Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Dear Bu Novita,

Sama persis seperti yang dikatakan Pak Cahyo. Sebenarnya banyak sekali celah, jika karyawan mau mangkir, namun sebenarnya kita tetap berusaha menjalankan Tanggung Jawab, Tugas dan Fungsi HR yang sesungguhnya.

Trims Pak Cahyo : )

Satu untuk Indonesia
Salam,
Donny JP

--- On Thu, 4/28/11, Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id> wrote:

From: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, April 28, 2011, 5:03 AM

 



Siang,
 
Mungkin dispensasi yang dimaksud oleh Pak Dony, seperti ini:
Pernah ada kebijakan ditempat saya bekerja, untuk divisi yang waktu kerjanya 6 hari dalam seminggu. Apabila karyawan sakit salama 1 (satu) hari tidak wajib memberikan surat keterangan dokter. Apabila karyawan sakit 2 (dua) hari maka wajib memberikan surat keterangan dokter.
Sampai saat ini kebijakan tersebut belum menimbulkan masalah :)
 

Regards,
Cahyo Prabowo
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, April 27, 2011 4:00 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Dear Mas dony....

Maksud dari dispensasi 1hari itu sendiri apa ya? Mengingat karyawan saya sering sekali mengaku2 bedrest untuk mengklabui absen sakit yg tdk pakai SKD

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: Donny Jaya Pramada <donny_jayap@yahoo.com>
Date: Tue, 26 Apr 2011 03:06:22 -0700 (PDT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Dear Pak Cahyo,

Mengenai Cuti Dispensasi, ditempat saya bekerja diatur didalam PP. Contoh: Karyawan tidak masuk kerja dikarenakan sakit (namun tidak memakai SKD), diberikan dispensasi 1 hari kerja. Memang bisa diakalin oleh karyawan, namun HRDnya tak gampang untuk diakali,...he,..he,..he,..

Tiap Company pasti mempunyai Culture yang berbeda.

Salam Persahabatan
Satu untuk Indonesia
Donny JP


--- On Thu, 4/14/11, Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id> wrote:

From: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, April 14, 2011, 10:16 AM

 



Sore,
 
Terima kasih Pak sudah diingatkan.
Mohon contohnya cuti dispensasi Pak?
 
 

Regards,
Cahyo Prabowo
----- Original Message -----
Sent: Friday, April 08, 2011 12:47 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Selamat Siang,

Hanya menambahkan, apa yang di sampaikan Pak Cahyo Prabowo benar,
Koreksi di Pasal 93 UU 13 th 2003

Pasal 93

<!--[if !supportLists]-->(1)      <!--[endif]-->Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.



ya "No work, No Pay".

Beda ceritanya klo karyawan dikasi Ijin/Kebijaksanaan. Tergantung klo ada peraturannya di PP/PKB.

Salam,
Donny JP
 

--- On Fri, 4/8/11, rudiansyah rudiansyah <r_rudiansyah@yahoo.com> wrote:

From: rudiansyah rudiansyah <r_rudiansyah@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Friday, April 8, 2011, 4:04 AM

 

Selamat Pagi.

Menurut saya bagi karyawan yang belum mendapatkan hak cuti, maka baginya diberlakukan cuti dispensasi, karena ketentuan cuti bersama di hari raya dikeluarkan oleh pihak perusahaan, bukan atas kehendak karyawan itu sendiri. Jika baginya diberlakukan aturan upahnya tidak dibayar, bgmn jika si karyawan ingin tetap bekerja di hari cuti bersama, apakah pihak perusahaan akan mengizinkan si karyawan tetap masuk kerja sementara yg lain tidak?

Hal ini yang sdh kami terapkan di perusahaan kami.

Terima kasih.
 
Rudiansyah



From: Cahyo Prabowo <hrd@pssjkt.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 8, 2011 9:21:06 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Pagi semuanya,
 
Tahun lalu ditempat saya juga memberlakukan hal sama mengenai cuti, tetapi setelah diadakan evaluasi, hal tersebut mempersulit kerja HR. Karenanya sekarang saya memberlakukan karyawan yang belum mendapat hak cuti, bila ybs tidak masuk maka upah ybs tidak dibayar. Dasar hukumnya bisa melihat ke pasal 90 uu 13 tahun 2003.

Regards,
Cahyo Prabowo
----- Original Message -----
Sent: Friday, April 08, 2011 5:50 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Jam Kerja menurut UU tenaga kerja

 

Selamat Sore semua rekan HR,
 
Saya butuh penjelasan tentang cuti tahunan, ditempat saya bekerja
bila karyawan yg masa kerjanya belum satu tahun belum mendapat jatah cuti tahunan,
tetapi oleh manajement diberlakukan hutang cuti dan potongan cuti bersama yang
ditentukan oleh pemerintah, sehingga di tahun berikutnya ketika karyawan sudah mendapt hak cuti, maka secara
otomatis jumlah hak cutinya dikurangi hutang cuti dan juga potongan cuti bersama tahun sebelumnya, mohon penjelasan dasar
hukumnya.
 
Salam,
 
Muslim. H


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment