Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon pencerahan

 

Rekan Hendrik,

Sebelum ada UU 13 Thn 2003 dan UU No 2 Thn 2004, penyelesaian uang pesangon terhadap karyawan yg putus hubungan kerja biasanya perdasarkan peraturan menteri tenaga kerja (PMTK). Terakhir dengan Permen 150/2000.

Istilah 2x PMTK berarti kita memberi kompensasi 2X ketentuan yg diatur dlm peraturan menteri tenaga kerja.

Sekarang kl berhubungan dg kompensasi boleh saja diganti deng 2X ketentuan UU.

Demikian yg say tahu. Kl ada yg mau menambahkan, moggo.

Semoga bermanfaat.




W.Nawa
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Hendrik Purnomo <hendrikp@tulus.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Mar 2011 09:19:24
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
Reply-To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: <adjamal@ymail.com>; <waji_ijo@yahoo.com>
Subject: [HRM-Club] Mohon pencerahan

Salam kenal

DH,
Bapak,saya sering mendengar Uang pesangon 2 kali PMTK, dan 1 kali PMTK
mohon pencerahan
1. Dalam hal mana yg dibayar 2 kali dan hal mana harus di bayar 1 kali ?
2. Kepanjangan PMTK itu apa ya ?

Trima kasih

Hendrik.

On Friday 18 March 2011 09:15, Budiman Siregar wrote:
> Pagi pak Djamal,
>
> Menurut saya "Syarat" yang dimaksud tersebut adalah dalam hal pasal 156
> ayat 3. Pada pasal tersebut ada syarat masa kerja untuk mendapatkan uang
> penghargaan masa kerja. Beda dengan pasal 156 ayat 2 (pesangon), masa
> kerja berapun tetap ada nilai pesangon.
>
> Jadi apabila memenuhi syarat (contoh : masa kerja 4 tahun), maka ada
> penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah. Masa kerja itulah yang
> menjadi syaratnya (menurut saya).
>
> Mungkin yang lain bisa nambahin.
>
> Salam,
> Budiman Siregar
>
>
>
>________________________________
> Dari: A Djamal <adjamal@ymail.com>
> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> Terkirim: Jum, 18 Maret, 2011 08:45:56
> Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Pisah
>
>
> o iya syaratnya apaan tuh?
> tq
>
> --- Pada Kam, 17/3/11, waji_ijo@yahoo.com <waji_ijo@yahoo.com> menulis:
> >Dari: waji_ijo@yahoo.com <waji_ijo@yahoo.com>
> >Judul: Re: [HRM-Club] Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Pisah
> >Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Tanggal: Kamis, 17 Maret, 2011, 3:09 AM
> >
> >
> >
> >Dear rekan HR,
> >
> >Merujuk sharing mba'/ibu windy, mohon pencerahan juga ttg pasal 156 ayat 4
> >perihal "15% diberikan bagi yang memenuhi syarat"...
> >
> >
> >Yang saya tanyakan "syarat" tersebut apaan?...
> >
> >Salam hormat
> >
> >Waji
> >Sent from my BlackBerry®
> >powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>________________________________
>
> >From: Herryanto HRGA <herry_jaz@ngkceramics.co.id>
> >Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Date: Wed, 9 Mar 2011 11:28:28 +0700
> >To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> >ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Subject: Re: [HRM-Club] Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Pisah
> >
> >
> >
> >
> >sedikit koreksi
> >Perhitungan Penggantian Hak 15 % dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan
> > Masa Kerja
> >
> >berarti = 20 juta x 15 % = Rp 3.juta ini yang diterima oleh sikaryawan
> > ( tidak termasuk uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja )
> >
> >
> >Salam
> >__________________
> >
> >
> >
> >
> >Dear Rekan Windhi,
> >
> >Yang harus dicari terlebih dahulu adalah berapa besarnya uang pesangon dan
> > uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima oleh yang bersangkutan
> > (total yang diterima), setelah itu baru dikalikan 15%.
> >
> >
> >Contoh :
> >Uang pesangon + uang penghargaan masa kerja = Rp 20.000.000,-. Berarti
> > uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatannya adalah = Rp
> > 20.000.000,- X 15% = Rp 3.000.000,-
> >
> >Jadi total yang berhak diterima adalah = Rp 23.000.000,-
> >
> >Semoga bermanfaat, CMIIW.
> >
> >Salam,
> >Armahad
>
>________________________________
>
> >From: vincencia dhani <vincencia_windhi@yahoo.com>
> >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Sent: Tue, March 8, 2011 10:24:27 AM
> >Subject: [HRM-Club] Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Pisah
> >
> >
> >
> >
> >Dear rekan-rekan HR,
> >
> >Mohon bantuan mengenai pembayaran uang penggantian hak tenaga kerja.
> >Dalam UU 13 pasal 156 ayat ke 4 ada bagian yang menyebutkan penggantian
> > hak ditetapkan 15 % dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
> > kerja bagi yang memenuhi syarat.
> >
> >Saya masih bingung mengenai pemahaman dan perhitungan yang tepat mengenai
> > ayat ini bagaimana?
> >
> >Mohon penjelasan dari rekan-rekan sekalian.
> >
> >
> >Thanks
> >
> >Windhi


------------------------------------

--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links



__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment