Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: [HRM-Club] SP3 atau PHK? (sekali lagi)

 

Dear Berton,

Sebelumnya saya ingin tanya dulu apa anda bekerja dengan manajemen Korea?? Cause setahu saya kebanyakan perusahaan Korea yang memiliki struktur organisasi yang HRD nya dibawah controling Manager Accounting.

Juga saran terbaik saya, sebaiknya dalam pemecatan salah satu karyawan perusahaan anda harus tetap menjalankannya sesuai dengan prosedur. Seperti memberikan SP1, SP2, SP3 dan apabila violation (pelanggaran) tersebut masih tetap dilakukan oleh ybs maka perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan pemerintah dan UU no.13 Th 2003. Apalagi sepanjang karyawan itu memiliki status yang jelas sebagai karyawan kontrak / tetap, perusahaan harus menerapkan SOP dan Policy yang jelas.

Hal yang sudah dilakukan oleh pimpinan anda adalah kebijakan sepihak dan tidak mengikuti base practise hukum yang berlaku.

Semoga membantu. Terima kasih.


 
RARA ENDAh KRISTIANTI



Dari: Berton Simanjuntak <mangaris_staks@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 20 Juli 2011 16:19
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] SP3 atau PHK? (sekali lagi)

 
from: mangaris_staks@yahoo.com
To: HRM-Club@yahoogroups.com


dear all,

Bersama ini saya perlu share dengan HRM-Club, karena ada masalah mengenai karyawan yang mana dipecat tanpa prosedur, trus saya jawab apa hal ini tidak salah Bos? kalo memang dipecat harus ada prosedur atau approach melalui batas waktu atau SP1, SP2, SP3, tetapi apa yang kita sarankan kepada Pimpinan, tidak masalah khan kita beri pesangon 3 bulan?, ga apa2, oke, setelah itu saya dipecat gak tahu menahu soal tsb, pada tgl 6 Juli 2011, untuk salary tentu saya yang buat semuanya n membayar buat karyawan, setelah saya buat tiba2 Manager Accounting yang ambil alih, saya bingung?, trus saya tanya kepada Pimpinan Perusahaan, ada apa n kenapa?, trus karena menurut Struktur HRD dibawah Manager Accounting?, terus selama kenapa saya, dia bilang saya lupa...hahaha, ada kesalahan.

boleh diberi saran terbaik mungkin buat saya?



From: Recruitment PT.OMI <recruitment.omi@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wed, July 20, 2011 12:07:24 PM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] SP3 atau PHK?

 

dear all
 
klo menurut saya sebaiknya di mutasikan saja ke bagian yang lebih rendah, nanti kan dia gak betah lalu resign dengan sendirinya perusahaan tidak usah keluar uang banyak mnyangkut kerugian yang sudah timbul
 
 
tks,
Rhin
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, July 20, 2011 10:41 AM
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] SP3 atau PHK?

 
Dear All,


menurut saya, mau di PHK atau SP3, tergantung dari perusahaan bagaimana memutuskannya,
setidaknya nilai kerugian itu harus dihitung oleh Management.
Apakah setelah di SP3 dapat dimutasi dan sanksi ganti kerugian? tentu saja ya...
jika hanya selember surat SP3 tanpa sanksi apapun, apa artinya? sedangkan kerugian scr materi demikian besar.

Jika memang ingin di PHK, perlu penetapan dari Lembaga Hub Industrial, dan sebelumnya perhitungkan besar pesangon dengan nilai kerugiannya.
Perlu diketahui pula, lembaga Hub Industrial akan melakukan perhitungan dengan melihat SP (Surat Peringatan) yang diberikan,
tanpa SP (Surat Peringatan), maka lembaga memandang perhitungan dilakukan dengan 2 kali ketentuan.

saya tidak paham betul, nilai kerugian hingga ratusan juta rupiah apakah terkait dengan unsur pidana secara sengaja atau alpa?
Jika memang mengandung unsur pidana dan perlu diproses secara pidana, maka keputusan PHK, harus melihat Keputusan dari pengadilan / lembaga yang berwenang memutuskannya setelah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Jika ada rekan yang ingin mengoreksi, mohon dibantu...

thanks,

hos/



From: Rantau Maya <rantau_azzahra@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wed, July 20, 2011 3:40:44 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] SP3 atau PHK?

 
Dear Ivan
 
pengalaman di perusahaan kami untuk jenis kerugian perusahaan tsb harus jelas dulu apakah terkait dengan pelanggaran berat atau tidak, ditempat kami pernah ada hal serupa, sikap manajemen jelas yaitu minimalisasi kerugian keuangan perusahaan untuk itu HRD lakukan upaya dengan para pihak yg terlibat untuk dapatkan ganti kerugian baru kemudian lakukan prosedur sangsi2 menurut peraturan perusahaan serta lakukan perbaikan sistem kedepannya. semoga membantu
 
RM SOELAIMAN
PT SBP INDONESIA
Jln. Irian Blok NN 1-1
MM2100
Dari: "Putrawijaya, Ivan" <ivan.putrawijaya@clubmed.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 18 Juli 2011 13:59
Judul: [HRM-Club] SP3 atau PHK?

 
Dear Friends,
 
Mohon saran atas kasus ini : Ada karyawan tetap yang membuat kesalahan yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta...
Karyawan tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap kerugian tadi.
Pertanyaan saya adalah bisakah kita SP 3 atau langsung di PHK?
1. Kalau di SP3 apakah dasar hukumnya ada? dan kalau bisa di SP3 bisakah di mutasi jabatannya setelah itu?
2. atau kalau di PHK bagaimana process dan pembayarannya mengingat kerugian dari perusahaan tersebut
 
Terima kasih atas masukannya
 
Salam
Ivan




__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6308 (20110719) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com


__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6308 (20110719) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com


__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment