Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Hamil diluar nikah - HR mengurusi moral

 

Yang menarik adalah hamil diluar nikah dengan Jin...hahahaha

Sent from my BlackBerry Wireless Handheld Powered by Gee! from StarHub


From: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 23 May 2011 22:04:31 -0700 (PDT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Hamil diluar nikah - HR mengurusi moral

 

Dear Pak Barkah,

Di Perusahaan kita memang ada kasus seperti itu sebelumnya, dan untuk masalah comben kan sudah jelas di Peraturan Perusahaan bahwa anak tertanggung adalah anak yang sah (ada surat2nya) dan terdaftar di HRD. Jadi sudah jelas hal-hal apapun yang berurusan dengan uang si anak atau karyawan tersebut tidak akan mendapatkan hak-nya.

Kecuali dia bisa mendapatkan surat-suratnya. Jadi yang paling penting bukanlah siapa bapaknya atau suaminya tapi adakah surat-suratnya.

Kalau untuk urusan cuti melahirkan, itu beda cerita..karena sudah kodrat wanita untuk melahirkan dan memang anak itu adalah rezeki dari yang diatas.. Dari pasal 82 UU 13/2003 itu jelas tidak mencantumkan keabsahan orang tua dari anak itu. Jadi istilahnya hamil sama jin pun klo bisa dibuktikan dengan surat dokter yang menyatakan bahwa ybs hamil pasti akan kami beri cuti melahirkan.

Sebelum berkarya diIndonesia, saya sempat mengabdi dari jauh. Dan disitu saya sadar bahwa cukup fair untuk perusahaan tidak mencampuri urusan pribadi karyawan.

Menurut saya pribadi, sebaiknya sangat berhati2 dengan yang namanya "moral" atau "norma" karena di setiap agama maupun adat/daerah itu sangat berbeda alias tidak ada bakunya. Jadi jangan memaksakan sesuatu ke karyawan yang tidak ada baku atau standarnya.


Suryowirawan Wibisono


From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 24, 2011 11:49 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Hamil diluar nikah - HR mengurusi moral



Dear All,
 
Kalau yg saya tangkap dari "pasal dalam UU" yg dimaksudkan oleh Ibu Farida adalah pasal yg disebutkan oleh Pak Suryo, yakni pasal 82 UU 13/2003.
Jika YA, maka TIDAK ADA hubungannya dgn BIAYA /PENGGANTIAN PENGOBATAN karena isi dari pasal 82 UU 13/2003 adalah ttg HARI ISTIRAHAT-nya.
Jika TIDAK, pasal mana dong?
Jika terkait dgn biaya/penggantian pengobatan, komentar/tanggapan yg mana dan apakah sudah sesuai dgn subject thread diskusi ini?
 
Saya jadi semakin bingung saja dgn diskusinya yg semakin menjauh dari ESENSI-nya.
 
Semoga berkenan.
 
Salam,
Barkah

2011/5/24 hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com>
 
Dear All,
 
mau menanggapi apa yang disampaikan oleh Ibu Farida,
saya menilai sebagai sesuatu yang dapat diperbolehkan.
karena larangan cuti hamil tsb diberikan dengan syarat tertentu.
 
Tentu saja, seseorang dapat mengajukan penggantian pengobatan,
setelah didaftarkan / dicatatkan perkawinannya di KUA / Catatan sipil dan kemudian kepada perusahaan.
 
dalam ranah hukum perdata dan hukum perkawinan,
seorang anak yang lahir diluar perkawinannya, disebut anak luar nikah.
 
Oleh karenanya, sebelum anak tsb lahir, karyawati tsb harus segera mencari pasangan utk menikah,
agar anaknya menjadi anak sah dan memiliki hak yang sama bersama-sama anak sah lainnya.
 
tks
 
hos/


From: Barkah <sbarkah@gmail.com> Sent: Mon, May 23, 2011 7:05:47 PM

Subject: Re: [HRM-Club] Hamil diluar nikah - HR mengurusi moral

 
Dear Ibu Farida,

Mohon ijin menanggapi ya...

Bisa jadi benar apa yg Ibu yakini/duga bahwa latar belakang pembuat UU 13/2003 ttg kasus ini diperuntukkan bagi pekerja wanita yg hamil setelah nikah.
Persoalannya adalah (menurut saya), hamil diluar nikah adalah akibat hubungan yg TIDAK SAH, dimana hubungan yg tidak sah ini bisa saja terjadi pada Pekerja wanita yg telah bersuami (SETELAH NIKAH), namun kehamilannya BUKAN dgn suaminya. Kondisi ini kan sangat mungkin terjadi.
Kalau kasusnya begini, apakah masih valid keyakinan Ibu terhadap pasal dalam UUK yg Ibu maksudkan bahwa pasal dimaksud untuk melindungi Pekerja wanita yg HAMIL SETELAH NIKAH?

Bukankah spirit dalam UUK adalah memberikan perlindungan terhadap si Ibu dan juga (tentunya) si baby sebagaimana pendapat Pak Tri Irawan dgn memberikan istirahat dari pekerjaannya dgn upah penuh?

Hal lain adalah apakah dalam perikatan/perjanjian Kerja (kalau tidak salah) yg dikategorikan sebagai ranah perdata, pihak perusahaan yg notabene bukan sebagai korban dari kasus sebagaimana subyek diskusi ini dapat melaporkan ke instansi yg berwenang dalam ranah pidana sebagai delik aduan atau apapun namanya?
Apakah pekerja wanita yg hamil DILUAR nikah SELALU (maaf) dihamili oleh seseorang yg terikat tali perkawinan dgn orang lain?

Bagaimana kalau pekerja wanita yg hamil DILUAR nikah ini dikarenakan oleh seseorang lelaki LAJANG yg TIDAK terikat tali perkawinan dgn orang lain?

Mohon pencerahannya.

Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Farida Fv <fv.farida@yahoo.co.id>
Date: Mon, 23 May 2011 14:50:45 +0800 (SGT)
Subject: Re: [HRM-Club] Hamil diluar nikah - HR mengurusi moral

 
dear rekan suryo,
 
mengingat pada judulnya, maka konteks pembahasan pokok menurut saya adl "HAMIL DI LUAR NIKAH".
dan saya yakin pembuat undang2 PASTI membuat pasal tsb utk melindungi karyawan yg HAMIL SETELAH NIKAH.
 
Hal hamil di luar nikah ini adl tanggung jawab kita bersama utk meminimalisasi dan bukan hanya sebatas yg tersurat dlm UU 13 / 2003.
akibat perbuatannya ini bisa saja karyawan wanita yg hamil di luar nikah lalu dipidanakan krn melanggar undang2 hukum pidana misal krn ia atau yg menghamili masih terikat tali perkawinan dgn orang lain.
 
salam,
fv farida

--- Pada Sen, 23/5/11, Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com> menulis:

Dari: Wa-One <wawan15419retno@yahoo.com>
Judul: Re: [HRM-Club] Hamil diluar nikah - HR mengurusi moral
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Tanggal: Senin, 23 Mei, 2011, 4:47 AM

 
Dear Bu Farida,

Tulisan yang saya bold dibawah itu, apakah tidak melanggar uu 13 thn 2003 pasal 82 ?
Disitu tidak tertera apakah anak itu anak yang sah ataupun tidak sah.

Dan apabila kary tidak diberi cuti dan tidak masuk kerja, Persh ga boleh PHK kary ybs loh
 
Suryowirawan Wibisono


From: "fv.farida@yahoo.co.id" <fv.farida@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, May 20, 2011 10:38 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Hamil diluar nikah - HR mengurusi moral



Dear rekan irfan and all,

Karyawati di perusahaan saya bekerja ada 80%. Core value perusahaan saya a.l. Menjunjung prinsip moralitas shg sejak awal bekerja, karyawan wanita yg mayoritas "usia subur" 20-35 tahun tsb harus diedukasi mengenai pentingnya menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita dgn menghargai diri sendiri dgn kelakuan yg pantas di perusahaan maupun di luar perusahaan.

Utk itu perusahaan juga menerbitkan peraturan perusahaan yg sangat tegas yg disahkan oleh disnaker setempat yg a.l. Perusahaan tidak menanggung seluruh biaya kesehatan, biaya kelahiran maupun cuti melahirkan dll bagi karyawan wanita yg hamil di luar nikah.

Apakah hal ini melanggar hak asasi manusia? Menurut saya tidak. Karyawan wanita itulah yg membiarkan orang lain melanggar hak asasinya...

Maaf jika ada yg tidak berkenan.

Salam,
Fv farida

"Sebab itu tempuhlah jalan orang baik, dan peliharalah jalan2 orang benar"

From: Irfan Prasetya <irfan.prasetya@ymail.com>
Date: Thu, 19 May 2011 02:08:05 -0700 (PDT)
Subject: [HRM-Club] Hamil diluar nikah

 
Dear rekan,

Mohon sharingnya ya ,
Kalau ada karyawan perempuan yang hamil diluar nikah, atau karyawan laki-laki yang menghamili seorang perempuan sehingga hamil diluar nikah, bisakah karyawan tersebut diberikan surat peringatan (SP) atas tindakannya tersebut? Apakah ada dasar hukum atas pemberian sanksi tersebut? disisi lain itu adalah masalah personal ybs namun disisi lain, juga dapat memberikan citra tidak baik ke perusahaan dan menimbulkan ketidaknyamanan rekan-rekan kerja yang lain dan kesan pembiaran perusahaan atas tindakan tidak benar yang dilakukan karyawan tersebut.

Terima kasih ya,

Irfan









__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment