Dear Pak Barkah,
Kalau Mutasi sudah barang tentu tidak harus merubah perjanjian kerja, artinya semua data identitas karyawan maupun perusahaan tidak berubah.
Yang menjadi dasarnya adalah SK Mutasi yang mekanismenya sudah diatur dalam Peraturan Perusahaannya Pak Jaka.
Ketika SK Mutasi itu diterbitkan maka akan didistribusikan kepada seluruh bagian terkait seperti Personnel Admin dan Payroll sehingga ketika si karyawan masih hadir ke tempat yang lama (sebelum dimutasi) maka data masternya sudah tidak ada lagi kerena sudah diupdate ke tempat baru. Kalau katakanlah tool absensinya menggunakan ID Card, maka sudah tidak bisa masuk ke sistem atau kalau masih manual, maka perusahaan akan menarik kartu absensinya.
Kalau kasus yang pernah terjadi sbb :
Seorang Direktur yang ditempatkan di salah satu unit bisnis sebuah grup perusahaan di recall ke Kantor Pusat karena track record yang tidak baik, Direktur menolak dan tidak datang ke kantor pusat.
Setelah dilakukuan proses seperti yang saya sampaikan kemudian terjadi perselisihan PHK dan dia meminta Disnaker Jakarta Timur untuk memperantarainya, kemudian keluarlah Anjuran yang menguatkan alasan perusahaan--> karyawan mengajukan gugatan ke P4D dan putusannya dimenangkan perusahaan--> karyawan mengajukan banding ke P4P namun tidak bisa karena sudah diberlakukannya UU No.2/2004(Saat itu saya resign dan dilanjutkan melalui Pengacara namun saya mengikuti perkembangannya)--> karyawan mengajukan gugatan baru ke PHI dan putusannya dimenangkan oleh karyawan-->Perusahaan mengajukan Kasasi ke MA dan dimenangkan perusahaan-->Karyawan mengajukan PK dan PK ditolak oleh MA
Demikian pak Barkah sharingnya
--- Pada Kam, 28/4/11, sbarkah
<sbarkah@gmail.com> menulis:
Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Judul: Re: [HRM-Club] PHK Karena Relokasi
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 28 April, 2011, 11:22 AM
Dear Pak Nurdin,
Bagaimana dapat dianggap mangkir apabila misalnya ybs (pekerja) tetap hadir, namun TIDAK dilokasi baru karena ybs memiliki Perjanjian Kerja yg harusnya berisi ALAMAT Perusahaan sebagaimana dicantumkan dalam pasal 54 ayat 1 huruf a UU 13/2003 sbb: Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat: (a) Nama, ALAMAT perusahaan, dan jenis perusahaan.
Sedangkan dalam pasal 55-nya menyatakan sbb: Perjanjian kerja TIDAK DAPAT ditarik kembali dan/atau diubah, KECUALI atas persetujuan para pihak.
Mohon pencerahan dari Bapak dan terima kasih.
Salam,
Barkah
2011/4/27 <nurdin.setiawan@yahoo.co.id>
Dear pak Jaka,
Kalau pengalaman saya
1. Panggil ybs dan sampaikan tentang maksud mutasi ke cabang tentunya karena kebutuhan organisasi perusahaan
2. Berikan SK Mutasi, masalah dia terima atau tidak, sepanjang mutasi tersebut tidak bertentangan dg peraturan yg diatur oleh perusahaan dan SARA, maka mutasi tersebut sah karena perusahaan punya kewenangan untuk melakukan mutasi. Ya.. Idealnya mutasi tersebut disepakati kedua belah pihak
3. Setelah SK dikeluarkan namun sesuai tanggal efektif mutasi ybs tidak berada di tempat baru, maka dianggap Mangkir.
4. Hari ke 2 tidak ada lagi, kirim surat panggilan pertama
5. Hari ke 3 - 5 masih tidak ada lagi, kirim surat panggilan kedua
6. Kalau tidak ada juga dikualifikasikan mengundurkan diri
Demikian pendapat saya. Barangkali ada masukan dari rekan lain.
Thks
NS
Sent from my BlackBerry®¤N.S¤
From: Jaka Pamudyanto <pamudyantojaka@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Apr 2011 07:06:02 -0700 (PDT)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Cc: <konsultasi-hr@yahoogroups.com>
Subject: [HRM-Club] PHK Karena Relokasi
Dear HR Allstars,
Saya jaka, baru di dunia HR mohon pencerahan dari rekan2 mengenai masalah yg saat ini saya hadapi seperti dibawah :
Aku da masalah 1 staff mo di PHK dengan alasan tidak bersedia di relokasi ke kantor cabang di daerah, padahak di PP dan di Perjanjian kerja sudah tertulis bahwa Perusahaan berhak memindah tugaskan ke cabang dimana Perusahaan beroperasi dan di PP di jelaskan bahwa jika tidak bersedia maka akan di kenakan sanksi disiplin.
Kelemahan di PP tidak dijelaskan sanksi disiplinya apakah di berikan surat peringatan 1,2,3 atau PHK, sedangkan di Undang2 saya baca juga tidak ada mengenai PHK karena tidak mau dipindahkan.
Mohon pencerahannya.
Rgrds,
Jaka
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment