Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon pencerahan

 

Dear Pak Hendrik,
Istilah PMTK = Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yaitu pemberian pesangon mengacu kepada Kepmen 150 th 2000.
Karena Kepmen 150 sudah tidak berlaku maka seharusnya istilah PMTK tidak digunakan lagi karena ketentuan pesangon mengacu kepada pasal 156 UU 13 th 2003.
Ketentuan pemberian pesangon 1x atau 2x bisa dilihat di UU No. 13 th 2003 pasal 150 s/d 172.

Salam,
Galih


From: Hendrik Purnomo <hendrikp@tulus.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: adjamal@ymail.com; waji_ijo@yahoo.com
Sent: Thu, March 24, 2011 9:19:24 AM
Subject: [HRM-Club] Mohon pencerahan

Salam kenal

DH,
Bapak,saya sering mendengar Uang pesangon 2 kali PMTK, dan 1 kali PMTK
mohon pencerahan
1. Dalam hal mana yg dibayar 2 kali dan hal mana harus di bayar 1 kali ?
2. Kepanjangan PMTK itu apa ya ?

Trima kasih

Hendrik.

On Friday 18 March 2011 09:15, Budiman Siregar wrote:
> Pagi pak Djamal,
>
> Menurut saya "Syarat" yang dimaksud tersebut adalah  dalam hal pasal 156
> ayat 3. Pada pasal tersebut ada syarat masa kerja  untuk mendapatkan uang
> penghargaan masa kerja. Beda dengan pasal 156  ayat 2 (pesangon), masa
> kerja berapun tetap ada nilai pesangon.
>
> Jadi  apabila memenuhi syarat (contoh : masa kerja 4 tahun), maka ada
> penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah. Masa kerja itulah yang
> menjadi syaratnya (menurut saya).
>
> Mungkin yang lain bisa nambahin.
>
> Salam,
> Budiman Siregar
>
>
>
> ________________________________
> Dari: A Djamal <adjamal@ymail.com>
> Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> Terkirim: Jum, 18 Maret, 2011 08:45:56
> Judul: Re: [HRM-Club]  Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Pisah
>
>
> o iya syaratnya apaan tuh?
> tq
>
> --- Pada Kam, 17/3/11, waji_ijo@yahoo.com <waji_ijo@yahoo.com> menulis:
> >Dari: waji_ijo@yahoo.com <waji_ijo@yahoo.com>
> >Judul: Re: [HRM-Club]  Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Pisah
> >Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Tanggal: Kamis, 17 Maret, 2011, 3:09 AM
> >
> >
> >
> >Dear rekan HR,
> >
> >Merujuk sharing mba'/ibu windy, mohon pencerahan juga ttg pasal 156 ayat 4
> >perihal "15% diberikan bagi yang memenuhi syarat"...
> >
> >
> >Yang saya tanyakan "syarat" tersebut apaan?...
> >
> >Salam hormat
> >
> >Waji
> >Sent from my BlackBerry®
> >powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> ________________________________
>
> >From:  Herryanto HRGA <herry_jaz@ngkceramics.co.id>
> >Sender:  HRM-Club@yahoogroups.com
> >Date: Wed, 9 Mar 2011 11:28:28 +0700
> >To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
> >ReplyTo:  HRM-Club@yahoogroups.com
> >Subject: Re: [HRM-Club]  Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Pisah
> >
> >
> >
> >
> >sedikit koreksi
> >Perhitungan Penggantian Hak 15 % dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan
> > Masa Kerja
> >
> >berarti =  20 juta x 15 % = Rp 3.juta  ini yang diterima oleh sikaryawan
> > ( tidak termasuk uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja )
> >
> >
> >Salam
> >__________________
> >
> >
> >
> >
> >Dear Rekan Windhi,
> >
> >Yang harus dicari terlebih dahulu adalah berapa besarnya uang pesangon dan
> > uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima oleh yang bersangkutan
> > (total yang diterima), setelah itu baru dikalikan 15%.
> >
> >
> >Contoh :
> >Uang pesangon + uang penghargaan masa kerja = Rp 20.000.000,-. Berarti
> > uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatannya adalah = Rp
> > 20.000.000,- X 15% = Rp 3.000.000,-
> >
> >Jadi total yang berhak diterima adalah = Rp 23.000.000,-
> >
> >Semoga bermanfaat, CMIIW.
> >
> >Salam,
> >Armahad
>
> ________________________________
>
> >From: vincencia dhani <vincencia_windhi@yahoo.com>
> >To: HRM-Club@yahoogroups.com
> >Sent: Tue, March 8, 2011 10:24:27 AM
> >Subject: [HRM-Club]  Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Pisah
> >
> >
> >
> >
> >Dear rekan-rekan HR,
> >
> >Mohon bantuan mengenai pembayaran uang penggantian hak tenaga kerja.
> >Dalam UU 13 pasal 156 ayat ke 4 ada bagian yang menyebutkan penggantian
> > hak ditetapkan 15 % dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
> > kerja bagi yang memenuhi syarat.
> >
> >Saya masih bingung mengenai pemahaman dan perhitungan yang tepat mengenai
> > ayat ini bagaimana?
> >
> >Mohon penjelasan dari rekan-rekan sekalian.
> >
> >
> >Thanks
> >
> >Windhi


------------------------------------

--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

        LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
            HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
  Public House - Harga member
  Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    HRM-Club-digest@yahoogroups.com
    HRM-Club-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment