Pasal 3
1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulanupah .
2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.
Dari: hrd-ckp <hrd-ckp@asietex.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 20 Juli, 2011 11:45:50
Judul: Fw: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR
Sepengetahuan saya bahwa Pekerja yang mengundurkan diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya berhak atas THR
Perusahaan tetap berkewajiban membayar THR asalkan syarat-syarat pengunduran diri mereka terpenuhi, Pihak Perusahaan mohon melihat tanggal berapa Surat Resigned nya dibuat dan diajukan ke Perusahaan, serta terhitung mulai tanggal berapa pengunduran diri tersebut .
Pekerja yang setelah dapat THR mau mengundurkan diri, maka Perusahaan tidak memeiliki hak dan kewenangan untuk menahan pengunduran diri mereka, sampai pada batas waktu yang ditentukannya, kecuali ada beberapa hal/syarat yang memang pengunduran dirinya harus ditunda dulu, seperti melunasi hutang-hutang ke Perusahaan (jika ada pinjaman), Mengembalikan inventaris perusahaan, menyelesaikan serah terima pekerjaannya kepada Pekerja baru/pengganti dan lainnya.
Tks semoga bisa membantu
A ZIRDJIS AZRAIH
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of farina funna
Sent: Tuesday, July 19, 2011 4:39 PM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR
Dear all,
Mohon informasinya, ada salah satu karyawan kami mau resign setelah dapat THR dan sudah memberikan surat resignnya (sudah bekerja selama hampir 1 th), dan satu karyawan lagi resign diakhir bulan ini dan meminta THR nya pula (sudah bekerja 2 th). Sedangkan dari perusahaan tidak mau membayar THR yg bersangkutan krn dianggap merugikan perusahaan. Sebenarnya kedua karyawan tsb berhak mendapat THR atau tidak?
terimakasih atas bantuan dan sharingnya.
regards,
farina
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
MENUJU 25.000 MEMBER
-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------
Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Program-program HRM Club:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
0 comments:
Post a Comment