Sedikti masukan
Mabuk, berjudi, berkelahi, menganiayai pengusaha atau karyawan merupakan pelanggran berat sepatutnya pelaku di proses PHK agar tidak terulang kembali kepada karyawan yang lain.
Merokok diarea pabrik ( ..kurang jelas info tingkat resikonya ) ...jika diarea terlarang ( area Elpiji, Tangki, gudang dengan material mudah terbakar ) sebaiknya diberikan
surat peringatan keras ( SP.II atau III ) kepada sipelaku, dibeberapa perusahaan miga atau chemical pelanggaran hal tsb bisa diPHK
Salam
__________________
Pak Zaki,
Urun rembug ya pak,
1. Karyawan yang mabuk termasuk kesalahan berat dan sesuai pasal 158 UU 13, maka seharusnya
Karyawan tsb dikeluarkan
2. Untuk karyawan yang kedapatan merokok di area pabrikpun harus dikeluarkan karena bisa berbahaya
Jika terkena bahan yang mudah terbakar atau percikan apinya mengenai bahan – bahan lainnya.
Pengenaan denda kepada yang mereka mungkin tidak akan menimbulkan efek jera karena segala sesuatunya
Diukur dengan uang.
Terima kasih
Okke
From:HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Onedick Sr
Sent: Thursday, March 03, 2011 11:55 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya: Kasus Karyawan
| Pak Zaki, Salam kenal. Ingin urun rembug tentang persoalan yang dihadapi pak Zaki. 1. Karyawan yang mabuk apalagi menimbulkan keributan mestinya harus dikeluarkan karena itu bentuk pelanggaran berat, walaupun yang bersangkutan memiliki track record yang baik, hal ini juga akan menjadi efek jera buat yang lain, kalau tidak akan muncul lagi kasus yang sama. 2. Kalau merokok di area area tertentu sebagai pelanggaran berat mestinya juga harus dikeluarkan. Kalau masa kontraknya akan selesai, mungkin bisa juga diputuskan ikatan kontrakknya dengan membayar sisa kontraknya (toh cuma 1 bulan). 3. Memberlakukan denda dengan jumlah tertentu saya kira akan menjadi persoalan yang lain dan belum tentu manjur. Karena bahan baku ditempat bapak sangat beresiko tinggi kebakaran, maka ketegasan dan disiplin harus menjadi concern bersama. Pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan harus diantisipasi sejak dini. Terimakasih, --- Pada Rab, 2/3/11, Zaki <zakiumami@yahoo.com> menulis: Dari: Zaki <zakiumami@yahoo.com> Judul: [HRM-Club] Tanya: Kasus Karyawan Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 2 Maret, 2011, 7:52 AM Saya mau tanya ke rekan2 semuanya, apa yang harus saya lakukan dengan kasus karyawan yang terjadi di perusahaan saya Kasus 1. Kapan hari 3 karyawan saya mabuk waktu jam istirahat dan menyebabkan keributan antara mereka dan penduduk sekitarnya. singkat cerita, apabila di rujuk dlm UU 23/2003 pasal 158 ayat 1 huruf c, perusahaan bisa memutus hubungan kerja dengan karyawan. namun atas dasar pertimbangan ketiganya itu memiliki record kerja yang baik, akhirnya perusahaan tidak mengeluarkan meraka. 2. Atas dasar bahan baku KELUARKAN Setelah diterbitkan SP3 Masalahnya hari ini tanggal 2 Maret 2011 ada 2 karyawan saya yang melakukan pelanggaran tersebut.Awalnya perusahaan akan mengeluarkan mereka, tapi balik lagi atas pertimbangan record kerja yang bagus, jadi sayang apabila dikeluarkan.selain itu pasti muncul polemik, kenapa yang mabuk g dikeluarkan, sementara yang merokok dikeluarkan? Nah dirasa g efesien aturan tsb ( apalagi 2 krywn itu giat bekerja ), pimpinan menyerahkan keputusan ke saya gimana. ada beberapa opsi yang saya tawarkan: a. Di pulangkan saat itu juga, dan jangan boleh masuk perusaha mendatang. Dimana dr perusahaanpun juga udah siap dengan aturan yang sudah di desain seideal mungkin c. Diberlakukan aturan baru berupa denda sebesar Rp 2.000.000 bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat, seperti merokok dan mabuk.untuk uang hasil denda akan masuk koperasi yang di akhir taun di bagikan ke karyawan lagi. Mohon rekan-rekan beri masukan apakah langkah yang saya ambil cukup ideal dengan opsi2 yang sudah saya tawarkan ke pimpinan. makasih |
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com






0 comments:
Post a Comment