Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 



tetap di beberapa perusahaan memang mempunyai culture yang beda2, tapi mengenai SKD itu juga banyak diakali, hanya 10 rb rupiah kita  sudah dapat memiliki SKD dari pihak klinik / rumah sakit itu banyak dialami oleh karyawan2 pada umumnya. klo di tempat kami bagi karyawan yang belum memiliki hak cuti adalah potong gaji ( no work no pay ). itu lebih efisien kita sebagai hr juga tidak ribet...
 
 
tks
Rino
----- Original Message -----
Sent: Thursday, April 28, 2011 1:43 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Ada beberapa perusahaan yang memang menggunakan "dispensasi" seperti itu. Tapi menurut saya pribadi, hal tersebut tidaklah baik, karena semakin memberikan peluang negatif untuk mengelabui perusahaan.. Kalau memang sakit, sebaiknya tetap ada surat keterangan tidak bisa bekerja dari dokter..

Hormat saya,

Andreas Valentino S



Dari: "novita.progress@gmail.com" <novita.progress@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 27 April, 2011 02:00:42
Judul: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Dear Mas dony....

Maksud dari dispensasi 1hari itu sendiri apa ya? Mengingat karyawan saya sering sekali mengaku2 bedrest untuk mengklabui absen sakit yg tdk pakai SKD

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: Donny Jaya Pramada <donny_jayap@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Apr 2011 03:06:22 -0700 (PDT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Dear Pak Cahyo,

Mengenai Cuti Dispensasi, ditempat saya bekerja diatur didalam PP. Contoh: Karyawan tidak masuk kerja dikarenakan sakit (namun tidak memakai SKD), diberikan dispensasi 1 hari kerja. Memang bisa diakalin oleh karyawan, namun HRDnya tak gampang untuk diakali,...he,..he,..he,..

Tiap Company pasti mempunyai Culture yang berbeda.

Salam Persahabatan
Satu untuk Indonesia
Donny JP


--- On Thu, 4/14/11, Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id> wrote:

From: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, April 14, 2011, 10:16 AM

 



Sore,
 
Terima kasih Pak sudah diingatkan.
Mohon contohnya cuti dispensasi Pak?
 
 

Regards,
Cahyo Prabowo
----- Original Message -----
Sent: Friday, April 08, 2011 12:47 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Selamat Siang,

Hanya menambahkan, apa yang di sampaikan Pak Cahyo Prabowo benar,
Koreksi di Pasal 93 UU 13 th 2003

Pasal 93

<!--[if !supportLists]-->(1)      <!--[endif]-->Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.



ya "No work, No Pay".

Beda ceritanya klo karyawan dikasi Ijin/Kebijaksanaan. Tergantung klo ada peraturannya di PP/PKB.

Salam,
Donny JP
 

--- On Fri, 4/8/11, rudiansyah rudiansyah <r_rudiansyah@yahoo.com> wrote:

From: rudiansyah rudiansyah <r_rudiansyah@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Friday, April 8, 2011, 4:04 AM

 

Selamat Pagi.

Menurut saya bagi karyawan yang belum mendapatkan hak cuti, maka baginya diberlakukan cuti dispensasi, karena ketentuan cuti bersama di hari raya dikeluarkan oleh pihak perusahaan, bukan atas kehendak karyawan itu sendiri. Jika baginya diberlakukan aturan upahnya tidak dibayar, bgmn jika si karyawan ingin tetap bekerja di hari cuti bersama, apakah pihak perusahaan akan mengizinkan si karyawan tetap masuk kerja sementara yg lain tidak?

Hal ini yang sdh kami terapkan di perusahaan kami.

Terima kasih.
 
Rudiansyah



From: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 8, 2011 9:21:06 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Pagi semuanya,
 
Tahun lalu ditempat saya juga memberlakukan hal sama mengenai cuti, tetapi setelah diadakan evaluasi, hal tersebut mempersulit kerja HR. Karenanya sekarang saya memberlakukan karyawan yang belum mendapat hak cuti, bila ybs tidak masuk maka upah ybs tidak dibayar. Dasar hukumnya bisa melihat ke pasal 90 uu 13 tahun 2003.

Regards,
Cahyo Prabowo
----- Original Message -----
Sent: Friday, April 08, 2011 5:50 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Selamat Sore semua rekan HR,
 
Saya butuh penjelasan tentang cuti tahunan, ditempat saya bekerja
bila karyawan yg masa kerjanya belum satu tahun belum mendapat jatah cuti tahunan,
tetapi oleh manajement diberlakukan hutang cuti dan potongan cuti bersama yang
ditentukan oleh pemerintah, sehingga di tahun berikutnya ketika karyawan sudah mendapt hak cuti, maka secara
otomatis jumlah hak cutinya dikurangi hutang cuti dan juga potongan cuti bersama tahun sebelumnya, mohon penjelasan dasar
hukumnya.
 
Salam,
 
Muslim. H




__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6076 (20110427) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com


__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6079 (20110428) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment