Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon masukan : asuransi sebagai pengganti pesangon karyawan yang sakit

Dear DEa,
Asuransi dan Upah, demikian juga dengan pesangon adalh hal yang  beda. [ Baca UUK 13/2003 ]
Jadi, perushaan anda wajib memenuhi/memberikan : 
 1. Asuransi >>> JAMSOSTEK [JPKnya boleh provider lain dari jamsostek, tapi WAJIB   
     dilakukan persh] >>> K3
2. Upah selama sakit berkepanjangan berdasarkan Surat Ket Dokter [Baca Pasal 93 ayat 3]
3. Jika dilakukan PHK, pesangon Harus diberikan sesuai ketentuan UUK 13/2003.
 
Jadi persh anda tidak bisa dibebaskan dari ketentuan yang normative tersebut.
 
Salam,
herusanto


From: "hrd@sinar-hoperindo.com" <hrd@sinar-hoperindo.com>
To: hrm-club@yahoogroups.com
Sent: Tue, June 28, 2011 3:07:13 PM
Subject: [HRM-Club] Mohon masukan : asuransi sebagai pengganti pesangon karyawan yang sakit

 

Dear rekan-rekan HR semua,

 

Mohon masukkannya, kalau perusahaan memasukkan karyawan kedalam program asuransi kesehatan dan kemudian karyawan tersebut mengalami sakit berkepanjangan, apakah perusahaan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar upah sesuai lamanya sakit (75% untuk bulan ke-3, 50% untuk bulan ke-2, dst) dan pesangon 2x ketentuan sesuai UU untuk karyawan tersebut jika karyawan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi?

(dengan anggapan perusahaan toh sudah membayarkan premi asuransi kesehatan untuk si karyawan, dan biaya pengobatan dan juga klaim asuransi untuk penyakit tersebut di-cover asuransi) ? Mohon bantuannya, terima kasih sebelumnya J

 

 

 

 

Regards,

Dea Melina

HR & GA

Logo SinarHoperindo

PT Sinar Hoperindo

Jl. Pangeran Jayakarta 139 D-E Jakarta Pusat

Ph : (021) 6291096 Fax :  (021) 6009801

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment