Jadi, perushaan anda wajib memenuhi/memberikan :
From: "hrd@sinar-hoperindo.com" <hrd@sinar-hoperindo.com>
To: hrm-club@yahoogroups.com
Sent: Tue, June 28, 2011 3:07:13 PM
Subject: [HRM-Club] Mohon masukan : asuransi sebagai pengganti pesangon karyawan yang sakit
Dear rekan-rekan HR semua,
Mohon masukkannya, kalau perusahaan memasukkan karyawan kedalam program asuransi kesehatan dan kemudian karyawan tersebut mengalami sakit berkepanjangan, apakah perusahaan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar upah sesuai lamanya sakit (75% untuk bulan ke-3, 50% untuk bulan ke-2, dst) dan pesangon 2x ketentuan sesuai UU untuk karyawan tersebut jika karyawan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi?
(dengan anggapan perusahaan toh sudah membayarkan premi asuransi kesehatan untuk si karyawan, dan biaya pengobatan dan juga klaim asuransi untuk penyakit tersebut di-cover asuransi) ? Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya J
Regards,
Dea Melina
HR & GA
PT Sinar Hoperindo
Jl. Pangeran Jayakarta 139 D-E Jakarta Pusat
Ph : (021) 6291096 Fax : (021) 6009801
0 comments:
Post a Comment