Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon Info : Bolehkah Penahanan Gaji di Lakukan?

 

Dear Hanny,
 
Pada prinsipnya Upah Itu Hak Pekerja Yang harus dibayarkan, meskipun pekerja tersebut dalam proses phi/proses phk (bermasalah) seperti dalam pasal 155 UU no 13.
 
Sedangkan untuk Resign itu ketentuannya Pasal 162,  yaitu berhak mendapatkan uang penggantian  sesuai pasal 156 ayat (4) yaitu Sisa Cuti, Biaya ongkos pulang pekerja ke tempat pekerja tersebut diterima bekerja, Penggantian Pengobatan.
 
Biasanya yang bermasalah seperti Teman Ibu Hanny adalah ketidakcermatan dalam membuat surat pengunduran diri, mungkin seharusnya di cek lagi, mengenai surat pengunduran dirinya, karena biasanya perusahaan mewajibkan apabila resign surat pengajuannya 1 bulan sebelumnya, nah biasanya pekerja tidak mencantumkan Tanggal efektif resign, jadi perusahaan akan berkelit "pekerja mengundurkan diri pertanggal surat pengunduran diri"
 
Jika hal diatas dilakukan dengan benar, perusahaan melakukan kesalahan.
 
karena diperusahaan saya, baik yang resign atau PHK karena masalah sekalipun biasanya kita berikan upah pisah (porposional) sejelek-jeleknya kita berikan surat pengalaman bekerja untuk ybs mengklaim jamsostek (biasanya)
 
 
Best Regard,
 

Dimas Pria Budiman
----------------------------------------
Personnel & Industrial Relation Departemen,
Industrial Relation Section.
PT Honda Prospect Motor
Jl. Mitra Utara II Kawasan Industri MitraKarawang 41361
Telp. (0267) 440.777 Ext 128, Fax (0267) 440563
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, July 05, 2011 5:01 PM
Subject: [HRM-Club] Mohon Info : Bolehkah Penahanan Gaji di Lakukan?

 

Selamat Sore Bapak dan Ibu,

Saya ingin menanyakan perihal penahanan gaji yang dilakukan di sebuah perusahaan. Ini terjadi dengan teman saya, dia resign dari sebuah perusahaan dan gaji terakhirnya di tahan, dan penahanan gaji ini dilakukan tanpa pemberitahuan di PKWTT, Peraturan Perusahaan maupun SK Direksi. Teman saya diberitahukan justru ketika ia menanyakan mengapa gaji terakhirnya belum ditransfer.

Apakah hal yang dilakukan oleh perusahaan itu legal? Mohon penjelasannnya
 
Best regards,

Hanny Meiriza H

__._,_.___
Recent Activity:
--- Utk Join Kirim Email ke: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com ---
                  http://www.hrm-indonesia.com/
                    SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

         LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
             HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
                      MENUJU 25.000 MEMBER

-----------
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING & DISKUSI BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, ATAU MAIN-MAIN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN ATAU MAIN-MAIN.

KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
KARENA SLOGAN KAMI ADALAH HRM MEMANG BEDA
------------

Member Milis ini lebih dari 11.500 orang terdiri HR Director, HR Manager, Assnt Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Program-program HRM Club:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

Saat ini HRM sering diminta untuk membantu membenahi sistem HR & Organsasi sampai bisa diaplikasikan dilapangan & kami undang anda utk bergabung bersama-sama belajar praktek implementasi sistem HR & Organisasi. Saat ini kami menangani rata-rata 3-4 perusahaan dalam sebulan untuk praktek pendampingan & konsultasi

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Iffah
Pengelola
http://www.hrm-indonesia.com/
Di dukung para konsultan & trainer SDM yang mumpuni & membumi.

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce

Bila belum berhasil juga, hubungi email pengelola di:
HRM-Club-owner@yahoogroups.com
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment