Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR

 

Dear Ibu Farina,

Memperjelas penjelesan rekan Yoyok S. Bahwa sesuai PermenNaker No Per-04/Men/1994, karyawan yang putus hubungan kerjanya 30 (tiga puluh)  hari sebelumm jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Asalkan karyawan sudah memiliki masa kerja 12 bulan penuh pada saat Hari Raya Keagamaan. Kalau Masa kerjanya kurang tetapi lebih dari 3 bulan maka THR dihitung secara ProRata.

Berikut saya kutipkan Pasal yang terkait.


Pasal 3

1.      Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan  sebagai berikut:

a.       pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.

b.      Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulanupah .

2.      Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah            pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.


Pasal 6

1.      Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.

Semoga bermanfaat.

salam,
w.nawa



Dari: hrd-ckp <hrd-ckp@asietex.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 20 Juli, 2011 11:45:50
Judul: Fw: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR

 

Kepada Yth.
Ibu Farina.
 
Untuk kary yg akan berhenti setelah lebaran sdh pasti berhak THR krn masa kerjanya sdh memenuhi syarat dan untuk karyawan yg akan berhenti pada akhir bln ini atau blm masuk di bln puasa, maka tdk berhak THR walaupun masa kerja sdh 2 thn.
Demikian semoga bisa membantu.
 
 
Yoyok.S
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, July 20, 2011 10:03 AM
Subject: RE: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR

 

Sepengetahuan saya bahwa Pekerja yang mengundurkan diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya berhak atas THR

Perusahaan tetap berkewajiban membayar THR asalkan syarat-syarat pengunduran diri mereka terpenuhi, Pihak Perusahaan mohon melihat tanggal berapa Surat Resigned nya dibuat dan diajukan ke Perusahaan, serta  terhitung  mulai tanggal berapa pengunduran diri tersebut .

Pekerja yang setelah dapat THR mau mengundurkan diri, maka Perusahaan tidak memeiliki hak dan kewenangan untuk menahan pengunduran diri mereka,  sampai pada batas waktu yang ditentukannya, kecuali ada beberapa hal/syarat  yang memang pengunduran dirinya harus ditunda dulu, seperti melunasi hutang-hutang ke Perusahaan (jika ada pinjaman), Mengembalikan inventaris perusahaan,  menyelesaikan serah terima pekerjaannya kepada Pekerja baru/pengganti dan lainnya.

Tks semoga bisa membantu

A ZIRDJIS AZRAIH

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of farina funna
Sent: Tuesday, July 19, 2011 4:39 PM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mohon inpo: Karyawan resign setelah dapat THR

 

Dear all,

Mohon informasinya, ada salah satu karyawan kami mau resign setelah dapat THR dan sudah memberikan surat resignnya (sudah bekerja selama hampir 1 th), dan satu karyawan lagi resign diakhir bulan ini dan meminta THR nya pula (sudah bekerja 2 th). Sedangkan dari perusahaan tidak mau membayar THR yg bersangkutan krn dianggap merugikan perusahaan. Sebenarnya kedua karyawan tsb berhak mendapat THR atau tidak?

terimakasih atas bantuan dan sharingnya.

regards,

farina

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment