Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Kebijakan Cuti Melahirkan

 

Sependapat dgn tanggapan Pak Ridho.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Ridho Wardana" <ridho@bakrietelecom.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 1 Apr 2011 14:49:23 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Kebijakan Cuti Melahirkan

 

Sebenarnya tidak ada hubungan antara bedrest dengan cuti melahirkan. Status bedrest karena sakit berarti memang ditentukan oleh yg berwenang (dalam hal ini dokter) karena bisa membahayakan kesehatan (ibu & anak dlm kandungan). Jadi menurut saya ya tetap harus dipisahkan antara kedua istirahat tsb. Cuti melahirkan ya tetap 3 bulan, tidak bisa disubstitusi dgn bedrest.

 

Kalo perusahaan memaksa harus tetap 2 bulan & tidak ada toleransi, ya tinggal bagaimana ibu menyikapi hal ini. Bila ada opsi yang lebih baik, menurut hemat saya bayi harus lebih diutamakan (artinya resign saja & konsentrasi ke bayi sepenuhnya). Kecuali bila tuntutan ekonomi tidak dapat dikompromikan, ya ikuti saja maunya perusahaan walau sebenarnya menyimpang dari aturan yg ada.

 

Demikian sejauh yg saya tahu, semoga bermanfaat. Ditunggu komentar dari para pakar IR

 

Peace


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Rulli Yana
Sent: Friday, April 01, 2011 11:22 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Kebijakan Cuti Melahirkan

 

 

Dear all,

Ada yang bisa bantu saya (baik dari Undang-undang yang berlaku maupun hasil pemikiran/analisa rekan2 sekalian) untuk masalah seperti ini :
Dalam kasus saya adalah ketika saya hamil sekitar 2 bulan, saya diharuskan bed rest selama 1 bln oleh dokter kandungan saya, dikarenakan masalah kandungan yg lemah dan bisa berakibat keguguran (krn saya pernah keguguran sebelumnya). Saya meminta kebijakan dari perusahaan agar saya bisa bed rest tanpa di gaji juga tdk apa2. Dan kebijakan yg saya terima adalah bisa bed rest, gaji tetap dibayar namun memotong hak cuti melahirkan yg selama 3 bln menjadi 2 bln. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah cukup bijak kalau nanti setelah melahirkan saya meminta cuti 3 bln, dengan 1 bln gaji tdk dibayar? karena seharusnya cuti melahirkan saya tinggal 2 bln.
2. Adakah korelasinya antara cuti bed rest dengan memotong hak cuti melahirkan?
Mohon sharing dari rekan2 sekalian, semoga dpt membantu saya.

Regards,
Rulli 

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment