (n/12) x (upah pokok + nol).

3. Dalam perhitungan uang pesangon maupun UPMK, ditempat kami tunjangan tetap (tunjangan daerah Kalimantan) tsb yg pernah melekat pada pekerja X tetap diperhitungkan secara prorate.
Dgn kata lain, berapa bulan/berapa tahun pekerja X pernah mendapatkan tunjangan daerah Kalimantan yg kami kategorikan sbg tunjangan tetap menjadi konsiderasi perhitungan uang pesangon maupun UPMK..

Demikian tambahan saya, semoga dpt membantu untuk keluar dari kesulitan dan "keterjebakan" istilah bikinan orang per orang.

Terbuka untuk ditambahkan dan/atau dikoreksi.

Salam,
Barkah.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Tri Janiar Anita" <tjanita@quiksilver.co.id>
Date: Thu, 24 Feb 2011 12:02:00 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Cc: <sbarkah@gmail.com>; <idrial.idris@gmail.com>
Subject: RE: [HRM-Club] Tunjangan

Dear pak Barkah,

 

Spt yang disampaikan oleh Bp Idrial Idris di email terpisah, bahwa mengenai tunjangan tetap dan tidak tetap dapat diartikan secara simple dengan melihat pengaruhnya kehadiran thd besarnya tunjangan. Dari masukan pak Barkah sendiri dimana menyebutkan pengelompokan tunjangan tetap dan tidak tetap spt tercantum pada SE Menaker No. 07 thn 1990 ttg Pengelompokan Komponen Upah, saya juga memahami dan mengartikan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap pada kerangka dan definisi yang sama.

 

Namun saya pernah mengalami sedikit perbedaan implementasi untuk hal tsb dalam komponen perhitungan THR. Menurut sepengetahuan saya dan menurut peraturan pemerintah Permen No.4/1994 adalah upah sebulan sebagai dasar perhitungan pembayaran THR, dimana upah sebulan yaitu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk itu, apakah perhitungan THR juga membedakan adanya upah sebulan yang dibedakan dalam bentuk tunjangan, dimana perbedaan tersebut mengakibatkan adanya tunjangan yang berupa Upah Sekunder dan Upah Primer.

 

Dalam hal ini adalah tunjangan jabatan  yang dalam hal ini didefinisikan sbg tunjangan dalam bentuk UPAH SEKUNDER, yaitu tunjangan tsb diberikan pada saat seseorang memegang jabatan. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa  pemberian tunjangan jabatan dapat saja hilang sewaktu-waktu jika seseorang mengalami demosi/mutasi tidak memegang jabatan tsb itu lagi. Untuk itu, meskipun tunjangan jabatan tsb diberikan bersifat/dalam jumlah tetap setiap bulannya, namun tidak dimasukkan dalam komponen Upah untuk pembayaran THR.

 

Mohon info dan masukannya untuk pemberlakuan tsb, apakah implementasi tsb benar atau salah. Dan apakah ada jenis serta definisi thd tunjangan-tunjangan lainnya yang dapat dikategorikan dalam bentuk upah SEKUNDER atau PRIMER. Karena mungkin akibat keterbatasan pengetahuan saya, istilah mengenai upah Skunder dan Primer ini baru saya ketahui dan agak sulit mencari panduan untuk membedakannya.

 

Mohon pencerahan.

 

Terima kasih

NITA

 

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah
Sent: Thursday, February 24, 2011 10:19 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tunjangan

 

 

Dear Ibu NITA,

Pertanyaan anda akan terjawab apabila anda membaca SE Menaker No. 07 thn 1990 ttg Pengelompokan komponen upah.

Menurut saya, disana cukup gamblang karena ada bbrp contohnya dan SE tsb memang diterbitkan untuk mempermudah/guideline bagi pelaku ketenagakerjaan (pemerintah, pengusaha dan pekerja).

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Tri Janiar Anita" <tjanita@quiksilver.co.id>

Sender: HRM-Club@yahoogroups.com

Date: Wed, 23 Feb 2011 17:08:14 +0700

To: <HRM-Club@yahoogroups.com>

ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com

Subject: [HRM-Club] Tunjangan

 

 

Dear pak Zul,

 

Mohon bantuan apakah ada definisi khusus mengenai tunjangan tetap dan tidak tetap?

Hal ini perlu diketahui dasar penerapannya karena sepengetahuan saya ada beberapa perbedaan dalam mengartikan tunjangan tetap dan tidak tetap terlebih pada saat masa pembayaran THR

 

Terima kasih

 

Salam,

NITA

 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Zulkarmawan Mansur
Sent: Wednesday, February 23, 2011 3:07 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] THR= GP atau THP

 

 

Dear Ibu Dewi,

Sesaui dengan peraturan ketenaga kerjaan, komponen pembayaran THR adalah Upah dan berikut tunjangan yang bersifat tetap yang setiap bulan diterima oleh karyawan, dan tidak didasarkan atas kehadiran karyawan.


Salam

Zul

 


From: "verliyana@yahoo.com" <verliyana@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tue, February 22, 2011 5:53:28 PM
Subject: RE: [HRM-Club] THR= GP atau THP

 

Dear dewi,
Kalo di perusahaan kami gaji pokok + tunj tetap.

Regards,
Verlin Siregar
-----Original Message-----
From: iwhenk80@yahoo.com
Sent: 22/02/2011 7:09:45 AM
Subject: [HRM-Club] THR= GP atau THP

Dear all praktisi hrd,

Mohon pencerahannya mengenai pemberian THR menurut uu 13/2003. berapakah besaran THR yg seharusnya dikeluarkan oleh perusahaan??
Apakah hanya nett salary (gaji pokok) atau gross salary (gaji pokok+tunjangan makan+tunjangan transport+tunjangan lain2).?
Mohon masukannya.
Terima kasih

Salam,
Dewi
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda

Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment