Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] Tanya: Upah ditahan

 

maaf mas Anang artinya pertanyaan pak Arief sempurno sudah terjawab dan dipertegas dengan  telah dikuatkan dengan putusan MK tersebut sehingga rujukan yang dimaksud tadi  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

 suwun penegasannya

Arif



"Anang Hrd" <personalia@sub.co.id>
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com

03/01/2011 01:51 PM

Please respond to
HRM-Club@yahoogroups.com

To
<HRM-Club@yahoogroups.com>
cc
Subject
RE: [HRM-Club]  Tanya: Upah ditahan





 

Putusan Mahkamah Konstitusi RI  untuk perkara Nomor  012/PUU-I/2003  menyatakan :
Pasal 158; pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat "…..bukan atas penga-
duan Pengusaha….."; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "…..kecuali pasal 158 ayat (1)...
…..; pasal 171 sepanjang mengenai anak kalimat "….pasal 158 ayat (1)..."; dan Pasal 186 sepanjang
mengenai anak kalimat "….pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)..."; Undang-undang No.13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;…………………………

 

Rgrd,

Anang

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Arif Gunantoko
Sent:
01 Maret 2011 9:37
To:
HRM-Club@yahoogroups.com
Subject:
Re: [HRM-Club] Tanya: Upah ditahan
Importance:
High

 

 

coba dicek ulang pak, apakah atas ketetuan Pasal tersebut sudah di batalkan oleh putusan MK atau tidak

Mungkin membantu rujukannya masih valid atau tidak

salam

Arif

"Arief Sempurno" <s-arief@notes.npr.co.jp>
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com

02/28/2011 02:25 PM


Please respond to
HRM-Club@yahoogroups.com


To
<HRM-Club@yahoogroups.com>
cc
Subject
[HRM-Club]  Tanya: Upah ditahan

 






 

 

Yth Bapak Ibu,

Di UU 13/2003 Pasal 160 disebutkan : (1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya (tanggungan 1 orang = 25% upah, 2 orang = 50% upah...dst)

Pada bagian penjelasan Pasal 160 Ayat (1) : Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, anak atau orang yang syah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kalau karyawan yang ditahan itu statusnya bujangan, berarti TIDAK berhak atas"bantuan kepada keluarga pekerja" ya ? Berarti dia sama sekali tidak dapat apa-apa : gajinya sendiri tidak dapat, bantuan kepada keluarga juga belum punya.

Betulkah begitu?

 

Salam,

Arief S.

NPMI


This e-mail and any attachment are confidential and intended solely for the use of the individual to whom it is addressed. If you are not the intended recipient, please telephone or email the sender and delete this message and any attachment from your system. Unauthorized publication, use, dissemination, forwarding, printing or copying of this e-mail and its associated attachments is strictly prohibited.
http://disclaimer.carrefour.com
Let's respect the environment together. Only print this message if necessary


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment