Dear Ibu Fifi,
Menurut pendapat saya, peraturan ketenaga kerjaan tidak mencantumkan atau menyebutkan apakah anak tersebut anak biologis maupun anak adopsi, selama secara hukum dapat menunjukan bahwa anak tersebut sah, maka anak tersebut merupakan anak yang sah dari karyawan.
Best Regard,
Zul
Menurut pendapat saya, peraturan ketenaga kerjaan tidak mencantumkan atau menyebutkan apakah anak tersebut anak biologis maupun anak adopsi, selama secara hukum dapat menunjukan bahwa anak tersebut sah, maka anak tersebut merupakan anak yang sah dari karyawan.
Best Regard,
Zul
From: Fifi Francarita <fifi_fr@rad.net.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wed, March 2, 2011 6:23:52 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN
Ikut menambah pertanyaan yang mungkin masih relevan.
Kasus : karyawan mengajukan penambahan anak yang bukan dari hasil melahirkannya sendiri tapi adopsi (bayi baru lahir) dengan dokumen pelampirnya adalah akte kelahiran dimana kary langsung mencantumkan nama mereka sbg ortu dari si bayi tsb.
Sementara sebelumnya juga pernah kary mengajukan penambahan anak adopsi (sdh usia balita) dengan melampirkan dokumen adopsi.
Amankan kita menutup mata atas background tsb dan menerima proses pertama diatas tanpa ada konsekwensi di kemudian hari (g saya juga belum terbayang apa)?
Terima kasih
Fifi
----- Original Message -----From: fajar argoSent: Monday, February 28, 2011 10:31 PMSubject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN
dear pak wawan,sedikit diskusi lagi,sebagai hr atau personalia di perusahaan, menurut saya, sebaiknya kita tidak harus melihat sampai sejauh mana surat tersebut diterbitkan (bagaimana cara mendapatkan akta dsb), karena menurut saya hal itu adalah jauh di luar kontrol kita.sebagai prinsip kita hanya akan memproses pendaftaran keluarga karyawan sesuai dengan dokumen syah yang di terbitkan oleh instansi berwenang, so jika karyawan tidak bisa menunjukannya maka otomatis kita tidak bisa memberikan tunjangan tersebut.dan berdasarkan pengalaman, kita sebagai HRD dengan fungsi sebagai personel hanya akan mencatat data-data karyawan yang di lampiri oleh dokumen yang syah. sehingga ketika ada karyawan yang nikah namun tidak ada dokumen pendukung maka otomatis kita anggap sebagai singgle. pun begitu ketika karyawan mempunyai anak tanpa dokumen yang syah secara HUKUM yang berlaku..demikian dari saya.. semoga dapat menjadi diskusi. CMIIW too :)regards,argo
From: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 28, 2011 5:01:53 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN
Trimakasih atas reply-nya....
Kalau anak lahir dari orangtua yang tidak secara syah menikah setahu saya tidak bisa mendapatkan akte lahir, apakah itu benar?
Karena tanpa akte, anak tsb tidak bisa didaftarkan di perusahaan.
Sebelumnya ada kasus dr perusahaan saya yang sebelumnya, si karyawan nikah siri dan menurut beliau akte dari anaknya tidak bisa keluar karena tidak ada surat nikah. akhirnya akte-nya diatasnamakan kakak dari karyawan tsb. CMIIW
Suryowirawan Wibisono
--- On Mon, 2/28/11, fajar argo <arfa_wibowo@yahoo.com> wrote:
From: fajar argo <arfa_wibowo@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Monday, February 28, 2011, 8:24 PM
dear pak Suryo Wirawanmenurut saya mengenai nikah dan sebagainya sudah diatur di undang-undang yang ada..kemudian mengenai hak karyawati tentang :1. Berlakukah cuti hamil? cuti hamil si karyawan tetap dapatmenurut saya tetap mendapatkan cuti melahirkan karena dalam UU no 3 th 2003 pasal 82 tidak disebutkan apakah dalam hamil tersebut melalui pernikahan yang syah atau tidak, hanya menyebutkan atas prediksi dari instansi kesehatan yang berwenang.
2. Apabila anaknya dari perkawinan yang sekarang lahir, bagaimana dengan tunjangan anaknya?
setahu saya untuk tunjangan anak harus dikembalikan pada peraturan di perusahaan tersebut berlaku.. jika si karyawan mendaftarkan anak yang di maksud (pendaftaran anak biasanya berdasar pada akta kelahiran) dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku di perusahaan maka bisa di daftarkan.
demikian diskusi dari saya.regards,
ARGo
--------------
From: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 28, 2011 2:15:30 PM
Subject: [HRM-Club] Minta pendapat mengenai karyawan NIKAH DIBAWAH TANGAN
Selamat Siang dan salam HR,
To the point saja, saya ingin minta pendapat dari praktisi2 HR disini semua mengenai Nikah dibawah siri.
Sebelum ke kasus, saya akan coba tulis ketentuan yg ada di PP kita bahwa keluarga (istri dan anak) yang tertanggung itu harus ada surat2nya seperti surat nikah dan akta lahir. Jadi nikah siri , nikah dibawah tangan tidak diakui.
Lanjut ke kasus..
di salah satu cabang kami di kalimantan, ada seorang karyawan dengan prestasi bagus yang cerai dengan suaminya dan membawa 1 anak. Sebelum perceraiannya beres, dia sudah menikah lagi dengan seorang PNS di kota tersebut. Krn surat cerai belum ada, makan dia terpaksa nikah dibawah tangan. Furthermore, dia ternyata sudah hamil dengan pria itu. Kalau menurut saya sih nikah dibawah tangan boleh-boleh saja, konsekuensinya dia tidak akan mendapat tunjangan apapun. Jamsostek sendiri sudah jelas ketentuannya toh?
Pertanyaan saya adalah:
1. Berlakukah cuti hamil?
2. Apabila anaknya dari perkawinan yang sekarang lahir, bagaimana dengan tunjangan anaknya?
HR Manager dari daerah tersebut telp ke Jakarta untuk konsultasi dengan saya, tp pertanyaan beliau adalah "apakah hal seperti itu dibolehkan di perusahaan atau tidak?" Karena kita bergerak di bidang Media..hal-hal yang dianggap tidak wajar di masyarakat Indonesia akan menjadi publisitas yang sangat buruk untuk perusahaan terutama di daerah (impactnya bisa direct ke oplah penjualan)
Silahkan menyumbangkan pendapatnya..
Suryowirawan Wibisono
__._,_.___
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment