Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Bls: Pelaksanaan cuti besari

 

DH,

 

Sekedar wawasan saja, ditempat saya bekerja cuti panjang bisa diuangkan setara 1 bulan gaji (semua employee menggunakan alternative ini)

Karena cuti tahunan( misalnya staff -12 hari) tidak hangus

 

Salam,

Isi

  


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of pitri pujiastuti
Sent: Tuesday, March 22, 2011 9:52 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Bls: Pelaksanaan cuti besari

 

 

sekedar sharing aja ya, kalau di tempat saya bekerja cuti besar dapat diperoleh setelah pegawai bekerja 6 th berturut tanpa putus. haknya sudah dapat diambil sejak jatuh tempo pegawai tersebut genap 6 tahun. Cuti dapat diambil secara sekaligus atau bertahap dalam kurun waktu 2 tahun sejak jatuh tempo.

sekali pengambilan minimal 1 bulan (kurang dari 1 bulan tetap dihitung 1 bulan). jika yang bersangkutan akan mengambil cuti besar dan karena kebutuhan perusahaan yang bersangkutan tidak diijinkan mengambil hak cuti karena tugas, maka akan diberikan uang kompensasi.

 

Pitri Pujiastuti

 

 

 


From: A Djamal <adjamal@ymail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Fri, March 18, 2011 9:24:43 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Bls: Pelaksanaan cuti besari

 

sdr meijen..kita sependapat, penafsiran kita sama...mari kita jalankan sama2..sesuai dgn penafsiran kita, sepanjang ke dua belah pihak tdk ada yg dirugikan.
tq

--- Pada Jum, 18/3/11, Maijena, : Ms. <maijena@epcos.com> menulis:


Dari: Maijena, : Ms. <maijena@epcos.com>
Judul: RE: [HRM-Club] Bls: Pelaksanaan cuti besari
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com, "Sofyan" <sofyan@ahi.co.id>, konsultasi-hr@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 18 Maret, 2011, 12:58 AM

 

 

Pagi Pak Sofyan & Rekan- rekan semua

 

Saya mencoba menanggapi ,

 

UU no. 13 Tahun 2003 pada KEP 51/MEN/IV/2004 

 

Pasal 1 point 1 . Istirahat panjang adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 ( enam ) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.

 

Pasal 3 point 1. Pekerja/ buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ke tujuh dan ke delapan tidak berhak aatas istirahat tahunan pada tahun tersebut.

 

Menurut saya  penafsiran pasal tersebut diatas sama dengan penafsiran Perusahaan Bapak, karena tgl 1 Januari 2011 karyawan tsb pas 6 tahun , akan tetapi 7th masa kerjanya pada tgl 1 Jan 2012. Maka hak cuti besar kita berikan setelah karyawan tersebut setelah masa kerjanya 7 tahun.

 

Demikian Pak, semoga bermanfaat.

 

With Best Regards

Maijena

 

P Help save paper - do you need to print this email?


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Dewi Indrayani [HRM]
Sent: Thursday, March 17, 2011 4:11 PM
To: Sofyan; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Cc: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Bls: Pelaksanaan cuti besari

 

 

Kalau begini mmg multitafsir

 

 


Dari: Sofyan <sofyan@ahi.co.id>
Terkirim: Kam, 17 Maret, 2011 08:51:58
Judul: Pelaksanaan cuti besari
 

 

Dear all,

 

 

Dalam PKB perusahaan kami telah menetapkan  ttg cuti besar sesuai dgn UU 13 / 2003 pasal 79.

Dimana karyawan kami yang telah bekerja 6 tahun berhak atas cuti besar selama 2 bulan dimana  pelaksanaan cuti tsb diambil pada tahun ke 7 dan ke 8.

Mengenai mekanisme pengambilannya kami  ada sedikit perbedaan dgn serikat kerja.

Menurut union setelah 6  tahun berhak atas cuti besar tsb dan pengambilannya bisa  mungkin diambil 1 hari sesudah 6 tahun  karena  sdh menginjak tahun ke 7

perusahaan berpendapat ; setelah 6 tahun memang berhak atas cuti besar tsb, sementara pengambilannya  adalah tahun depan yaitu tahun ke 7.

 

Contoh :

Karyawan masuk tgl 2 Januari 2005  ==> 1 Januari 2011   ===> genap 6 tahun

Menurut Union : Tgl 2 Januari 2011 ybs sdh  dapat mengambil  cuti besar tsb  krn sdh menginjak thn ke 7 sementara dari Perusahaan berpendapat bahwa tgl 2 Januari 2011 ybs memang sudah berhak atas cuti besar tsb tetapi untuk pengambilannya belum bisa dilaksanakan.

 

Mohon sharingnya perihal tsb diatas.

 

Salam,

 

M Sufyan

 

 

 

sekedar

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment