Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Karyawan Berpenyakit menular

 


Dear Rekan Junipa

PHK bagi karyawan yang sakit diatur dalam UU No.13/Thn 2003 pasal 93 ayat (3)
Bila hasil MCU ditemukan adanya penyakit menular pada karyawan, maka perusahaan dapat merumahkan sikaryawan dengan catatan Hak si karyawan tetap dibayar kecuali  tunjangan yang terkait dengan kehadiran.
Kami beberapa kali  merumahkan  karyawan yang hasil MCUnya  ditemukan mengidapkan penyakit menular seperti TBC dll dengan alasan mengindari penularan terhadap karyawan yang lain.

Salam
Herry


__________________


 

Menurut hemat sy..pekerja yg sakit tdk boleh di PHK / diputus kontraknya krn sakitnya..jangankan sakit menular, yg HIV/AIDS saja tdk bisa di PHK..beugh!

*sekedar penasaran, penyakit menularnya apa..?

ZackBerry®Torch



From:  "Junipa" <junipa@tpcopanasia.com>
Sender:  HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 31 Mar 2011 10:54:26 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo:  HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club]  Karyawan Berpenyakit menular

 

Yang Terhormat para Praktisi HRM,

 

Mohon bantuan dan penjelasan,

 

Beberapa minggu yang lalu , perusahaan tempat saya bekerja melakukan annual medical check up untuk seluruh karyawan (medical check up ini kami lakukan 1 X setahun),

Dan ditemukan beberapa orang karywan yang mengidap penyakit menular.

Pihak perusahaan tidak ingin karyawan yang lain ikut tertular.

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1.       Bisakah Perusahaan mem PHK karyawan dengan alasan penyakit tersebut ?

2.       Bisakan kary tersebut di rumahkan, perusahaan tetap bayar gaji sampai kontrak kerja berakhir?

3.       Mohon bantuan dan saran serta dasar uu yang mengaturnya.

 

Terima kasih

 

Junipa

 

 


 

 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment