Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Tanya: Surat Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005

 

Rekans HRM yang terhormat,

Masih berlaku saya kira tetapi sebaiknya dilampirkan pandangan sikap APINDO. Seingat saya dulu itu ada coba search di web APINDO, tapi sebaiknya kasusnya juga dipilah2 juga kasian bagi rekans yang ternyata tanpa kesalahan apapun dan berniat resign untuk bisa berkembang di luar perusahaan terganjal dengan hal2 tersebut sehingga karya dan jasa selama beliau berbakti benar2 dilupakan oleh perusahaan. Kalau kasus rekan Ambar artinya tidak memenuhi peraturan perusahaan kalau memang dicantumkan siap untuk dimutasikan diseluruh wilayah indonesia misalnya.

Tapi apapun itu kalau memang perangkat yuridis formal tidak memadai selesaikan aja dengan bipartit Pak, buat berita acaranya dan kalau win2 tinggal teruskan dan laporkan ke Pihak terkait Disnakertrans maupun P4D, dibuat simpel aja.

Semoga bermanfaat.





From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tue, March 29, 2011 2:04:46 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Surat Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005

 

Rekan HRMC's,

a. Setahu saya masih berlaku.
b. Menurut hemat saya PP/PKB dapat mencantumkan isi surat tsb (ringkasannya).

Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik-uih.com/uupptk/indeks-hpu-v12fr1.txt
HP: 08124955201; telp:0341-498719

--- Pada Sen, 28/3/11, n_ambar_n <ambher2cute@yahoo.com> menulis:

Dari: n_ambar_n <ambher2cute@yahoo.com>
Judul: [HRM-Club] Tanya: Surat Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 28 Maret, 2011, 6:01 PM

 

Selamat Sore,

Saya mau tanya tentang Surat Menakertrans No. B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang antara lain menjelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri maka:

1. Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apakah Surat edaran tersebut masih berlaku dan dapat diterapkan serta dijadikan acuan sebagai aturan perusahaan?
Kebetulan di perusahaan saya ada karyawan yang ingin mengundurkan diri karena ia keberatan ditempatkan di lokasi proyek yang berada di luar daerah.
Mohon masukannya.
Terimakasih

Salam,
Ambar N
Human Resources
PTIG


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment