Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya: Tunjangan Pekerja Tambang

 

Dear Pak Arief,

Saya tanggapi di bawah Pak.

Salam,
Barkah

2011/6/2 arief kresno wibowo <akresnow@yahoo.com>
 

Dear Pak Barkah,

1. Terimakasih untuk koreksi mengenai CUTI yang seharusnya OFF. Dengan jam kerja yang dimulai dari pukul 7.00 s/d 18.00 tiap harinya maka karyawan (tergantung dari level jabatan) berhak mendapat OFF dengan perbandingan tertentu (dengan hari kerja tiap hari). Namun untuk sistem pengupahannya, saya masih belum terlalu paham karena berbeda dengan sistem di perusahan lain yang tidak memakai sistem roster. --> Saya sharing yg saya alami saja ya Pak, bahwa saya bekerja selama 14 - 15 HARI setiap BULANnya dan dilanjutkan OFF duty (field break/days off) selama setengah bulan (sekitar  14 - 15 hari juga) dan selama saya OFF duty terhitung dgn upah.


2. Misalkan dengan contoh Karyawan masuk per 1 Juni 2011, dia melalui masa probation 3 bulan s/d 31 Agustus 2011 dan kemudian mendapat OFF 2 pekan dari 1 September 2011 s/d 12 September 2011. Kalau dia ternyata tidak lulus masa probation, apakah dia digaji hanya sampai 31 Agustus 2011 dengan tidak mendapat kompensasi kelebihan jam kerja ATAU dia juga masih mendapat gaji September di hari OFF dia selama 12 hari dengan upah proporsional 12/30 dikali upah ? --> Pada prinsipnya, SETELAH bekerja sesuai roasternya, maka  akan dilanjutkan OFF duty sebagai HAK Pekerja sesuai jadwal yg telah ditetapkan dan dipilih oleh Perusahaan. Dengan kata lain, Pekerja BERHAK OFF duty dan hubkernya putus sejak berakhirnya tanggal 12 September 2011.  

3. Kalau karyawan yang sudah berstatus tetap mengundurkan diri, bagaimana perhitungan gajinya? Apakah proporsional hari kerja/jumlah hari pada bulan itu atau juga diperhitungkan dengan jumlah proporsi hari OFF yang seharusnya dia dapatkan? --> Lah.....nomor 1 dan 2  diatas, sedang membicarakan PKWTT (tetap) atau PKWT (kontrak)...?

Mohon pencerahan dari rekan-rekan semua
Salam

Arief

--- On Wed, 6/1/11, sbarkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>

Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Tunjangan Pekerja Tambang
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wednesday, June 1, 2011, 2:07 PM


 
Dear Pak Arief,
 
Sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Hotman sebelumnya bahwa pekerja tambang yg jadwal kerja 4:1, maka 4 minggu kerja dan 1 minggu OFF (BUKAN cuti Pak). Demikian juga bila roasternya 8-2, maka setelah 8 minggu kerja akan dilanjutkan 2 minggu OFF seperti layaknya pekerja 5 hari kerja seminggu atau 6 hari kerja seminggu yg ada hari OFF (istirahat mingguannya) pada hari Sabtu dan Minggu (5-2) dan Sabtu (6-1), dimana pada saat OFF, mereka tetap terhitung Upah BULANnya.
Apakah ini yg Bapak maksudkan?
 
Pak Hotman, mohon MAAF....kalau saya lancang ikutan menanggapi pertanyaan Pak Arief yg ditujukan ke Bapak.
 
Salam,
Barkah

2011/6/1 arief kresno wibowo <akresnow@yahoo.com>
 

Dear Pak Hotman,
Menyambung pertanyaan rekan Andri Kusmana, saya ingin menanyakan beberapa hal:
1. Kalau dengan masa percobaan selama 3 bulan, kemudian baru mendapat cuti roster 2 minggu, namun ybs dinyatakan tidak lulus masa percobaan, apakah gaji ybs dibayar selama 3 bulan penuh selama dia bekerja tiap hari atau juga dihitung dengan gajinya di masa cuti roster yang 2 minggu itu?
2. Kalau karyawan mengundurkan diri setelah lulus masa percobaan, apakah jatah cuti roster dan cuti tahunan juga bisa dianggap sebagai hari kerja sehingga ybs bisa mendapat gaji juga (dengan roster 8 : 2 ; 10 : 2)?
Regards

Arief


--- On Tue, 5/31/11, hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com> wrote:

From: hotman sihar <hotman_sihar@yahoo.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya: Tunjangan Pekerja Tambang Date: Tuesday, May 31, 2011, 5:41 PM


 
ada di Permen 15 Thn 2005
 
Cuti tetap dapat pak. Krn hari libur yang diberikan adalah pengganti hari libur seperti sabtu dan minggu.
kira2 begtu.
biasa standar benefitnya :
 
GP
Tunj Jbtn
Tunj Lokasi/site/ site allowance.
Lumpsum Transportasi/tiket dan biaya lainnya (PP selama libur)
diluar itu ada yang menggunakan tambahan Tunj Kehadiran,
selama ada di site, sebagai bagian upaya memicu kehadiran tepat wkt.
tunjangan lainnya.....
 
Utk meal dan kebutuhan harian disediakan dlm bentuk pure serives
diluar biasanya ada insentif2 lainnya tergantung kebijakan Management.
 
pengaturan rotasi maksimum diatur oleh Permen 15 thn 2005,
ada juga yang sistemnya 4:1 (4 minggu kerja : 1 minggu libur),
otomatis memang cost lumpsum transportasinya jadi besar sih,
tapi Kadang pandangan Management berbeda krn,
sistem 4:1, cukup dapat menarik pekerja2 ditempat kompetitor utk joint.
Kelemahan lainnya adalah wkt yang tersedia utk keluarga cukup terbatas,
namun frekuensi pertemuan / lburnya jadi sering.
utk hal ini, Management biasanya mengupayakan kembali sistem rotasinya,
agar lebih kelihatan bagus, sbg program retensi juga sih...
 
selain masalah benefit, masalah rotasi juga menjadi faktor turn over diperusahaan mining.
 
kalau ada yang mau menambahkan atau memperbaiki silahkan, teman2....
 
tks
 
Hotman Os.


From: Andri Kusmana <dri_354@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tue, May 24, 2011 4:39:41 PM
Subject: [HRM-Club] Tanya: Tunjangan Pekerja Tambang

 
Dear All,
 
Mohon bantuan rekan-rekan sekalian khususnya di bidang pertambangan batu bara, saya masih baru di bidang ini.
 
1. Selain gaji pokok, tunjangan apa saja yang diberikan khususnya kepada pekerja lapangan dan bagaimana sistemnya ?
2. Bagaimana sistem rotasi kerja di pertambangan batu bara ?
3. Apakah cuti tahunan 12 hari tetap diberikan kepada pekerja dengan sistem rotasi ?
 
Terima kasih atas bantuan dan sharing nya.
 
 
Thanks & Regards,
Andri Kusmana



__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment