Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon Masukan : Sex harassment ditempat kerja

Pasal 335 ayat (1) KUHP:

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan,sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain;
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Mahkamah Agung R.I. dalam Putusannya No. : 675 K/Pid/1985 tanggal 04
Agustus 1987 telah memberi kwalifikasi "perbuatan pidana yang tidak
menyenangkan" yaitu
"Dengan Sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk
membiarkan sesuatu.
Artinya:
- ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum
- yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa
- sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban)
tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut,
- baik karena dia tidak suka
- maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut;
- akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan phisik dan psychis untuk
menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang
bersifat melawan hukum tersebut."


Jadi:
* Apakah mencium Direktur cantique (juga seksi) berulang-tahun itu
melawan hukum? ;)
* Apakah OB itu melakukan pemaksaan ?
* Apakah Direktur cantique (juga seksi) berulang-tahun itu tidak
berbuat apa-apa pada saat dicium si OB?
* Suka atau tidak Direktur cantique (juga seksi) berulang-tahun itu
terpaksa membiarkan dirinya dicium si OB?
* Apakah Direktur cantique (juga seksi) berulang-tahun itu tidak boleh
dicium OB?
* Apakah Direktur cantique (juga seksi) berulang-tahun itu tidak
mempunyai kemampuan phisik dan psychis untuk menolak, menghalangi,
menghindar dari dicium si OB ?

Makin Bingung?
Apalagi saya yg HRD dan bukan Hakim :)

Maaf Sersan..Serius tapi Santai,
-fajar-

2011/3/2 <dbuntara@yahoo.com>
>
>
>
> Dasar peristiwa 'pelecehan seksual' menjadi perselisihan tempat kerja a/ pengaduan. Selama tdk ada pengaduan dr korban, sedikit sulit. Kecuali jk peristiwanya masuk ke ranah asusila, mengganggu produktivitas, mengganggu kenyamanan bekerja, dsj...n maka bisa diberikan Peringatan atas alasan akibat yg ditimbulkan. Cerita menarik : seorang Direktur cantique (juga seksi) berulang-tahun, bbrp Line Manager memberi selamat plus cipika-cipiki, No-Problemo, tiba2 nyelonong seorang OB ikutan cipika-cipiki dg hot, si Direktris tidak terima. Apakah ini masuk kategori pelecehan-seksual ?
>
> -d.buntara-
> SILENCE IS CRIMINAL
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> ________________________________
> From: Ruseno <Ruseno.sp91@gmail.com>
> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> Date: Tue, 01 Mar 2011 15:28:52 +0700
> To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
> Subject: [HRM-Club] Mohon Masukan : Sex harassment ditempat kerja
>
>
> Dear friends,
>
> Mohon pencerahannya ...
>
> Ada teman yang bertanya kepada saya tentang pelecehan seksual
> ditempat kerja. Yang menjadi pelaku adalah atasannya. Peristiwa ini
> telah terjadi berkali-2.
> tapi karena si korban butuh pekerjaan jadi tidak berani berontak.
>
> Di PKB perusahaan tersebut belum ada pasal yang mengatur secara jelas
> tentang hal ini.
> Yang diatur adalah tentang tindakan asusila (pelanggaran berat). Tapi
> pelecehan seksual ini belum termasuk
> tindakan asusila.
>
> Mohon masukannya.
>
> Rgds
> Ruseno
>
>


------------------------------------

--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment