Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Re: [Konsultasi-HR] Mohon Saran: pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang melakukan penggelapan

 

Dear mbak Sriindah L..

Mhn klarifikasi..yg dimaksud tertangkap tangan dlm "penggelapan" tsb..bgmana?

Krn ini menyangkut dugaan tindak pidana. Maka prosedurnya, lebih kurang sbb:

- selama ybs dlm tahanan pihak yg berwajib..tdk dibayar upahnya, tp mendapat bantuan uang untuk kelg-nya sebesar 50% dr upahnya..maks 6 bln
- dlm kurun waktu 6 bln, bila ada putusan hukum yg menyatakan ybs bersalah, maka berdasar itu bisa di PHK tanpa pesangon
- dlm hal setelah 6 bln ybs dlm tahanan belum ada putusan hukum atas kasusnya..pershan dpt melakukan PHK..(Perhitungan pesangon merujuk psl2 PHK UU 13/2003), bila ternyata nantinya putusan menyatakan ybs tdk bersalah, maka pershan melakukan rehabilitasi..membayar upah selama proses dan kembali kerja atau membayar pesangon bila PHK
- selama proses tsb diatas terbuka ruang untuk melakukan "PB" PHK oleh kedua pihak (misalnya ybs mau mengembalikan uang yg diduga digelapkan/dipakai dan perusahaan memberi uang golden shakehand - selisihnya diperhitungkan)...dan kasusnya bisa dicabut..dibawa ke ranah hukum perdata

Demikian sedikit share saya dlm kasus ini..monggo dikoreksi atau ditambahkan.

Salam,

By Telkomsel BerryItem®Torch


From: SriIndah Labetama <sriindah.hrd@hotmail.com>
Sender: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Date: Fri, 1 Jul 2011 13:15:00 +0700
To: <konsultasi-hr@yahoogroups.com>; <hrm-club@yahoogroups.com>
ReplyTo: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Subject: [Konsultasi-HR] Mohon Saran: pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang melakukan penggelapan

 

Dear all
 
Mohon saran dan cara untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang melakukan penggelapan keuangan.
 
Karyawan kami yng kerja dibagian Salesman yng sudah bekerja 5 tahun lebih ternyata tertangkap basah melakukan penipuan dan pengelapan uang total 135 juta.
Tindak pidana ini sudah dilaporkan kepihak yg berwajib dan sudah dijadikan tersangka. Karyawan tersebut menyewa pengacara malah menuntut perusahaan untuk membayar pesangon.
 
Mohon saran dari rekan2 cara yang paling baik untuk melakukan PHK dan apa saja kewajiban perusahan.
 
Thanks & salam
 
sitourus.

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment